loremipsum

Pengantar

Seruan Pastoral Konferensi Wali Gereja Indonesia tahun 2016 mengingatkan kita akan dampak buruk dan massif dari korupsi. Korupsi merusak martabat manusia, bahkan sudah menjangkit sendi-sendi kehidupan menggereja. Ia sudah ada dalam lingkungan Gereja dan terwujud dalam penggunaan anggaran yang tidak jelas, penggelembungan anggaran, bon pengeluaran fiktif, komisi dalam pemberian barang serta pengeluaran anggaran yang dipas-paskan (Bdk. SP KWI, 2016). Ini berarti korupsi ada di sekitar kita serta ada dalam keseharian kita. Pilihan kita adalah apakah kita mengakrabinya, atau melenyapkan-nya? Gereja, melalui ajaran sosialnya menegaskan komitmen untuk melenyapkannya.

Ajaran Sosial Gereja: Korupsi Kejahatan Kemanusiaan

Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang melekat pada posisi atau jabatan seseorang (sosial, politik, religius). Yohanes Paulus II menyebut korupsi sebagai penghancuran sistem demokrasi yang paling serius, karena korupsi melecehkan dan mengkhianati baik prinsip-prinsip moral maupun norma-norma keadilan sosial.

Dampak buruk korupsi amat luas seperti relasi penguasa dan rakyat, melenyapkan kepercayaan publik pada lembaga-lembaga publik, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap politik (partai politik), merusak lembaga-lembaga perwakilan rakyat, mengubah system representasi menjadi transaksi (Kompendium ASG, no.411).

Dari realitas empirik banyak Negara, korupsi menyumbang pada kebangkrutan, pemiskinan dan kemunduran banyak Negara, terutama ketidakadilan pada akses terhadap kekayaan alam serta eksploitasi manusia (Kompendium ASG, no.447).

Lewat seruan KWI tahun 2016, diakui secara terbuka bahwa korupsi menggerogoti lembaga suci agama, khususnya Gereja. Tentu saja praktek buruk itu tidak dapat dibenarkan Gereja, yang telah menegaskan komitmennya untuk setia menemani masyarakat dan bersama orangorang berkehendak baik memberantasnya. Gereja berdasarkan mandat yang diterimanya dari Kristus memelihara, peduli dan mesti berupaya agar sistem sosial, ekonomi dan politik ditata dan diarahkan kepada kepentingan kesejahteraan umum, sebagai dasar beradanya masyarakatnegara (GS, 75).

Kepedulian dan komitmen itu lahir dari definisi diri Gereja, yang menegaskan identifikasi dirinya dengan dunia, dan bahkan menjadi bagian utuh dunia dengan segala tantangan, kesulitan dan problematikanya. Gereja tidak berjarak apalagi melarikan diri darinya (GS, 1).

Kejahatan korupsi menghancurkan dan membusukkan eksistensi masyarakat-negara dari dalam. Dalam surat Apostolik Pasca Sinode Afrika, Yohanes Paulus II menulis “masalah ekonomi Afrika diperparah oleh para pemimpin busuk yang tidak jujur yang bersekongkol dengan pengusaha atau korporasi asing yang menghilangkan (mengalihkan) kekayaan Negara bagi keuntungan mereka sendiri dan mentransfer uang Negara ke rekening pribadi pada bank-bank di luar negeri. Inilah adalah pencurian, apapun kemasan hukumnya” (Ecclesia in Africa, 113).

Praktek korupsi yang sedemikian masif dalam masyarakat kita adalah tantangan sekaligus peluang mengaplikasikan ajaran sosial Gereja, karena ASG memberikan prinsip-prinsip moral dan sejalan dengan nilai-nilai yang sungguh dibutuhkan pada masa kini (SRS, 41).

Ajaran Sosial Gereja mengangkat tema-tema seperti martabat manusia, kesejahteraan umum, hak dan tanggungjawab, pilihan mengutamakan orang miskin dan lemah, partisipasi, martabat dan hak atas kerja, memelihara ciptaan, solidaritas, peranan pemerintah dan promosi perdamaian. Dalam spirit tema-tema ASG ini tidak seorang pun diperbolehkan mengakumulasi sumber-sumber alam bagi dirinya(CA, 9).

