Berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai No. HK/287/2007 tanggal 5 Oktober 2007, PT. Sumber Jaya Asia melakukan kegiatan pertambangan mangan di atas lokasi seluas 77,43 ha di Soga, Desa Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Pada tahun 2008, JPIC OFM bersama dengan jaringan melakukan penelitian di lokasi pertambangan tersebut dan menemukan fakta bahwa PT. Sumber Jaya Asia melakukan kegiatan penambangan di dalam Hutan Lindung Nggalak-Rego RTK 103 berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai.
Atas dasar itu Menteri Kehutanan MS Kaban mengeluarkan surat Nomor S. 40/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009 meminta Gubernur NTT untuk melakukan tindakan atas perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal yang sama Menteri Kehutanan juga mengeluarkan surat Nomor S. 41/Menhut-VII/2009 yang ditujukan kepada Direktur PT. Sumber Jaya Asia menyatakan menolak permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Direktur PT. Sumber Jaya Asia. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Direktorat Reserse Kriminal menulis surat kepada Kapolres Manggarai untuk melakukan penyidikan.
Dan, pada tanggal 29 Maret 2009, Kepolisian Resort Ruteng — Manggarai akhirnya mempolice linekan lokasi tambang dan tempat prosesing mangan PT. Sumber Jaya Asia. Kegiatan pertambangan di Soga tersebut meninggalkan kisah-kisah kegetiran bagi para petani. Kurang lebih selama tiga tahun masyarakat di sekitar Soga merasakan kekeringan yang berkepanjangan. Banyak mata air yang mati, curah hutan yang kurang, debu jalanan dan debu mangan menjadi hirupan masyarakat setiap hari. Setelah tambang ditutup, ada secercah harapan yang muncul.
Harapan itu terlihat dalam sebuah titik mata air yang mulai hidup lagi. Titik air itu membawa senyum kegembiraan dan sekaligus berharap agar kegiatan pertambangan tidak pernah ada lagi di wilayah mereka. Air adalah sebuah kesejukan di tengah alam yang semakin panas.