Sdr. Berman Sitanggang, OFM: "di samping pendekatan sosial, kultur, dan agama, sangat pentinglah pendekatan yuridis atau hukum dalam mengatasi persoalan diskriminasi rasial."

Kita semua dilahirkan ke dunia bukan atas kehendak kita sendiri. Sebelum kita lahir ke dunia, kita tak pernah ditanyai Tuhan akan lahir sebagai ras atau etnis apa, di mana, beragama apa, dalam keluarga yang bagaimana, dan sebagainya.

Kita lahir begitu saja dari orang tua kita, dan langsung menyandang identitas kolektif. Entah identitas sebagai laki-laki atau perempuan, suku Batak atau Jawa, warga negara Indonesia atau Belanda, beragama Katolik atau Budha, dan lain sebagainya.

Semua identitas itu langsung melekat sejak kita dilahirkan, tanpa kuasa untuk menolaknya.

Celakanya, identitas kolektif yang kita sandang sejak lahir itu tidak jarang menjadi penyebab perlakuan diskriminatif. Di samping unsur minoritas di tengah mayoritas, terkadang cap atau stigma negatif yang dikenakan pada etnis tertentu juga memengaruhi perlakuan diskriminatif oleh kelompok etnis lainnya.

Perlakuan diskriminatif tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan konflik-konflik sosial di dalam masyarakat; dan jika ditunggangi oleh kepentingan politis, dapat berujung pada kerusuhan etnis atau rasial. Masih segar di ingatan kita akan kerusuhan Mei 1998 di mana etnis Tionghoa menjadi korban kerusuhan akibat permainan elite politik.

Berhadapan dengan situasi tersebut, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana cara mengatasi persoalan diskriminasi rasial yang terdapat di Indonesia? Menurut penulis, di samping pendekatan sosial, kultur, dan agama, sangat pentinglah pendekatan yuridis atau hukum dalam mengatasi persoalan diskriminasi rasial. Di sini, hukum berperan sebagai agen perubahan (agent of change) dalam masyarakat.

Diskriminasi Rasial antara Pribumi dan Tionghoa

Tindakan rasisme pada umumnya timbul dari anggapan bahwa ras atau etnisnya paling unggul dibandingkan dengan ras atau etnis yang lain. Selain itu, kekalahan dalam bersaing di bidang politik atau ekonomi sehingga ras atau etnis lain lebih maju juga turut berperan.

Hal ini yang kemudian menimbulkan rasa iri hati, kebencian, dan kemarahan yang pada gilirannya mengakibatkan perlakuan diskriminatif hingga menjadi sumber pertikaian. Yang menjadi korban ketika meletusnya kerusuhan tentunya ialah ras minoritas karena kuantitas mereka sedikit dibandingkan kelompok mayoritas.

Dalam konteks Indonesia, diskriminasi rasial yang paling kentara adalah antara masyarakat pribumi dan Tionghoa. Setidaknya ada dua akar sosiologis yang menimbulkan diskriminasi, yaitu: (1) penguasaan kelompok tertentu atas sektor kehidupan dalam masyarakat, dan (2) kebudayaan yang berbeda, termasuk perbedaan agama.

Contohnya, warga Indonesia keturunan Tionghoa belum mendapat tempat dalam bidang politik, sedangkan orang Indonesia non-Tionghoa atau “penduduk asli” kurang mendapat kesempatan dalam bidang ekonomi. Setiap suku bangsa yang sukses dalam perdagangan retail akan dicurigai oleh “penduduk asli” yang merasa tak mampu bersaing dengan para pedagang yang kebanyakan orang pendatang.

Jika kita mau jujur, selama ini pemerintah dan masyarakat Indonesia belum bersikap adil, terbuka, dan demokratis dalam memperlakukan serta mengembangkan kehidupan warganya yang ber-bhinneka.

Demi mempertahankan integritas nasional, tekanan yang diberikan selama ini lebih pada persamaan, dan mengabaikan adanya perbedaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal, persatuan dan kesatuan yang sejati muncul dari penghargaan atas perbedaan karena perbedaan merupakan sesuatu yang niscaya dan tak terhindarkan.

Hukum sebagai Agen Perubahan Sosial

Hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat. Kita dapat tidur nyenyak tiap hari tanpa rasa takut dan cemas kalau-kalau ada yang merampok dan membunuh kita karena ada hukum yang melindungi. Kita dilindungi hukum karena setiap perampokan atau pembunuhan akan dijerat sanksi pidana atau hukuman sehingga orang akan berpikir panjang untuk melakukan kejahatan.

Selain itu, hukum juga memiliki fungsi sebagai agen perubahan sosial (agent of social change). Pola hidup masyarakat dapat dipengaruhi oleh hukum yang berlaku. Sebagai contoh, hukum yang melegalkan tindakan aborsi di Amerika dapat menjadi penyebab meningkatnya aborsi di negeri yang mengagungkan kebebasan manusia itu karena melakukan aborsi tidak dihukum.

Dalam perkembangan dunia politik di Indonesia, kita patut bersyukur bahwa ada perubahan bagus berkaitan dengan pemilihan presiden. Sebelum tanggal 9 November 2001, syarat untuk menjadi presiden adalah orang Indonesia asli (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945). Namun, pada amandemen ke-3 UUD 1945, kata “asli” dihilangkan, dan hanya mensyaratkan bahwa calon presiden adalah warga negara Indonsia sejak kelahirannya.

Artinya, warga negara Indonesia keturunan Tionghoa (termasuk Arab, India, dan lainnya) yang lahir di Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi presiden. Hal ini merupakan cerminan dari Indonesia yang menganut negara hukum (rule of law) di mana semua warganya memiliki persamaan di hadapan hukum (equality before the law) berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Indonesia sebenarnya telah memiliki beberapa perangkat hukum untuk melawan diskriminasi rasial. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun, efektivitas undang-undang tersebut sangatlah ditentukan oleh aparat penegak hukum.

Kita tentu masih ingat akan kasus kicauan rasisme di Twitter oleh dubes Jepang tentang Gubernur DKI. Berdasarkan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, ia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun karena menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan membuat tulisan untuk ditempatkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.

Selain itu, berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sang dubes itu dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Namun, persoalannya, apakah aparat penegak hukum berani dan konsisten untuk menegakkan peraturan tersebut? Di sinilah kuncinya jika ingin melawan diskriminasi rasial melalui penegakan hukum sebagai agen perubahan sosial. Dengan tidak menindak tegas secara hukum mereka yang melakukan kejahatan diskriminasi rasial, para penegak hukum menyampaikan kabar gembira bagi para rasis yang akan merasa tidak bersalah, dan akan terus melakukan tindakan dikriminatifnya.

Hukum sebagai agent of change dalam masyarakat hanya dapat terwujud jika aturan sungguh-sungguh ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Di sinilah peran yang sangat besar dari aparat penegak hukum. Sebagus apapun undang-undang dibuat tanpa adanya penegakan yang konkret, ia hanya akan menjadi seperti macan ompong yang tampak ganas mengancam tetapi tidak punya daya untuk menggigit!

Sdr. Berman Sitanggang, OFM sedang menjalankan tahun diakonat di Paroki Liwa – Lampung (pemerhati masalah hukum)

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

2 × five =