Tema-tema ASG ini merupakan kekuatan serta nilai yang mestinya menghancurkan korupsi. Namun dalam kenyataannya, korupsi menghancurkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Dampak lebih jauh dari itu adalah hilangnya perdamaian dan rukun hidup bermasyarakat secara manusiawi. Karena itu benarlah jika Paus Paulus VI mengatakan jika menghendaki perdamaian maka keadilan mesti diwujudkan (PP, 87).

Komisi Keadilan

Gereja memiliki komisi Keadilan dan Perdamaian, yang didirikan 20 April 1967 oleh Paulus VI, sebagai tindak lanjut dari Konsili Vatikan II: “Adapun Konsili, seraya mengindahkan penderitaan-penderitaan tiada hingganya, yang sekarang pun masih menyiksa mayoritas umat manusia, lagi pula untuk di mana-mana memupuk keadilan maupun cinta kasih Kristus terhadap kaum miskin, memandang sangat pada tempatnya mendirikan suatu lembaga universal Gereja, yang misinya ialah mendorong persekutuan umat Katolik, supaya kemajuan di daerah-daerah yang miskin serta keadilan sosial internasional ditingkatkan” (GS, 90).

Mewujudkan keadilan sosial pada level internasional selalu berarti memulai mewujudkan keadilan pada level lokal, yang dikerjakan pribadi-pribadi dalam komunitas dan kemudian dalam masyarakat. Gereja pasti menyadari misinya untuk secara aktif bekerja demi keadilan. Misi itu tidak dengan sendirinya jelas bagi setiap orang, karena itu peran yang dapat dimainkan Gereja adalah membangunkan kesadaran masyarakat serta mendorong mereka mewujudkan keadilan pada tingkat lokal, terutama dengan menyebarkan dan mewartakan melalui kesaksian nyata kebajikan-kebajikan serta keutamaan-keutamaan.

Dengan demikian, dampak destruktif korupsi akan terlihat jelas dan upayaupaya mencegahnya akan dapat dilakukan. Mempromosikan transparansi dan akuntabilitas sesungguhnya akan membuka praktek korupsi itu sendiri, terutama yang sudah terjadi.

Surat Pastoral KWI tahun 2016 menjalankan peran dan fungsi termaksud, diharapkan menajamkan kepekaan serta membangun kesadaran moral dalam diri warga masyarakat (Gereja) serta semua orang berkehendak baik untuk berperang melawan korupsi dan mengamankan uang publik demi kesejahteraan umum.

Gereja Katolik Kamerun tahun 2006 juga mengeluarkan pernyataan melawan korupsi dan penggelapan (pencurian) uang. Mereka menegaskan bahwa korupsi merusak kepercayaan dan mengabaikan tanggungjawab. Orang-orang Gereja mendapatkan “jalan-jalan lebih mulus” untuk melakukan korupsi serta pungutan liar, karena terbungkus rapi dengan “kebijakan suci” serta pelayanan-pelayanan suci, yang jika dibongkar maka akan terlihat dengan jelas reproduksi kejahatan dari abad pertengahan yang disebut simoni (jual beli pelayanan pastoral dan sakramen demi mengumpulkan uang).

Korupsi: Musuh Nomor 1 Gereja

Korupsi mesti dicanangkan sebagai musuh Gereja nomor 1 karena jelas-jelas bertentangan dengan perintah serta tuntutan Injil yakni kasih terhadap sesama. Gereja Indonesia sendiri sudah sejak beberapa dekade lalu mencanangkan tekad teguh memberantas korupsi. Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia 1970 sudah menyebut korupsi sebagai kejahatan yang harus dicegah, dengan berlaku jujur, tidak menyelewengkan kekuasaan demi diri, keluarga atau kelompok serta berani menolak ajakan untuk melakukan korupsi.

Ajakan yang sama diulangi lagi dalam Surat KWI tahun 2010 “Marilah Terlibat dalam Menata Hidup Bangsa”. Kejahatan korupsi tentu saja melawan keadilan dan kesejahteraan umum. Suatu kejahatan kemanusiaan yang menciderai martabat dan keluhuran pribadi manusia serta hak-haknya. Namun lebih dari itu korupsi adalah halangan utama bagi tugas pokok Gereja dalam mewartakan Injil Kerajaan Allah.

