Dengan dukungan empat belas (14) lembaga NGO baik lokal, nasional dan internasional, Fransiskan Internasional, suara di PBB, mengajukan desakan kepada PBB untuk memperhatikan pembunuhan sewenang-wenang atas 2 warga sipil Papua.
Dua warga sipil yang statusnya sebagai Anak sekolah (Siswa) SMK Kelas Tiga ditembak di pasar gorong-gorong kompleks biak Timika papua, 28 September 2015. Berikut Nama korban yang tertembak: KALEB BAGAU Umur 18 Tahun tertembak Mati, status Masih Pelajar SMK Kuala Kencana Jurusan Otomotif dan Efrando I.S Sabarofek Umur (17 Thn) di tembak di bagian Dada dan kaki, sementara lagi kritis di RSUD sp 1 Timika Papua.
Selama beberapa tahun terakhir diduga sembilan siswa telah dibunuh oleh polisi dan militer Indonesia di Kabupaten Timika. Tingkat eksekusi di luar hukum di Papua dan Papua Barat terus berlanjut meskipun janji perubahan dalam pendekatan oleh pihak berwenang terus berulang disampaikan. Dalam semua kasus eksekusi, para korban merupakan penduduk asli Papua. Penduduk asli Papua mendapat perlakuan tidak manusiawi dan terang-terangan menjadi bagian dari korban rasisme dan kekerasan pasukan keamanan Indonesia di Papua Barat. Pihak berwenang mungkin menutupi hal ini seperti yang biasa dilakukan dalam proses peradilan pidana , dan pelaku mungkin tidak pernah dimintai pertanggungjawaban.
Penindasan semena-mena dan pembunuhan adalah pelanggaran hak asasi manusia, bukan saatnya lagi manusia diberlakukan sebagai binatang, mana kemanusiaan nya yang di tulis dalam sila ke 2 itu ?