Dia menolak bingkisan yang diberikan perusahan. Bingkisannya mau dibakar, tapi urung untuk dijadikan alat bukti.
Tua Teno (Tua Adat) Kampung Serise mengusir utusan perusahaan tambang PT. Istindo Mitra Perdana dan PT. Global pada Senin (1/5) yang lalu yang ingin menambang lagi di Kebun miliknya di Rengge Komba, lokasi tambang lama yang dikerjakan oleh PT. Arumbai Manga Bekti yang terdapat di Kampung Serise, Manggarai Timur-Flores, NTT.
“Namanya Budi dari PT. Istindo. Dia datang dengan temannya dari Jakarta. Mereka masuk ke rumah saya tidak sopan, saya marah sekali. Mereka melanggar adat Manggarai, datang tanpa permisi,” jelas Sipri Amon saat ditemui di rumahnya di Kampung Serise.
Sipri Amon menuturkan bahwa utusan PT. Istindo tersebut juga membawa buah tangan berupa 1 slot rokok Gudang garam Surya, gula pasir 1 kg, 1 bungkus kopi bubuk NTC Flores dan 1 botol Bir.
“Ini buah tangan untuk bapak. Lupakan masa lalu, kita memulai hidup yang baru,” kata Sipri Amon mengulangi kata-kata utusan perusahaan tersebut.
“Saya bilang kepada mereka, saya tidak rokok, saya tidak minum. Ambil kembali kalian punya barang, saya tidak butuh,” kata Sipri menanggapi pemberian buah tangan dari perusahaan tersebut.
Menurut Sipri Amon mereka datang untuk meminta izin kepada dirinya untuk melakukan survei dan bor di lokasi miliknya di sekitar lokasi tambang lama yang dikerjakan oleh PT. Arumbai Manga Bekti.
“Saya bilang kepada mereka, saya tidak izinkan tambang di ulayat saya. Apa pun cara dan gerak perusahaan, saya tidak izin, termasuk pa mereka juga”, demikian Sipri.
Ibu Elisabeth, istri Sipri Amon menuturkan bahwa suaminya sangat marah kepada utusan perusahaan Istindo karena mereka datang tidak sopan. Dia juga menjelaskan bahwa suaminya mau melempar dan membakar bingkisan yang diberi utusan tersebut, tapi dilarangnya.
“Suami saya mau membakar bingkisan, tapi saya bilang, jangan. Simpan saja barang-barang itu sebagai bukti. Simpan saja,” jelas Ibu Elisabat mengingatkan suaminya saat itu.
Sipri Amon adalah salah satu tokoh perjuangan penolakan pertambangan di kampung Serise. Dia dan beberapa warga lainnya pernah dipenjara karena mempertahankan hak ulayat mereka yang diambil oleh perusahaan tambang PT. Arumbai Manga Bekti.*** (GSS)