Pembangunan yang tidak terkordinasi dan terintegrasi se­bagai satu kesatuan kawasan, membuat pembangunan ka­wasan ini dicengke­ ram oleh kepenting­an ego­sektoral.

Ada tiga nilai yang menjadi rangkuman prinsip pe­ nyelenggaraan keparawisa­ taan  sebagaimana  dimuat dalam Pasal (5) UU Keparawisataan.

Pertama, nilai  keadilan. Penyeleng­garan keparawisataan harus berasas­kan keadilan, yang tercermin dalam peraturan­-peraturan yang meng­akomodir kepentingan pelaku keparawisataan dan kelestarian sum­ber daya alam.

Kedua, nilai perdamai­an. Adanya peraturan  yang meng­akomodir kepentingan para pihak tersebut  menunjang  terciptanya hidup yang damai di tengah­-tengah masyarakat. Damai bersama alam dan damai antarpelaku kepariwisataan.

Ketiga, nilai keutuhan ciptaan. Keutu­han ciptaan nampak dalam keharmo­nisan atau keselarasan  hidup antar­ semua makhluk, baik antarmanusia maupun manusia dengan lingkungan­nya, yang melahirkan  kesejahteraan dan  kemakmuran  bersama (bonum communae).

Dengan   memperhatikan   ke­tiga nilai ini, tujuan  kepariwisataan sebagaimana  dimuat   dalam   Pasal (4) UU Keparawisataan, yakni me­ningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya,   me­majukan kebudayaan,  mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkokoh jati diri dan kesatuan bangsa serta mempererat persahabatan  antarbangsa, akan ter­capai pula. Dengan kerangka nilai inilah, penelitian ini menimbang ge­liat pengembangan pariwisata Danau Toba yang mejadi perhatian nasional saat ini.

Geliat Investasi di Kawasan Danau Toba Kini

Danau   Toba   memiliki   ke­kayaan yang tak ternilai. Keindahan panorama membentang dari setiap sudut mata memandang. Danau se­luas 1.145 kilometer persegi ini  sarat dengan keanekaragaman budaya, ke­kayaan flora dan fauna, memiliki nilai sejarah dan seni serta kearifan lokal dan religiositas masyarakatnya.

Tujuh puluh satu tahun  sejak Indonesia merdeka, kawasan Danau Toba bagaikan emas permata  yang terpendam, bahkan dilumuri limbah, dan tercabik­cabik. Pembangunan yang tidak terkordinasi  dan terinte­ grasi sebagai satu kesatuan kawasan, membuat    pembangunan    kawasan ini dicengkeram  oleh   kepentingan ego­sektoral.

Kawasan ini menjadi objek yang memberikan keuntungan sektoral semata. Pola pembangunan yang dicekik ego­sektoral ini maka berdampak pada eksploitasi kawasan Danau Toba. Kenyataan ini dapat kita saksikan dengan mengkritisi berope­ rasinya   beberapa perusahaan  yang hingga saat ini turut  menyumbang kemerosotan kualitas kawasan Danau Toba.

Adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi sejak 12 Sep­ tember 1988 di  Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Kecamatan Parmak­sian, Kabupaten Toba Samosir, Suma­tera Utara. Perusahan ini mendapat izin pemerintah untuk mengkonversi kawasan hutan menjadi Hutan Tana­man Industri seluas 269.060 ha. Ham­ pir 70 % dari luas lahan itu berada di Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba. Kehadiran PT TPL telah menyu­lut konflik horizontal di masyarakat hingga saat ini.

Daya ‘rusaknya’ terli­hat  dengan  hilangnya keanekaraga­man hayati hutan. Kehadirannya juga menjadi petaka untuk masyarakat. Masyarakat lokal kehilangan akses terhadap hasil hutan berupa ke­ menyan  dan  sumber-­sumber  mata air yang menunjang  kehidupan dan pertanian. Tanah-­tanah masyarakat adat terampas. Mereka tersingkir dari akses mata pencahariannya.

PT Aquafarm  Nusantara  dan PT JAPFA juga mencoba peruntung­an di kawasan ini lewat budidaya ikan dengan menggunakan jaring apung. Perusahaan dengan sokongan modal asing ini beroperasi di Danau Toba sejak 1998. Berdasarkan penelitian Ir. Pohan Panjaitan, MS, PhD, PT Aqua­farm menggunakan  200 ton  pakan setiap hari untuk kegiatan KJA di per­airan Danau Toba sehingga total lim­bah nitrogen yang dihasilkan di perai­ran Danau Toba setiap hari sebanyak 6,89 ton  untuk  pakan  jenis 1 dan sebanyak 6,92 ton jika semua pakan terkonsumsi ikan dengan asumsi 5 % pakan tidak terkonsumsi.

Limbah ni­trogen dan fosfor dari PT Aquafarm Nusantara berpotensi sangat besar dalam menurunkan  kualitas air da­nau. Danau Toba mempunyai resident time air 77 tahun (Lehmusluoto dan Machbub,  1995) sehingga 6.89 ton limbah nitrogen dan 2.39 ton limbah fosfor masuk ke perairan Danau Toba dari PT Aquafarm Nusantara akan ke­ luar dari danau setelah 77 tahun.

