*P. Aloysius G. Wonga, OFM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, menyebutkan bahwa pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut terkait pemilihan kepala daerah 2018, Undang–Undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa Pilkada 2018 akan digelar pada 27 Juni 2018. Pilkada 2018 akan dilaksanakan di 171 daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdiri dari 17 Pilgub, 39 Pilwalkot dan 115 Pilbup.
Begitu banyaknya provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, memberikan eforia dan sekaligus harapan terkait perubahan yang akan terjadi di daerah– daerah. Euforia dan harapan akan perubahan semakin terlihat ketika mendengar visi misi, janji dan kampanye dari pasangan calon yang akan merebut kedudukan sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Namun pertanyaannya adalah apakah benar PILKADA (pemilihan kepala daerah) serentak yang diselenggarakan pada Juni 2018 akan membawa perubahan terutama kesejahteraan bagi masyarakat (bonum commune)?
Euforia Minus Fokus dan Keberpihakan
“Membangun dari desa, saatnya rakyat sejahtera dll,” itulah beberapa contoh slogan yang tertulis indah pada poster atau baliho para paslon Pilkada. Slogan ini tidak hanya tertulis indah tetapi juga seakan menjadi kata–kata bertuah yang terus menerus didengungkan pada setiap kampanye atau pembicaraan oleh para paslon dan atau pendukungnya. Pawai kendaraan, live music dengan mendatangkan artis baik nasional maupun lokal, blusukan dari kampung–kampung, dll adalah sederetan strategi yang dilakukan oleh para calon kepala daerah untuk menarik dukungan dari konstituantennya.
Fakta inilah yang terus menghiasi dan mewarnai hampir di setiap wilayah atau daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Belum lagi politik umbar janji yang tidak hanya terbukti membohongi masyarakat tetapi juga melangkahi kewenangan dan mengangkangi tata aturan yang ada. Janji penyediaan listrik bagi rumah tangga misalnya, adalah janji bohong dan produk kepicikan dari paslon pembuat janji. Karena nyatanya hal ini adalah bagian kewenangan pemerintah pusat dan sudah dilaksanakan melalui program misalnya program kelistrikan untuk pulau terluar, terdepan dan tertinggal (3T).
Bahkan mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Perusahaan Listrik Negara ( PLN) hingga Desember 2017 rasio elektrifikasi Indonesia berada di level 93 % mengalami peningkatan atau perbaikan setiap tahun secara khusus tiga tahun terakhir ini. Atau hal lain adalah janji pembangunan infrastruktur (jalan misalnya), yang nyata–nyatanya menjadi program andalan pemerintah Joko Widodo secara khusus di daerah Indonesia Timur.
Walaupun mesti diakui bahwa demi pemenuhan dan percepatan program pembangunan infrastruktur Joko Widodo, terkadang hak–hak masyarakat dilangkahi. Belum lagi politik identitas yang terus dimainkan untuk meng-KO-kan lawan politik dan memenangkan Pilkada secara tidak fair dan busuk. Semua ini tidak terlepas dari racikan para konsultan politik. Strategi–strategi yang dibuat berhasil meninabobokan masyarakat sehingga lupa akan persoalan sosio ekologis yang mereka alami.
Masyarakat dibuat pulas tertidur dalam balutan mimpi indah tanpa bisa mengerti dan memahami apa artinya memilih pemimpin (PILKADA) bagi kemajuan dan kesejahteraannya. Pilkada hanyalah euforia semata namun minus perhatian dan compassion (keberpihakan) terhadap persoalan sosio ekologis yang dialami oleh masyarakat. Padahal PILKADA menjadi moment dan tonggak penting memilih pemimpin untuk penyelesaian krisis sosio ekologis yang dialami oleh masyarakat.
Dalam konteks Pilkada NTT (Nusa Tenggara Timur) misalnya ada beragam persoalan sosio ekologis yang dialami oleh masyarakat di provinsi ini namun tidak menjadi bahan pembicaraan atau konsumsi para calon gubernur atau calon bupati di provinsi ini.
Nusa Peti Mati
Sebut saja masalah Human Trafficking. Tiap tahun NTT senantiasa dikirimi peti mati tenaga kerja Indonesia. Di awal tahun 2018 (Januari – Maret) tidak kurang dari 18 mayat dikirim dari Malaysia ke NTT. Sehingga tidak heran kalau kemudian orang menamai NTT sebagai Nusa Peti Mati. (lihat infografis di bawah ini!)

Belum lagi industri ekstraktif yakni pertambangan dan bisnis berbasis lahan besar (perkebunan) yang merampas dan merusak ruang dan sumber–sumber hidup masyarakat. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM, sampai awal tahun 2018, di provinsi NTT terdapat 309 ijin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 17 kabupaten. 70 IUP sudah habis masa berlaku namun berpeluang dilelang ulang oleh pemerintah daerah.
Selain persoalan tambang, provinsi NTT juga dikepung bisnis perkebunan berbasis lahan besar, seperti perkebunan kemiri sunan di Ngada, perkebunan sejenis pohon jarak yang memproduksi semacam sereal dan perkebunan tanaman sisal. (lihat infografis di bawah ini!)

Berhadapan dengan krisis dan permasalah yang dihadapi masyarakat, pertanyaannya adalah apakah ini menjadi konsern dan keberpihakan (compassion) dari para paslon gubernur NTT di Pilkada 2018 ini? Jawaban mudah ditebak. Kampanye dengan sejuta janji hanya sekadar lips service, igauan di siang bolong dan bahkan menjadi metamorfosis yang sangat sempurna demi mendulang suara di Pilkada nanti. Pilkada hanya sekadar pesta dan ajang hura–hura namun minus bahkan tidak ada sama sekali perhatian dan keberpihakan terhadap permasalah dan krisis sosial ekologis yang dihadapi masyarakat. Masyarakat tetap terperangkap dalam persoalan dan krisis yang mereka alami.
Realitas Pilkada : Pelanggengan Krisis Sosio – Ekologis
Mencermati proses pilkada serentak yang menelan biaya yang sangat besar, bisa disimpulkan sementara bahwa proses elektoral lima tahunan ini masih terpaut jauh dari harapan rakyat untuk terbebas dari krisis hidup yang mereka alami. Bahkan JATAM (Jaringan Anti Tambang) menyimpulkan dalam kampanyenya soal “Ijon Politik Pilkada” mengungkapkan bahwa Pilkada 2018 hanya menjembatani kepentingan politisi dan pelaku bisnis melalui ijon politik.
Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 tidak akan menyelesaikan krisis dan masalah di wilayah lingkar tambang. Padahal ada persoalan besar yang dihadapi oleh masyarakat lingkar tambang. Karena berdasarkan data yang dikeluarkan oleh JATAM (Jaringan Anti Tambang) terdapat 7180 IUP atau 82,4 % dari total 8710 IUP berada di 171 wilayah Pilkada 2018; dari 7180 IUP terdapat 4290 IUP yang berada di 17 Provinsi Pilkada atau 49,2 % dari seluruh IUP di Indonesia.
