Dalam Rangka Kampanye dan Melawan Lupa atas kasus Paniai, 8 Desember 2014 dan menyongsong peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) tanggal 10 Desember 2015. kami yang tergabung dalam Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Papua telah menggelar aksi damai untuk mendatangi Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang berlamat di Jayapura, pada Kamis, 8 Oktober 2015.
Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan kampanye menjelang Hari HAM dengan agenda menyampaikan keprihatinan kepada Negara (Pemerintah Indonesia) karena belum mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, 8 Desember 2014 lalu sehingga menyebabkan 4 siswa meninggal dunia.
Namun dalam aksi damai yang digelar pada Kamis siang, 8 Oktober 2015 (kemarin), aksi ini telah dibubarkan secara paksa oleh aparat Kepolisian yang dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura, Kompol Albertus Adreana. Sesuai kronologis aksi, sekitar pukul 13.05 WIT, puluhan mahasiswa, aktivis, pemuda, biarawan Agustin dan Fransiskan Papua telah berkumpul dan melakukan orasi kemanusiaan di depan sebuah ruko yang bersebelahan dengan Gereja Katolik Gembala Baik, Abepura.
Sebelum dibubarkan, aksi ini sempat berlangsung selama dua jam lebih yang diawali dengan sejumlah orasi hingga akhirnya dibubarkan paksa pada pukul 15.14 WIT. Padahal, sebelumnya pihak penanggung jawab aksi telah berupaya melakukan negosiasi secara baik-baik dengan aparat kepolisian dan menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bersifat damai. Namun pihak kepolisian tetap tidak mau berkompromi dan mengijinkan.
Yang sangat disayangkan, dalam pembubaran paksa aksi damai tersebut, sejumlah simpatisan yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, pemuda, biarawan telah ditangkap, dipukul lalu dimasukan ke truk Dalmas Polresta Jayapura dan diamankan ke Kantor Polsek Abepura. Tidak hanya itu, polisi juga bertindak arogan dan kasar terhadap sejumlah rekan-rekan pers (wartawan) yang hendak meliput aksi pembubaran paksa tersebut.
Karena itu, untuk menyikapi aksi pembubaran paksa tersebut, kami Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Papua dengan ini ingin menegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa aksi damai, Kamis 8 Oktober 2015 (kemarin) telah dilakukan secara damai, dimana massa aksi tidak menyampaikan orasi yang berbaur makar (separatism) dan tidak melakukan tindakan anarkis sehingga tidak layak dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian.
- Perilaku pembubaran paksa aksi damai kemarin oleh aparat kepolisian merupakan perilaku keji yang menodai nilai kemanusiaan dan membuat orang tidak lagi berani menyampaikan pendapat yang benar dan kritis di muka umum, meskipun dijamin oleh konstitusi Indonesia.
- Mengutuk tindakan pembubaran paksa aksi damai SKP HAM yang dilakukan aparat kepolisian karena tindakan ini tidak menghormati kebebasan berkumpul, berpendapat dan kebebasan mengemukan pendapat yang dijamin oleh prinsip-prinsip demokrasi.
- Kami meminta pertanggung jawaban dan menuntut profesionalitas aparat Kepolisian dalam penanganan aksi-aksi damai.
- Meminta Kapolda Papua untuk melakukan pencopotan terhadap Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura An. Kompol Albertus Adreana karena telah bertindak gegabah dan anarkis dalam penanganan aksi damai damai yang dilakukan SKP HAM kemarin.
Demikian Siaran Pers (Press Release) ini dibuat sebagai pemberitahuan dan penegasan kepada rekan-rekan pers (jurnalis/wartawan) dan khalayak umum.
Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM- Papua
(KontraS Papua, KPKC Sinode GKI, KPKC Fransiskan Papua, BUK Papua, Garda-Papua, GMKI, PMKRI, FIM, KNPB, SKPKC Kingmi Papua, Ilalang Papua, Jaringan TIKI, Gempar, USTJ-Jayapura-Papua. AMPTPI dan Akademisi Universitas Uncen Jayapura
Alamat : Jalan Raya Sentani-Abepura, Kontak Person : 082199672000
Jayapura, 9 Oktober 2015
Koordinator Umum
Peneas Lokbere