Deputy Directur Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan- Fransiskan Papua (SKPKC_FP, Yuliana Langowuyo SH, foto: youtube.com.

PROFIL_JPIC OFM INdonesia, Yuliana Longowuyo sejak tahun 2018 hingga 2021 mengemban tugas sebagai Deputy Direktur Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC FP). Perempuan kelahiran 3 Agustus 1983 itu mengaku bergabung dalam SKPKC FP sejak tahun 2011. Alasannya, tutur Yuli begitu ia disapa, karena SKPKC FP berbeda dengan NGO-NGO lainnya yang ada di bumi cendrawasih itu.

“Memilih SKPKC karena lembaga ini beda dengan NGO-NGO lainnya; SKPKC FP adalah lembaga di bawah naungan Gereja Katolik, sangat aktif memperjuangkan Hak Asasi Manusia sejak tahun 1998. Saya banyak mengikuti berita-berita terkait kerja-kerja SKPKC dalam durasi tahun 2000- 2006, dan saya pikir, wah, mantap sekali lembaga Gereja ini bisa bersuara untuk persoalan HAM di Papua dan mengeluarkan laporan-laporan yang bagus. Saya sempat mendatangi kantor Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) di Keuskupan Jayapura pada tahun 2008, tetapi saat itu dapat jawaban bahwa tidak ada penerimaan staf,” ungkapnya kepada Gita Sang Surya melalui surel beberapa waktu lalu.

Keinginannya untuk menjadi bagian utuh dalam keluarga SKPKC FP baru terwujud pada tahun 2011. “Tahun 2010 saya diminta terlibat dalam kerja SKPKC bersama lembaga BIGS dan PATTIRO Jakarta untuk proyek monitoring penggunaan dana BOS dan juga pupuk bersubsidi. Saya menjadi staf tetap di SKPKC pada Februari 2011,” tambahnya.

Soal Kemerdekaan Politik

Menurut Yuli, berbicara tentang kemerdekaan politik itu berarti berbicara menyangkut pengakuan atas kedaulatan bangsa, demokrasi dalam pemilu, persamaan dalam hukum dan pemerintahan, Presiden yang dipilih oleh rakyat, dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat di muka umum.

Pengalaman kongkret berkaitan dengan kemerdekaan politik ini langsung berhubungan dengan kerja-kerja pendampingannya di SKPKC FP selama 7 tahun ini dan juga sedikit pengalaman sebelum bekerja di SKPKC FP khususnya dalam konteks kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di muka umum.

Baca juga: Demi Kemanusiaan yang Belum Kalah

Karena hal itulah yang paling menjadi perhatian dari SKPKC FP selain juga konflik-konflik karena Pemilu dan proses demokrasi lainnya. Dalam konteks Papua, ada masalah tuntutan pengakuan atas kedaulatan bangsa Papua. Kita, kata Yuli, tidak bisa menutup mata terhadap perjuangan Papua Merdeka, mengapa orang Papua tidak mengakui dan menerima PEPERA 1969 dan menuntut pelurusan sejarah?

Reaksi bisa terlihat dengan adanya perjuangan secara terus-menerus untuk menuntut pelurusan terhadap sejarah “integrasi” Papua Barat ke dalam wilayah Indonesia. Perjuangan ini dilakukan dalam banyak cara, mulai dari lobi dan diplomasi politik ke negara-negara Pasifik, terlibat dalam mekanisme HAM di badan-badan Internasional (PBB) dan juga pada level lokal Papua, banyak aksi dilakukan secara damai, hampir seluruh kota di Papua terutama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini.

Dalam buku hasil penelitian LIPI dengan judul “Papua Road Map” diuraikan secara baik apa yang menjadi akar masalah konflik berkepanjangan di Papua sejak tahun 1960 sampai dengan saat ini.  LIPI menemukan dan merumuskan empat masalah pokok di Papua, yaitu: sejarah dan status politik Papua;  kekerasan Negara dan pelanggaran HAM, marjinalisasi, dan pembangunan yang diskriminatif.

Dengan demikian, maka jika bicara soal Kemerdekaan Politik dalam konteks Papua, maka serta merta harus melihat lagi apa yang terus disuarakan dan diperjuangkan oleh orang Papua di semua level. Dalam konteks lain, berkaitan dengan demokrasi dalam Pemilu di Papua, ada beberapa hal yang menarik untuk disimak, misalnya penggunaan sistem noken yang serta merta menghilangkan hak individu orang untuk menentukan pilihannya. Persoalan politik uang dan kredibilitas dari penyelenggara Pemilu masih tetap menjadi catatan merah di Papua.

Di Tengah Keterpasungan Kemerdekaan Politik

Dalam situasi sosial politik dan khususnya di Papua dengan adanya perjuangan penentuan nasib sendiri sebagai sebuah bangsa, maka juga berpengaruh dalam kerja-kerja pendampingan korban yang dilakukan oleh SKPKC FP.

