Wakil Ketua KPK La Ode Syarif. Foto: Bening Post

JAKARTA_JPIC OFM Indonesia, KPK menetapkan Nur Alam, Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan rangkaian perizinan usaha tambang PT Anugerah Harisma Barakah.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, penetapan Nur Alam sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait persetujuan izin usaha tambang di Sultra tahun 2009-2014.

Nur Alam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur dalam mengeluarkan kebijakan kepada PT AHD, yaitu Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan dan Ekplorasi, serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.

Menguak Tabir Kejahatan Korupsi di Sektor Pertambangan

Tertangkapnya Nur Alam, menguak tabir praktik korupsi yang masif di sektor pertambangan yang selama ini nampak adem-adem ayam. Koordinator PWYP Maryati Abdullah mengatakan modus korupsi perizinan tambang seperti yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bisa terjadi di beberapa wilayah lainnya.

Maryati menambahkan, potensi korupsi perizinan tambang biasa terjadi di daerah yang memiliki cadangan sumber daya alam yang tinggi seperti di Kalimantan dan Sulawesi. Maryati mengungkapkan modus korupsi juga diduga marak terjadi di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang tinggi.

Menurut dia (Maryati), indikasi maraknya celah korupsi ini terlihat dari hasil kajian analisis PWYP terkait dengan penertiban izin usaha pertambangan (IUP). Dari 7.000 IUP yang ada, 24 persen perusahaan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum bersertifikat Clean and Clear (CnC).

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah menuturkan hal senada bahwa ada peluang yang sangat longgar dari pemerintah pusat terkait pemberian status CnC pada perusahaan tambang.

Selain itu, Merah menduga terdapat banyak manipulasi kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) perusahaan guna memuluskan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang pada lahan konsesinya.

Kasus Nur Alam Sebagai Pintu Masuk

Banyak izin usah Pertambangan (IUP) telah dikeluarkan. Dengan kewenangan Otonomi Daerah, banyak kepala daerah yang beramai-ramai mendatangkan investor untuk mengekploitasi kekayaan tambang di daerah yang dipimpinnya.

Kebanyakan berasumsi bahwa tambang dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan lupa dengan kerugian ekologis dan sosial yang masif akibat pertambangan. Biaya pemilihan kepala daerah yang besar juga merupakan pintu masuk bagi investor untuk merayu para Kepala Daerah bahkan calon Kepala Daerah untuk memberi IUP.

Nur Alam hanyalah salah aktor korupsi di sektor pertambangan. Dan masih banyak yang lain. Menurut Merah, tertangkapnya Nur Alam merupakan pintu masuk bagi KPK untuk memperbaiki pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia.

Merah menilai, kasus ini bisa menjadi kunci bagi para penegak hukum untuk menyasar seluruh pihak terkait korupsi seperti pemberi dan penerima suap serta pihak yang melancarkan proses perizinan korporasi. JATAM, lembaga yang dipimpinnya menuntut pemerintah untuk meninjau ulang konsesi tata ruang khususnya ruang tambang beserta perizinannya.)***

Rian Safio 
dari berbagai sumber

 

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × two =