Korupsi di sektor SDA merupakan kegagalan negara dalam mengelola SDA untuk mensejahterakan rakyatnya.
Beberapa waktu lalu Office for Justice Peace and Integrity of Creation Ordo Fratrum Minorum (JPIC OFM) Indonesia dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) ST. Paulus Ruteng menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Menelisik Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam (Pertambangan, Kehutanan, Kelautan dan Air) secara khusus di tiga Kabupaten Manggarai yaitu Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur,” di Ruteng-Manggarai, Flores-NTT (27/04).
Seminar Nasional tersebut menghadirkan Dian Patra dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi (GNP-SDA KPK) dan Dr. Peter C. Aman OFM, direktur JPIC-OFM Indonesia sekaligus dosen Moral di STF Driyarkara Jakarta.
Peserta seminar yang diundang khusus adalah Pemerintah Propinsi dan Kabupaten secara khusus Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan, Bupati Manggarai, Bupati Manggarai Barat, Bupati Manggarai Timur, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pertambangan, Kepala Unit Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Masyarakat Lingkar Tambang, Mahasiswa, Rohaniwan, Religius, dan tokoh-tokoh agama.
5 Sektor SDA Perlu Diawasi
Dian Patra menegaskan bahwa korupsi di sektor SDA tidak hanya menyangkut persoalan kerugian keuangan negara, tetapi sekaligus merupakan kegagalan negara dalam mengelola SDA untuk mensejahterakan rakyatnya. Menurut Dian, KPK masuk dalam sektor SDA karena KPK perlu untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap kekayaan SDA Indonesia yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.
“KPK terlibat dalam pengawasan SDA, karena sektor ini memiliki potensi besar untuk dikorupsi,” jelas Dian.
Dian menyatakan ada 5 SDA diawasi secara bersama-sama untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi yaitu Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, air dan Kelautan dan Perikanan.
“Sudah ada beberapa pejabat dan pengusaha yang ditangkap KPK karena melakukan korupsi di sektor SDA. ESDM ada, kehutanan ada, kelautan ada, perkebunan juga ada. Jadi sektor-sektor ini perlu diawasi tidak hanya oleh KPK tetapi juga oleh masyarakat secara bersama-sama,” kata Dian.
Dia meminta kepada para pejabat negara untuk hati-hati dalam mengelola SDA di daerahnya. Pebngelolaan SDA, menurutnya, harus benar-benar untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Korupsi, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Allah dan Alam
Menurut Peter Aman, tindakan korupsi merupakan kejahatan dan dosa akibat penyelewengan wewenang/kekuasaan struktural, sistemik dan memberi dampak luas bagi kehidupan secara khusus rakyat kecil dan orang miskin yang menjadi korbannya.
Mengutip Paus Fransiskus, Peter C. Aman OFM menjelaskan bahwa korupsi merupakan dosa karena memiliki wewenang dan jabatan.
“Seringkali kita membaca dalam surat kabar, Politisi yang menjadi kaya tiba-tiba sudah diajukan ke pengadilan. Pengusaha yang menjadi kaya – dengan mengeksploitasi pekerja, telah diseret ke pengadilan. Kita juga mendengar banyak sekali pembicaraan tentang prelat (pejabat Gereja) yang menjadi kaya, meninggalkan pelayanan pastoralnya untuk melindungi kekuasaannya. Politisi korup, pengusaha korup dan pejabat Gereja yang korup, dijumpai di mana-mana dan kita semua yakin akan kebenaran ini: korupsi adalah dosa yang dilakukan seseorang terhadap sesamanya, karena wewenangnya – entah politis, ekonomis atau Gerejani – yang ada di tangannya. Kita semua digoda untuk melakukan korupsi. Korupsi adalah dosa yang dilakukan karena seseorang memiliki kekuasaan, wewenang dan merasa diri seperti Allah,” demikian Peter.
Dalam konteks Indonesia, korupsi adalah wabah sekaligus virus. Ia merasuki dan menyebar bebas dan seringkali tanpa kendali.
Menariknya, yang melakukan tindakan korupsi adalah mereka yang memiliki posisi penting yang oleh masyarakat disebut Pemimpin: DPR, DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Camat, Kepala Desa, Pengusaha, dll., termasuk juga para Penegak Hukum: Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara.
Tidak hanya mereka, para pemimpin agamapun terlibat dalam tindakan korupsi. Ternyata jabatan yang mereka pegang memberi peluang dan kesempatan lebih besar untuk memperkaya diri dengan melakukan tindakan korupsi, termasuk korupsi di sektor SDA seperti pertambangan, kelautan, gas bumi, perkebunan, dan sumber daya air.
Korupsi di sektor SDA, menurut Peter merupakan kegiatan pengelolaan SDA untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu menurut Peter Aman, korupsi harus menjadi musuh nomor satu Gereja yang harus dilawan.
“Korupsi bertentangan dengan tuntutan Injil: perintah kasih, dia melawan kesejahteraan umum, melawan misi dan tugas perutusan Gereja mewartakan Kerajaan Allah (Injil). Pewartaan Injil mesti terinkarnasi dalam perwujudan keadilan sosial, pembangunan manusia serta kebebasan.”
Peter Aman menyatakan sikap anti korupsi sebagai habitus baru yang harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga. “Stop korupsi mulai dari diri kita sendiri, keluarga, lingkungan kerja kita, lalu kita tularkan di sekeliling masyarakat kita. Jadikan sikap dan gerakan anti korupsi habitus baru kita sehari-hari,” tegas Peter.
Peter juga menegaskan, Gereja lembaga harus menjadi pelopor gerakan anti korupsi dengan berani menjadi teladan kejujuran dan penegakan hukum di dalam institusi Gereja sendiri, yang nyatanya sudah terjangkit penyakit korupsi.
Tidak mudah memberantas korupsi, tetapi keberanian untuk memulai dari diri adalah contoh tindakan kenabian, sehingga masyarakat yakin dan percaya, lantas merapatkan barisan memerangi penyakit dan kejahatan kemanusiaan ini di dalam dan bersama Gereja.
Bagi Gereja inilah kesempatan dan peluang baru bagi evangelisasi, melalui ajaran dan teladan.
Manggarai Kaya Sumber Daya Alam, Potensi Korupsi Tinggi
Manggarai dipilih sebagai tempat penyelenggaraan Seminar Nasional karena di tiga (3) Kabupaten tersebut terdapat banyak potensi sumber daya alam secara khusus pertambangan, energi, air dan kelautan.
Menurut data JPIC OFM terdapat banyak izin usaha pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Daerah dalam kurun waktu 2010 – 2017. Dan di antara izin usaha pertambangan tersebut terdapat izin usaha pertambangan yang diberikan di dalam Kawasan Hutan Lindung yang terindikasi korupsi.
“Di Kabupaten Manggarai pernah ada tambang ditutup karena kegiatannya dilakukan di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan. Sayangnya kasus tersebut tidak ditindaklanjuti padahal sudah ada potensi kerugian negara di sana,” jelas Peter Aman menjawab pertanyaan peserta seminar.
“Data-data korupsi di sektor Sumber Daya Alam yang dilakukan oleh Pejabat Negara itu penting. Karena itu masyarakat diminta untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang termasuk KPK,” jelas Dian.)
Valens Dulmin