WACANA FRANSISKAN__JPIC OFM INDONESIA, Berbicara tentang hak, baik individual mau pun kolektif, bukanlah suatu kegiatan yang baru. Sudah dari dulu orang berbicara tentangnya. Namun berbicara saja, juga tentang hak, tidaklah cukup. Berbicara tentang hak seharusnya bermuara dalam tindakan konkret manusia sebagai makhluk sosial. Tindakan yang konkret sebagai makhluk sosial seharusnya juga menjiwai dan mengarahkan pembicaraan tentang hak tersebut. Dengan demikian orang yang satu tidak dapat mewjudkan apa yang menjadi haknya, bila orang yang lain tidak menciptakan dan memberikan keleluasaan kepada yang satu untuk mewujudkan apa yang menjadi haknya. Demikian pun sebaliknya. Dan yang seharusnya menjadi pendorong terciptanya dan terberinya keleluasaan yang timbal balik itu adalah cinta kasih.
Petilan dari Riwayat Hidup St. Fransiskus
Dalam Riwayat Hidupnya diceriterakan tentang pertemuan sang Santo dengan orang kusta. Intinya adalah sebagai berikut: ‘Pada suatu hari dia berjumpa dengan orang kusta, ketika ia berkuda dekat kota Asisi. Walaupun orang kusta menimbulkan rasa mual daan keji yang cukup hebat padanya, namun untuk tidak mengingkari janji setianya, yang telah diikrarkannya, dia turun dari atas kudanya, bergegas-gegas pergi kepada orang kusta itu untuk menciumnya. Ketika orang kusta itu mengulurkan tangannya untuk menerima sedekah, maka Fransiskus memberikan uang kepadanya dan menciumnya… beberapa hari kemudian dia ingin melakukan perbuatan yang sama juga. Ia pergi ke tempat kediaman orang-orang kusta dan memberi kepada masing-masing orang kusta sedekah sambil mencium tangan dan pipi mereka. Demikianlah dia memilih pahit akan ganti yang manis (2 Cel 9; bdk. Was 1-3 ).
Ceritera singkat ini disajikan untuk menunjukkan, antara lain, bahwa sedekah, yang diberikan diberikan kepada orang kusta, atau kepada orang miskin pada umumnya, merupakan warisan dan hak yang wajib diberikan kepada mereka (AngTBul Bag I: 80; AngTBul Bag II: 19).
Petilan dari Salah Satu Tulisan Fransiskus
‘Saudara yang menjadi minister – dan – hamba saudara lainnya, hendaknya mengunjungi dan menasihati saudara-saudaranya dan dengan rendah hati serta penuh kasih menegur mereka tanpa memerintahkan kepada mereka sesuatu yang bertentangan dengan suara hatinya serta anggaran dasar kita…Para minister haruslah menerima saudara-saudara itu (yang tidak dapat menepati anggaran dasar secara rohani) dengan penuh kasih dan ramah dan bersikap akrab dengan mereka sedemikian rupa, sehingga saudara-saudara itu dapat berbicara dan berlaku di depan mereka sebagai tuan di depan hamba-hambanya. Sebab, beginilah semestinya: para minister mesti menjadi hamba semua saudara’ (AngBul X: 1. 5-6).
Masih ada banyak teks lain, yang dapat disajikan untuk menunjukkan bagaimana seharusnya sikap dan perlakuan saudara-saudara satu sama lain. Yang disajikan di sini juga berlaku bagi sikap serta perlakuan para saudara yang diberi tugas untuk melayani dan mereka yang dilayaninya. Namun yang disajikan di sini sudah sedikit memberikan gambaran bagaimana cinta kasih seharusnya membantu untuk mewujudkan perilaku yang adil itu.
Contoh dari Afrika Selatan
Di Negara tersebut konsep tentang keadilan, martabat dan hak-hak manusia di abadikan dalam Konstitusi Negara ‘Pelangi’ Baru yang muncul sesudah tumbangnya rezim apartheid. Kata ‘kesetaraan’’ menjadi buah bibir setiap orang dan dalam beberapa tahun banyak orang mulai lupa akan ketidakadilan yang merajalela dan diskriminasi yang selama empat dasawarsa yang diderita oleh mayoritas warga. Pada waktu itu ada banyak orang Kristen yang ‘hebat’, baik yang berkulit hitam mau pun yang berkulit putih, baik yang asli setempat maupun pendatang, yang bekerja keras untuk membela hak-hak individu dan komunitas-komunitas warga yang berkulit hitam dan ‘berkulit berwarna’.
Salah seorang dari antaranya adalah (Pater) Seamus Brennan (OFM) atau Pater Stan, sebagaimana dikenal dengan penuh rasa sayang oleh ribuan orang yang sudah dididik di Parish Center (Pusat Paroki) yang didikannya pada 1960an. Dia berasal dari County Roscommon di Irlandia. Untuk pertama kalinya Stan datang ke Afrika Selatan pada 1965, sebagai pastor untuk warga yang ‘berkulit berwarna’ di wilayah yang disebut Reiger Park di luar kota Johnnesburg.