Tidak hanya budidaya ikan, Danau  Toba  rupanya  dilirik untuk peternakan Babi. PT Allegrindo Nu­ santara memanfaatkan peluang itu. Beroperasi sejak 1995, PT Allegrindo Nusantara merupakan Holding Com- pany (perusahan induk) dengan nama ‘Domba Mas Group’. Perusahan  ini beroperasi di Desa Urung Pane, Ka­bupaten Simalungun, dengan jumlah ternak babi ±40.000 ekor.

Kontribusi perusahaan ini dalam merusak Danau Toba juga terkuak. Dari hasil investigasi berbagai sumber, disinyalir bahwa perusahan ini menghasilkan dua jenis limbah. Pertama, limbah padat dengan per­ hitungan 40.000 ekor x konsumsi pa­kan rata­rata per hari 1,5 kg = 60.000 kg/hari = 1.800.000 kg/bulan = 1.800 ton/bulan. Kedua, limbah cair untuk minum  dan mandi ternak  rata­-rata minimal standard 30 liter air x 40.000 ekor = 1.200.000 liter/hari = 1200 m3/ hari = 36.000 m3/bulan.

Privatisasi lahan juga menjadi masalah. Adalah PT Merek Indah Lestari. Perusahaan yang terkenal dengan  nama  Taman  Simalem Re­sort ini terletak di Kecamatan Merek, Tanah Karo. PT ini menguasai lahan seluas 206 ha, di daerah tangkapan air Danau Toba yang masuk dalam hutan register. Kawasan ini merupa­kan kawasan privat, bayar kalau mau masuk.

Izin   Pengelolaan  Hutan   se­luas 800 ha juga diperoleh PT Gorga Duma Sari (GDS). Beroperasi di Desa Hariara Pittu, Kec. Harian, Kabupaten Samosir perusahan ini bergerak di bi­dang investasi Holtikultura dan Peter­nakan. Atas desakan masyarakat dan berbagai kalangan pemerhati lingku­ngan hidup, perusahaan  ini digugat dan pemiliknya divonis 4,6 tahun penjara karena telah melakukan pi­dana lingkungan. Namun hukum seringkali tumpul bagi yang berduit. Hingga saat ini pemiliknya belum di­tahan.

Masyarakat lokal juga ikut terli­bat dalam mencemari Danau Toba le­wat usaha budidaya ikan mengguna­kan keramba apung. Namun  harus diingat bahwa peralihan dari sistem bertani darat ke keramba jaring apung ini dipicu oleh kegagalan usaha per­tanian akibat penyakit.

Masalah tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah. Pemerintah seolah-olah diam dan tu­tup mata, sehingga semua orang ber­hak untuk melakukan apa saja di per­airan Danau Toba. Pemerintah  alpa dalam penataan dan pendampingan petani  keramba  jaring apung, sehi­ngga tidak  terkontrol  perkembang­annya.

Kehadiran perusahaan-­perusahan  di masing-­masing  kabupaten tersebut mendapat dukungan dan perlindungan  dari  aparat pemerin­tah.  Kendati  masyarakat  menolak dan telah menimbulkan konflik yang bekepanjangan, pemerintah tetap berpihak pada perusahaan atas nama investasi dan pendapatan.

Akibatnya kawasan Danau Toba benar-­benar tereksploitasi. Limbah tersebar di ber­ bagai titik. Sarana jalan dan fasilitas umum  rusak dan  tidak terpelihara. Ironis, kawasan Danau  Toba bagai­kan kawasan tak bertuan  dan tidak dipedulikan.

Membangun Kawasan Danau Toba sebagai Destinasi Wisata Nasional

Kepariwisataan adalah keselu­ruhan  kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta      multidisiplin   yang   muncul  sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi anta­ra wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah  Daerah,  dan pengusaha (UU Keparawisataan Pasal 1 angka 4).

Dari pengertian ini jelas bahwa membangun  Kawasan Danau  Toba (KDT) sebagai destinasi wisata na­sional perlu persiapan yang matang. Tanggalkan ego sektoral, kepentingan pribadi dan  kelompok! Dibutuhkan upaya sungguh-­sungguh untuk  pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan,  mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan,  mengangkat  citra  bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, mem­perkukuh jati diri dan kesatuan bangsa serta mempererat persahabatan antarbangsa,  sebagaimana diuraikan dalam Pasal (4 ) UU Kepariwisataan.

Untuk mencapai tujuan di atas, maka  perlu  diperhatikan  4 elemen dasar pembangunan kepariwisataan KDT, yakni:

Pemerintah

Pemerintah  sesuai dengan tu­gas dan kewenangannya menjalankan peran dan fungsinya sebagai fasilitator dan regulator dalam kegiatan pem­ bangunan kepariwisataan.