Paus Paulus VI bahkan menegaskan bahwa warta Injil tidak lengkap jika tidak ada pengaruh timbal-balik pada kehidupan nyata manusia, karena pewartaan Injil mencakup upaya nyata dalam hak-hak dan kewajiban manusia, keluarga, masyarakat, kehidupan internasional, perdamaian keadilan dan pembangunan serta pembebasan (Bdk. EN 29).

Gereja menegaskan dirinya berada di garis depan dalam upayaupaya mewujudkan perdamaian, keadilan, pembangunan yang merupakan bagian utuh tak terpisahkan dari tugas mewartakan Injil (evangelisasi). Melalui upaya-upaya itu Gereja memberi kesaksian otentik tentang kasih Kristus yang mencakup manusia dalam keutuhannya. Melalui ajaran (sosialnya) Gereja membangkitkan komitmen pada keadilan, sesuai dengan peran, panggilan dan situasi masing-masing.

Pengecaman kejahatan dan ketidakadilan pun termasuk pelayanan pewartaan Injil di bidang sosial, yang merupakan segi peranan kenabian Gereja (SRS, 41). Ajaran dalam bidang sosial justru merupakan unsur dasar dari evangelisasi (CA 5,54); mewartakan dan memberi kesaksian iman,dan sarana pokok dari formasi iman Kristiani (CIV, 15).

Para Uskup sedunia dalam Sinode 1971 sudah menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan keadilan merupakan dimensi “konstitutif” dari pewartaan Injil (CU, 6). Lebih dari sekedar mewartakan secara verbal, Gereja sendiri mesti menjamin otoritas serta otentisitas evangelisasinya dengan menjadi pelopor dalam melaksanakan apa yang diwartakannya sendiri. Karena Gereja akan kehilangan otoritasnya dalam pewartaan Injil jika kesaksian hidup tidak selaras dengan pewartaan verbalnya.

Demikian juga dalam bidang keadilan. “Sementara Gereja wajib memberi kesaksian akan keadilan, ia mengakui bahwa siapapun yang memberanikan diri untuk berbicara kepada sesama tentang keadilan harus pertama-tama adil dalam pandangan mereka. Oleh karena itu kita perlu mengevaluasi cara-cara bertindak, dan harta milik serta pola hidup yang terdapat dalam Gereja sendiri” (CU 40).

“Gereja wajib hidup serta mengelola harta miliknya sendiri sedemikian, sehingga Injil diwartakan kepada kaum miskin. Tetapi sebaliknya, kalau Gereja tampak berada di antara orang-orang kaya dan kaum penguasa dunia ini, Gereja akan kurang dapat dipercaya” (CU, 47). Umat mencermati para pejabat Gereja di mana mereka berada dan dengan siapa mereka bersahabat; siapa yang mereka utamakan dan dahulukan. Dan sayangnya perilaku itu sedemikian jelasnya, sehingga kecipratan rezeki haram dari orang-orang kaya dan penguasa yang seperti Raja Ahab mencaplok tanah dan kehidupan Nabot (1 Raj.21:1-16).

Kegeraman Paus Fransiskus

Dalam kotbah yang disampaikannya pada tahun 2013 Paus mengecam korupsi sebagai kejahatan yang patut dihukum. Orang-orang Kristen yang mengambil uang Negara dan menyumbangkannya kepada Gereja menjalani kehidupan ganda, melakukan dosa yang patut dihukum, sebagaimana dikatakan Yesus dalam Injil, yakni diikatkan pada batu kilangan dan dilemparkan ke dalam laut.

Pelaku korupsi dikecam dan orang tua yang menghidupi anak dan keluarga dengan uang korupsi, kehilangan martabat mansiawinya dan menghidupi anak mereka dengan roti najis. Kejahatan korupsi sepertinya terjadi di mana-mana dan mereka yang korup sebenarnya hanya mengulang apa yang biasa dilakukan. Ya, memang benar itulah kenyataannya, tetapi kejahatan korupsi hanya dilakukan oleh mereka yang memiliki wewenang dan karena itu jumlahnya tidak banyak, tetapi dampak buruk perbuatan mereka menghancurkan sendi-sendi kehidupan bersama dalam masyarakat. “Orang-orang malang ini (baca: koruptor) kehilangan martabatnya karena mencuri, sesungguhnya tidak mendapatkan uang, tetapi kehilangan martabat”. Korupsi adalah “dosa tangan”, kata Paus, artinya dosa yang terjadi karena menggenggam kekuasaan, berada pada posisi serta wewenang menentukan (Bdk. Homili Paus Fransiskus, 11 November 2013).

