Sisawa-siswi sedang mendegarkan materi

Dalam rangka memperingati Hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2015, JPIC OFM bekerjasama dengan persekolahan di bawah naungan Yayasan St. Fransiskus, Jakarta, mengundang tim animasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pencerahan, ajakan, nasihat dan usaha untuk mencegah dan melindungi anak dari pelecehan seksual dan kekerasan. Sasaran dari kegiatan ini adalah siswa/i SD, SMP, SMA dan SMK St. Fransiskus Jakarta. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 14 dan 15 Desember 2015 di persekolahan Unit Kramat dan Kampung Ambon.

KPAI adalah Lembaga Negara Independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. KPAI hanyalah lembaga pengawas dan pembantu untuk menjaga Hak Anak. Yang menjadi penjaga utama Hak Anak adalah negara, pemerintah, pemerintah daerah, masayarakat, keluarga, dan orang tua/wali.

Semua Anak Harus Terlindungi Dari Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah setiap perbuatan yg memaksa sesorang terlibat dalam hubungan seksual atau menempatkan sesorang sebagai obyek perhatian seksual yang tidak didinginkan. Bentuk-bentuk pelecehan seksual antara lain: Siulan, kata-kata, komentar, bisikan atau gambar, memegang, menyentuh, meraba, mencium bagian-bagian tubuh tertentu , yang kesemuanyan mengarah pada keinginan hubungan seksual.

Pelecehan seksual dapat terjadi karena adanya ketimpangan hubungan laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan adanya dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan dan merupakan hambatan terhadap kemajuan mereka. Sebagai salah satu bentuk kekerasan, pelecehan seksual merupakan mekanisme sosial yang menempatkan perempuan pada psosisi yang lemah dihadapan laki-laki.

Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja: di bus kota, halte, terminal, tempat keramaian, dan tempat hiburan, atau ditempat sepi, di Rumah Sakit, ditempat kerja, tempat pendidikan / sekolah; dan juga bisa terjada pada siapa saja; buruh, pembantu rumah tangga, perawat, dokter, guru, dosen, mahasiswa, pelajar, pasien dll, tidak pandang umur, kelas sosial, suku bangsa dll.

Karena merupakan tindakan kekerasan, para pelaku pelecehan seksual harus dihukum. Dalam KUHP pelecehan seksual digolongkan, sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Khusus pelecehan seksul ditempat kerja dikenakan pasal 294 KUHP, yg melarang perbuatan cabul antara orang –orang yg berada dalam hubungan ketidakseimbangan dimana pihak yang dilecehkan dan mempunyai hubungan ketergantungan dengan si pelaku. Pasal tersebut, menghukum majikan yang melecehkan pembantunya yang masih dibawah umur, pejabat dengan bawahannya yang seharusnya dijaga, pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas / pesuruh dalm penjara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang ada di dalamnya. Yang termasuk dalam tindakan melecehkan itu adalah; meraba, mencium, memeluk, mencolek menyentuh dll.

Maka, jika telah terjadi pelecehan, yang perlu dilakukan adalah mencatat kejadiannya dengan teliti mencakup; identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, ucapan, saksi dll. Selanjutnya, bicaralah dengan orang –orang yang anda percayai tentang apa yg terjadi serta bagaimana perasaan anda. Selain itu, pada situasi anda dilecehkan, berikan pelajaran kepada pelaku dengan mengatakan (lewat ucapan/isyarat tubuh) bahwa pebuatan itu tidak dapat diterima. Berteriaklah dan segera mencari pertolongan.

Selanjutnya, jika telah terjadi harus segera melaporkan pelecehan seksual itu kepada; Polisi, SPSI, Guru / Guru BK ( untuk Pelajar), LBH, dll, tuntut si pelaku, hukum dan upayakan sanksi sosial kepadanya. Carilah dukungan kepada orang/ kelompok masyarakat yang peduli terhadap persoalan pelecehan seksual. Jauhilah orang yg pernah melecehkan anda karena pada umumnya mereka mengulang perbuatannya. Jika menimpa anak-anak, orang tua harap segera bertindak pro aktif melaporkan tindakan pelecehan tersebut.

Lima Cara Mencegah Pelecehan Seksual

Ada lima hal yang perlu dimiliki untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual:
1. Keberanian Diri ( Menolak, Melapor, Jika diancam atau diiming2 )
2. Berpakaian Yang Sopan dan Wajar
3. Mengenali dan Menjaga Organ Intim / Alat Reproduksi dengan Baik
4. Memahami ajaran agama dengan baik
5. Jalin Komunikasi Dengan Orang Tua / Guru

Melalui kelima hal di atas, diharapkan setiap anak, guru dan orang tua bisa menjaga diri dan anak-anak mereka, jauh dari kekerasan seksual dan bisa mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

15 − 8 =