foto (ilst): http://iamindonesea.blogspot.com

EKOLOGI_JPIC OFM Indonesia, Sampah plastik merupakan salah satu ancaman bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pasalnya, plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu lama untuk bisa terurai.

Dilansir dari CNN Indonesia, kantong plastik biasa membutuhkan waktu sepuluh sampai 12 tahun untuk hancur. Sementara botol plastik lebih lama lagi, sebab polimernya yang lebih kompleks dan tebal, membuatnya perlu waktu 20 tahun untuk terurai. Sedangkan stereofoam membutuhkan waktu 500 tahun untuk bisa hancur sempurna.

Upaya mencegah sampah plastik dan efek-efeknya, marak dan variatif dilakukan oleh berbagai kelompok atau instansi. Adapun upaya-upaya tersebut untuk disebutkan beberapa, seperti, Gerakan BBM (Bawa Botol Minuman)- mencegah sampah plastik air kemasan, belanja dengan kantong plastik dikena biaya Rp 200, membuat kreatifitas dari plastik-plastik bekas, dll.

Sedikit berbeda dengan gerakan-gerakan praktis tersebut, Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulewesi Utara James Sumendap, SH melakukan upaya serupa dengan mewajibkan seluruh kepala desa di wilayahnya untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) membatasi penggunaan sampah plastik.,

Seperti dilansir antaranews.com, kewajiban penerbitan Perdes tersebut, kata Asisten Sekretaris  Daerah Minahasa Tenggara Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Gotlieb Mamahit, disertai dengan ancaman pencoptotan. Kepala desa, camat dan bahkan kepala dinas terkait, jika tidak mampu meneken Perdes tersebut akan dicopot dari jabatannya.

“Sudah ditegaskan semua desa wajib memiliki Perdes ini. Jika tidak, maka kepala desa, camat dan bahkan kepala dinasnya dicopot. Ini sudah menjadi penegasan bupati dan wakil bupati,” tandas Gotlieb.

Sementara itu, Romi Mawengkang, sekratris Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Joutje Wawointana mengatakan sejauh ini  135 desa di kabupaten tersebut telah merampungkan Perdes tentang kebersihan yang berisikan penggunaan plastik dibatasi.

Data  Greenpeace tentang Sampah di Indonesia

Temuan dari audit merek sampah plastik yang dilakukan Greenpeace Indonesia bersama dengan sejumlah komunitas lokal pada pertengahan September 2018 di tiga lokasi, yakni Pantai Kuk Cituis (Tangerang), Pantai Pandansari (Yogyakarta), dan Pantai Mertasari (Bali) menemukan 797 jenis sampah plastik.

“Ada 797 merek dari sampah plastik yang kami temukan dari tiga lokasi, di mana yang terbesar adalah merek-merek makanan dan minuman (594 merek), kemudian merek-merek perawatan tubuh (90), kebutuhan rumah tangga (86), dan lainnya (27),” kata Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia.

Dari hasil audit merek, Greenpeace menemukan kemasan produk-produk dari Santos, P&G dan Wings sebagai yang terbanyak dari kegiatan bersih pantai dan audit merek di Pantai Kuk Cituis (Tangerang); Danone, Dettol, Unilever di Pantai Mertasari (Bali); dan Indofood, Unilever, Wings di Pantai Pandansari (Yogyakarta). “Kami juga menemukan cukup banyak sampah plastik yang tidak lagi terlihat mereknya. Ini mengindikasikan bahwa sampah tersebut sudah lama terbuang dan berada di lingkungan tersebut,” Atha menerangkan. Sampah-sampah plastik tersebut bisa berasal dari masyarakat sekitar, serta dari tempat yang jauh yang kemudian terbawa arus.

Secara global, hanya 9% sampah plastik yang didaur ulang dan 12% dibakar. Dengan kata lain, 79% sisanya berakhir di tempat-tempat pembuangan maupun saluran-saluran air seperti sungai yang bermuara ke lautan [2]. Oleh sebab itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah khususnya pasal 15, produsen harus bertanggung jawab atas sampah kemasannya, utamanya dengan mengubah model bisnisnya [3] untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.

Produsen mempunyai tanggung jawab besar untuk menyelesaikan masalah sampah plastik yang mereka ciptakan, sementara pemerintah harus bisa tegas terhadap para produsen seperti yang tertuang dalam UU No 18. Kebijakan pemerintah sejauh ini menurut Atha belumlah kuat. Kehadiran Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut pun belum tegas mendorong produsen untuk mengubah kemasannya menjadi dapat digunakan secara terus-menerus atau diisi ulang. Pasalnya, beleid tersebut mengutamakan produksi plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang, dalam arti lain, masih sekali pakai.)***

Rian Safio/JPIC OFM Indonesia

 

 

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

five × three =