Atas tragedi berdarah yang terjadi di pesisir Marosi Sumba Barat NTT dan tragedi kekerasan lainnya, kami MENDESAK:
-
Presiden Jokowidodo untuk memanggil KAPOLRI terkait dengan keterlibatan kepolisian dalam pengamanan investasi dan penggunaan kekerasan dalam konflik agraria
-
Presiden Republik Indonesia segera membentuk tim indipenden untuk menyelidiki dan mengungkapkan kasus penembakan di Pantai Marosi yang menewaskan Bapak Poro Duka; serta menjamin adanya upaya keterbukaan dalam proses penyelidikan dan ketidak berulangan penembakan aparat kepolisian terhadap aktivis atau masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.
-
Kapolri segera mencopot Kapolres Sumba Barat karena tidak serius dalam melakukan pengungkapan kasus. Ia juga diduga melakukan penipuan dengan cara membela anak buah dengan menghilangkan barang bukti berupa proyektil peluru yang ditemukan di lambung Poro Duka. Serta tidak jujur melaporkan kepada atasan dan publik Nusa Tenggara Timur.Kapolri segera mengambil tindakan tegas kepada anggota kepolisian yang mennggunakan peluru tajam, maupun yang memerintahkan dan bertanggungjawab terhadap korps Brimob untuk ikut turun dan mengintimidasi warga Desa Patiala Bawa.
-
Menteri ATR/BPN mengoreksi kebijakan penggunaan aparat kepolisian dan pendekatan kekerasan bagi kepentingan investasi. Terkait konflik agraria, kami meminta kepala BPN Kabupaten Sumba Barat dicopot dari jabatannya, dan diperiksa tersendiri karena tetap memaksakan pengukuran lahan dengan melibatkan Polisi bersenjata lengkap yang berakibat terjadinya penembakan dan tindakan kekerasan lainnya.
-
Bupati Sumba Barat bertanggungjawab atas peristiwa ini, karena tidak mampu memberikan perlindungan kepada rakyatnya serta gagal mengantisipasi terjadinya konflik agraria yang mengakibatkan terbunuhnya warga.
-
Pemerintah segera menghentikan operasi PT. Sutra Marosi
-
Presiden Jokowidodo mengeluarkan kebijakan perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup dan pejuang agraria, yang akan selaras dengan keberadaan pasal 66 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.