“Kami selalu menjelaskan bahwa fokus kami adalah Hak Asasi Manusia, sehingga jika ada orang dianiaya dan diperlakukan tidak adil maka di situ kami bisa bergerak untuk membantu. Bagi korban tindakan represif aparat keamanan, misalnya saat membubarkan demo, kami memberikan bantuan pengobatan juga pendampingan hukum untuk kasus-kasus Makar, sehingga pada sisi yang lain kami juga bisa ditekan oleh pemerintah Indonesia karena kami dinilai terlibat dalam politik. Jika melihat kembali pada laporan-laporan, misalnya ICP 2014-2015 dan juga Memoria Passionis 2015, 2016 dalam bab “Kebebasan Berekspresi dan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”, dapat terlihat ada ribuan  orang Papua ditangkap saat melakukan aksi demo” tuturnya.

Menjadi seorang perempuan aktivis dan khususnya aktivis SKPKC FP, pengalaman yang berurai tawa dan juga air mata mewarnai perjuangan Yuli. Pengalaman yang mengembirakan adalah ketika, pada 10 Desember 2015 bersama dengan keluarga besar Fransiskan di Jayapura, kaum biarawan dan organ gerakan yang ada di Jayapura dapat melakukan aksi demo di mana pihak keamanan benar-benar melaksanakan tugas mereka sesuai dengan amanat Undang-Undang sehingga aksi dapat berjalan baik dan tidak ada korban yang ditangkap.  Demo damai untuk kasus Paniai berdarah ini berjalan dengan baik, meskipun sampai saat ini kasus Paniai masih jalan di tempat.

Sementara pengalaman yang berurai air mata, tutur Yuli, yaitu penangkapan yang dialami oleh saudara-saudara (Fransiskan, Agustinian, Projo dan Organ Gerakan) saat demo damai tanggal 8 Oktober 2015 di Merpati, Abepura. Saat itu, polisi dengan Dalmas menabrak kumpulan massa aksi yang sedang melakukan orasi damai untuk kasus Paniai berdarah dan menangkap beberapa orang untuk diangkut ke dalam truck Dalmas. Karena menyaksikan sendiri peristiwa ini maka kesan itu belum hilang. Kami bisa langsung mendampingi dan berjuang sampai para saudara dibebaskan beberapa jam kemudian. Jika  pemikirkan ada banyak sekali orang Papua yang bisa juga mengalami hal yang sama tetapi jauh dari akses bantuan hukum dan bantuan sosial lainnya, di situ ada kesedihan.

Kendala yang dihadapi adalah, tuturnya, bagaimana membangun pendidikan hukum dasar tentang hak-hak politik dan bagaimana menggunakan hak itu masih dalam konteks Undang-Undang di negara ini. SKPKC FP dalam 5 tahun terakhir ini melakukan pendidikan hukum dasar bersama organ gerakan yang sering menjadi korban penangkapan sewenang-wenang. Materi yang dipelajari tentang UU kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, UU HAM dan juga mereka mempelajari prosedur Polisi untuk pengamanan demo yang diatur di dalam Perkap.

Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir penangkapan sewenang-wenang karena alasan melanggar UU. Kami, papar Yuli, menyadari bahwa pendidikan HAM juga harus diberikan pada polisi, sehingga penyadaran itu ada pada kedua pihak yang mau menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi juga pihak keamanan yang menjalankan fungsi menjaga keamanan.

Baca Juga: Haneen Abdel Khaleq: Eks-Pengungsi yang Jadi Pembela Pengungsi

Yang menguatkan dan membesarkan hati untuk terus berjuang, tambah Yuli, adalah fakta bahwa tidak banyak orang yang mau terlibat dalam kerja-kerja HAM seperti ini, sedangkan di sisi lain, kekerasan masih terus terjadi dan persoalan di depan mata. Seperti selalu keluar dari mulut korban,  bahwa bagi sebagian besar orang Papua, Gereja adalah harapan mereka untuk menjadi tempat perlindungan. SKPKC FP yang adalah bagian dari pelayanan sosial pastoral Gereja, maka sudah menjadi panggilan untuk terus mewartakan sukacita Injil khususnya bagi mereka yang saat ini tertindas.

Kemerdekaan Politik: Sebuah Harapan

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus benar-benar dijamin oleh pemerintah Indonesia. Karena jika ruang-ruang ekspresi secara damai ditutup dengan sikap represif aparat. Menjamin ruang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum ini juga sekaligus bisa mencegah penggunaan kekerasan, baik oleh pihak militer maupun oleh kelompok sipil.)***

Sdr. Charlest OFM & Rian Safio

(Tulisan ini merupakan tulisan untuk kolom profil dalam majalah Gita Sang Surya edisi Juli – Agustus 2018).

 

 

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here