Sebagai fasilitator, pemerintah mesti menjadi pengayom kepenting­an dan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat umum. Dalam kapasitas ini, pemerintah mesti transparan, memberi informasi dan sosialisasi secara berimbang, baik kepada para investor maupun kepada masyarakat lokal. Dalam  kaitan Pembangunan KDT sekarang ini, informasi dan sosialisasi kepada masyarakat  lokal sangat minim,  sehingga masyarakat tidak mengerti dan bingung.

Sebagai regulator, peraturan yang menjadi dasar regulasi penataan  dan  pengembangan  KDT yang disadari multi dimensi serta   multi disiplin   hingga saat ini masih ber­jiwa sektoral, satu sama lain tidak ter­integrasi dan  bahkan  bertentangan.

Dibutuhkan payung hukum yang dapat mengintegrasikan dan meng­ harmoniskan seluruh peraturan lintas sektor terkait dengan pengembangan KDT, baik terhadap  sumber­sumber alam  (tanah, air  dan  hutan)  mau­pun peraturan  yang mensinkronkan antarpemerintah   daerah,   pemerin­tah propinsi  dan pemerintah pusat. Dalam setiap peraturan,  hendaknya masyarakat lokal yang berdiam di desa-­desa  seputar  KDT yang telah turun­temurun dan dengan segala sejarah yang menyertainya mendapat perlindungan khusus sebagai subyek yang mendapatkan kesejahteraan dari pengembangan KDT.

Pertarungan  masyarakat lokal dan investor dalam medapatkan akses sebagai pelaku kepariwisataan harus mendapat perhatian pemerintah. Peraturan khusus terkait penanaman modal (investor) harus dibuat.Dengan itu akses masyarakat lokal/desa untuk ikut serta sebagai pelaku pengembang parawisata dapat tercapai.

Sebagai contoh, kewajiban penyertaan modal desa/masyarakat lokal dalam inves­tasi usaha investor; kewajiban mem­pekerjakan masyarakat lokal dalam pengelolaan usaha kepariwisataan; pemerintah  juga perlu menetapkan ruang-­ruang publik pesisir pantai yang dapat diakses oleh masyarakat umum secara bebas dan sebagai tem­pat pengembagan UKM warga.

Investor

Rencana pembangunan  KDT tentu menjadi incaran investor in­dustri pariwisata untuk membuka usahanya. Pelaku usaha dengan sum­ ber daya, modal dan  jejaring yang dimilikinya tentu  menjadi kekayaan percepatan    pengembangan    KDT dan semakin menggairahkan kegiat­an kepariwisataan. Terkait hal ini, peran pemerintah  sebagai fasilitator dan regulator hendaknya tetap mem­perhatikan kepentingan umum

Masyarakat Lokal

Masyarakat lokal dengan sum­ber daya dan  kapasitas yang dimi­likinya, baik berupa tradisi, budaya, adat­istiadat, kearifan lokal dan ke­kayaan religiositas, berperan sebagai tuan  rumah  dan  sekaligus sebagai pelaku pengembangan kepariwisa­ taan. Oleh karena itu dalam kerangka kegiatan pembangunan kepariwisata­an dan untuk mendukung keberhasi­lan pembangunan kepariwisataan, maka setiap upaya atau program pem­ bangunan yang dilaksanakan   harus memperhatikan  posisi, potensi  dan peran masyarakat sebagai subjek atau pelaku.

Sumber Daya Alam (SDA)

Yang saya maksud dengan SDA di sini menyangkut potensi alam, bu­daya, seni, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat lokal. Dalam pembangun­an dan pengembangan keparawisa­taan, sering kita terjebak pada segi tiga pemangku kepentingan, yakni pemerintah, investor dan masyarakat (masyarakat local)   dan menempat­kan sumber daya alam sebagai ob­jek atas kebijakan, perencanaan, dan pembangunan keparawisatan.

Dalam pengembangan KDT hendaknya SDA tidak dilihat semata­ mata sebagai objek eksploitasi, tetapi juga sebagai subyek yang dalam di­rinya sendiri merupakan  pelaku utama keparawisataan itu. Sebagai pelaku utama maka nilai­-nilai keber­lanjutan, keharmonisan, kelestarian, dan pengembangan upaya-­upaya go green dalam keseluruhan cakupannya hendaknya menjadi  perhatian  dalam kebijakan pengelolaan lingkungan KDT.

Penutup

Apa yang dikatakan Mahatma Gandi ini penting untuk kita renung­ kan: The earth has enough resources to meet the needs of all BUT not enough to satisfy the greed of even one person! Kerakusan menjadi pintu masuk ke­ jahatan­kejahatan yang memperkaya diri sendiri, kelompok dan mengor­ bankan kepentingan umum dan kes­ ejahteraan masyarakat lokal. Katakan No Corruption dalam pengembangan KDT.

Sdr. Hilarius Kemit, OFMCap, Penulis adalah Ketua Komisi JPIC OFMCap, Tinggal di Medan.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

fourteen − 6 =