Melakukan korupsi merupakan kejahatan yang memangsa mereka yang kecil dan miskin. Karena itu, Paus menyebut bahwa mereka pantas dihukum dengan batu kilangan dan ditenggelamkan (Bdk. Mt. 18:6). Kemarahan Paus terhadap korupsi memuncak pada kecamannya terhadap mereka yang memberikan uang kepada Gereja dengan mencuri uang Negara (rakyat). Para koruptor demikian Paus, adalah kaum munafik, ibarat kubur, indah di luar busuk di dalam (Bdk. Mat.23:27).

Paus menyebut korupsi sebagai kejahatan besar pada masa kini. Koruptor membangun relasi dengan Allah dan sesama di atas dusta. Kita juga dapat menjadi korup bersamaan dengan rasa nyaman kita. Dari rasa nyaman, hidup baik, uang dan kemudian kuasa, kesia-siaan dan kebanggaan. Lalu membunuh (Bdk. Deomenico Agasso, Jr. “Francis: The Corruption of the Powerful is Paid by the Porr” Varican Insider, Rome, 06/17/2014).

Korupsi berdampak fatal, menyebabkan seseorang semakin menjadi jahat, dari membunuh suara hati seseorang, lantas membunuh kehidupan moral, spiritual, sosial dan bahkan fisik. Mereka yang menjadi korban kejahatan korupsi adalah martir: martir dari korupsi politik, martir korupsi ekonomi dan martir korupsi gerejani (Homili 06/16/2014).

Dalam kunjungan ke Filipina, Paus berbicara tentang mendesaknya perang melawan korupsi. Kepada para pemimpin Filipina beliau menegaskan bahwa sekarang saatnya, lebih dari sebelumnya, para pemimpin harus menjadi teladan kejujuran, integritas dan komitmen terhadap kesejahteraan umum (Bdk. Journal Wall Street, 16/1/ 2015.).

Selain menyebut korupsi sebagai kejahatan besar, Paus membandingkan korupsi dengan narkoba, yang dimulai dengan jumlah kecil, lantas keasyikan, sehingga meneruskan praktek korupsi yang lebih besar. Korupsi dapat dibasmi dengan penyembuhan dan pengampunan. Penyembuhan pribadi, mereka yang terinfeksi penyakit korupsi. Pekerjaan itu tak mudah, menuntut komitmen agar kebajikan mengalahkan ketamakan.

Penutup

Korupsi adalah dosa, dosa besar, dosa menghancurkan kehidupan bersama. Korupsi tidak dapat di atasi hanya dengan mengampuni, tetapi menyembuhkan. Perlu penyembuhan pada akar yang dimulai dengan pemulihan serta pembentukan pribadi dengan keutamaan-keutamaan. “Stop korupsi mulai dari diri kita sendiri, keluarga, lingkungan kerja kita, lalu kita tularkan di sekeliling masyarakat kita. Jadikan sikap dan gerakan anti korupsi habitus baru kita sehari-hari” (SP KWI 2016).

Bagi Gereja lembaga, menjadi pelopor gerakan anti korupsi berarti berani menjadi teladan kejujuran dan penegakan hukum di dalam institusi Gereja sendiri, yang nyatanya sudah terjangkit penyakit korupsi. Tidak mudah memberantas korupsi, tetapi keberanian untuk memulai dari diri adalah contoh tindakan kenabian, sehingga masyarakat yakin dan percaya, lantas merapatkan barisan memerangi penyakit dan kejahatan kemanusiaan ini di dalam dan bersama Gereja. Bagi Gereja inilah kesempatan dan peluang baru bagi evangelisasi, melalui ajaran dan teladan.

Sdr. Peter C. Aman, OFM,  Penulis adalah dosen Teologi Moral di STF Driyarkara, Jakarta dan Directur JPIC-OFM Indonesia

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

eleven − 2 =