Suatu saat dia berbicara dengan seorang tetangganya, yang agak mabuk karena meminum minum keras cukup banyak. Dari pembicaraan tersebut ‘imam baru’ itu memperoleh pemahaman pertama tentang kehidupan mayoritas warga non-kulit putih, tatkala orang yang mabuk itu mengeluarkan uneg-uneg frustrasinya. Dia menceriterakan bagaimana dia tidak lulus dalam ujian sekolahnya dan tidak dapat memperoleh buku-buku yang dibutuhkan untuk melanjutkan studinya. ‘Baik sekali kamu orang-orang yang berkulit putih’, katanya, ‘kamu dapat ke perpustakaan dan mendapatkan semua bantuan yang kamu butuhkan. Tetapi tidak ada seoangpun yang berbuat sesuatu untuk kami’.
Pertemuan tersebut membuka jalan untuk dibukanya sebuah perpustakaan kecil pada 1966. Lalu disusul oleh sebuah ‘sekolah’ untuk pendidikan orang-orang dewasa yang terbuka bagi semua suku dan bangsa. Sebuah langkah revolusioner untuk sebuah Negara yang warganya hidup terpisah satu sama lain dengan cara yang sangat ketat. Dari tahun ke tahun jumlah siswa yang berduyun-duyun ke St. Anthony’s Parish Center (Pusat Paroki St. Antonius) berkembang pesat dari beberapa ratus menjadi beberapa ribu orang. Karena itu beberapa ruang kelas juga segera ditambahkan. Demikian juga ruang untuk laboratoria ilmu pengetahuan dan bahasa serta untuk komputer.
Namun polarisasi bertumbuh dalam Parish Center (Pusat Paroki) tersebut. Selain itu juga muncul perlawanan dari para pejabat pemerintahan setempat. Mereka mengatakan kepada para Fransiskan bahwa Stan bertindak melawan hukum karena dalam Pusat paroki itu ada siswa-siswa yang berkulit hitam dalam suatu wilayah yang seharusnya diuntukkan hanya bagi yang berkulit ‘berwarna’ saja. Hanya berkat kreativitasnya, relasi-relasinya serta pengetahuannya tentang birokrasi pemerintahan setempat sangguplah dia menghindari kemungkinan bahwa sekolahnya ditutup, bahwa dia dideportasi atau hal-hal lainnya yang lebih buruk lagi. Selama terjadinya kerusuhan di Soweto pada Juni 1976, St. Anthony’s School (Sekolah St. Antonius) adalah satu-satunya sekolah untuk siswa-siswa yang berkulit hitam yang tidak ditutup di wilayah itu. Para siswa yang ada di situ berpendapat bahwa studi mereka di tempat tersebut merupakan bagian integral dan efektif dari perjuangan mereka untuk memperoleh ‘kesetaraan’. Tetapi Pusat tersebut tidak menawarkan fasilitas-fasilitas pendidikan seperti itu hanya bagi orang-orang atau siswa-siswa yang mempunyai masa depan yang gelap saja. Dengan bantuan para pengusaha Pusat itu dikembangluaskan, dengan memasukkan olah raga dan kegiatan-kegiatan sosial, sebuah klub untuk muda-mudi, pusat untuk orang-orang tua/lansia, pelayanan medis, proyek latihan ketrampilan untuk para pria dan wanita dan sebuah restoran –semuanya diselenggarakan atas dasar non-rasial.
Kemudian masih ditambahkan lagi The House of Mercy (Rumah Kerahiman), pusat-pusat perawatan yang nir biaya bagi orang-orang yang kecanduan alkohol dan obat-obatan, dan St. Francis House (Rumah St. Fransiskus) bagi orang-orang sakit yang sedang menghadapi ajalnya. Stan juga melihat adanya kebutuhan untuk mendirikan sebuah hospitium, setelah menyaksikan kematian penuh derita dan rasa sepi yang dialami oleh para penderita AIDS, yang ditolak oleh keluarganya, oleh para kerabat serta teman-teman dan komunitasnya. Kepercayaannya pada dan pembelaannya akan hak-hak dan martabat setiap individu telah menjadi contoh dan pola bagi banyak Sekolah dan Pusat Paroki untuk menghadapi warisan zaman apartheid itu.
Penutup
Berbicara tentang hak, baik individual mau pun kolektif, kiranya juga mengantar kita kepada pembicaraan tentang keadilan serta perwujudannya dalam hidup sehari-hari. Dan keadilan adalah ’memberikan kepada orang masing-masing apa yang menjadi haknya’.Dalam perwujudannya yang konkret kiranya keadilan itu tidak berdiri sendiri. Dalam perwujudannya yang konkret seharusnya keadilan itu dijiwai, ditopang, didorong serta ditemani oleh cinta kasih. Bila demikian keadaannya, maka perwujudan hak, baik individual mau pun kolektif, yang menyata dalam keadilan itu, serentak pula menjadi sesuatu yang membebaskan. Paduan itu, paling tidak, sedikit banyak tampak nyata dalam Contoh dari Afrika Selatan itu. Selamat mengupayakannya.)***
Prof. Dr. Alex Lanur OFM, Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta