P. Tobhias Harman OFM (foto. facebook)

GITA UTAMA, JPIC OFM Indonesia, Sektor pertanian tampak­nya masih memiliki pe­ran yang signifikan dan krusial bagi kehidupan manusia sejak dahulu hingga era mile­nial ini. Dikatakan signifikan dan krusial karena sektor ini menjadi­ kunci bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Itu artinya, sektor pertanian tidak bisa tidak harus menjadi salah satu prioritas dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi kesejahteraaan bersama.

Dalam sejarah perjalanan bangsa, perhatian pemerintah terhadap­ sektor ini cukup tinggi. Pada era Orde Baru misalnya, perhatian terhadap sektor pertanian khususnya kedaulatan pangan diterapkan oleh pemerintah me­lalui program PELITA I-V. Pada era pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi – JK), tampaknya sektor ini menjadi salah satu prioritas pemerintah sebagai­ mana dituangkan­ dalam program “Nawacita.” Nawacita memberi harapan, tidak hanya kesejahteraan bagi petani dan masyarakat umum tetapi juga menjadi negara swa­sembada pangan dunia di tahun 2045, (Kompas.com – 22/03/2018).

Mimpi besar ini akan menjadi realita bila penerapan politik pertanian tepat dan efisien. Berbicara tentang politik pertanian­ berarti berbicara tentang kebijakan peme­rintah bagi kemajuan sektor pertanian (government policy). Kritik umum terhadap kebijakan peme­rintah yang sering muncul adalah pola kebijakan “top-down” di mana masyarakat sebagai obyek sasar dan pelaksana kebijakan pemerintah. Pola kebijakan ini tidak jarang mengabaikan pertanian kerakyatan­ yang dikembangkan masyarakat­ lokal yang menekankan kontinuitas, survival, dan harmoni dengan lingkungan alam. Pada umumnya politik pertanian yang tertuang dalam kebijakan pembangunan lebih terpusat pada peningkatan produksi dan produktivitas sehingga unsur keberlanjutan sebagai bagian penting­ dalam dunia pertanian sering­ terabaikan.

Politik Pertanian sebagai Kebijakan

Terminologi “politik” seringkali diartikan secara kurang tepat dengan mereduksinya sebagai usaha untuk memperoleh kekuasaan, memperbesar atau memperluas serta mempertahankan kekuasaan (politics). Politik menjadi sebuah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan­ secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Akan tetapi bila kita menggali kembali akar kata politik itu sendiri, maka kata itu sendiri memiliki makna yang lebih­ luas yang berhubungan dengan “kebijakan” negara dengan warga negara. Dalam tulisan ini, penulis lebih memahami terminologi politik sebagai cara atau taktik atau kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga politik dalam konteks ini lebih mengarah kepada kebijakan (poli­cy).

Politik pertanian dalam konteks ini bisa kita pahami sebagai kebijakan dalam dunia pertanian. Politik pertanian sebagai kebijakan mencakup dua hal yakni kebijakan bersifat vertikal yakni kebijakan pemerintah untuk pertanian (top-down systems) dan kebijakan yang bersifat horizontal yakni kebijakan yang harus dilakukan oleh petani sendiri baik personal maupun komunal (grass root systems).

Kebijakan Vertikal

Secara vertikal kebijakan pertanian merupakan tindakan atau kebijakan pemerintah dalam sektor pertanian. Hal ini erat kaitannya dengan serangkaian tindakan yang telah, sedang, dan akan dilaksana­kan pemerintah untuk memajukan sektor pertanian agar lebih produktif dan efisien demi peningkatan taraf hidup masyarakat tani dan kesejahteraan umum.

Kebijakan yang bersifat vertikal ini mencakup kebijakan produksi, subsidi, investasi, harga, dan pemasaran. Kebijakan produksi untuk negara berkembang seperti Indonesia pada umumnya diprioritaskan pada pangan. Hal ini tampak pada program Nawacita pemerintahan­ Jokowi-JK saat ini. Prioritas pada sektor ini tentu lahir dari rahim kesadaran akan peran penting pa­ngan bagi ketahanan negara karena berkoneksi langsung dengan ke­butuhan manusia sebagai makhluk hidup.

Baca Juga: Indonesia dan (Opsi) Politik Pertanian

Kita juga menyadari bahwa posisi pangan di Indonesia merupakan salah satu sektor yang sangat­ strategis karena melibatkan ba­nyak pihak dalam bidang produksi, pengolahan, dan distribusi serta tentunya konsumsi. Hal ini sema­kin tampak jelas dalam orientasi konsumsi masyarakat Indonesia pada beras semata.

Bukan sebuah kebetulan­ bahwa pangan kita identik dengan beras sebagai sumber gizi dan kalori. Penyediaan pangan dan gizi harus selalu ditingkatkan­ sebagai landasan untuk pemba­ngunan manusia Indonesia dalam jangka panjang. Jika penyediaan pangan tersebut­ dikaitkan dengan peningkatan mutu dan gizi, hal itu dapat membawa konsekuensi yang cukup berat, mengingat jumlah kebutuhan pangan akan selalu me­ningkat. Dengan demikian pangan harus­ tersedia dalam jumlah yang cukup dan tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia pada tingkat harga yang layak, serta terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Dalam pemenuhan kebutuh­an pangan ini, maka pemerintah melaksanakan kebijakan kedua yakni kebijakan subsidi yang mencakup dua hal yakni subsidi produksi dan subsidi faktor produksi. Subsidi produksi melindungi­ konsumen dalam negeri,­ artinya­ konsumen dalam negeri dapat membeli barang yang harganya lebih­ rendah daripada biaya rata-rata pembuatannya atau harga internasionalnya.

Subsidi faktor produksi bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dan dilakukan untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Bentuk subsidi faktor produksi dapat berupa biaya angkut faktor produksi ke pelosok atau perbedaan tingkat bunga bank dalam pengambilan kredit. Salah satu contoh kebijakan subsidi adalah pupuk bagi pertanian, BBM bagi kendaraan bermotor dan usa­ha kecil dan masih banyak lagi.

Di samping kebijakan produksi dan subsidi kebijakan lain yang tak kalah pentingnya adalah kebijakan investasi. Di Indonesia kebijakan investasi dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan dukung­an dari departemen-departemen teknis terkait. Berbagai kebijakan investasi dikeluarkan oleh pemerintah­ dengan tujuan untuk merangsang investasi baik oleh swasta nasional maupun swasta asing, namun sampai saat ini investasi dalam sektor pertanian masih relatif kecil. Hal ini disebabkan faktor keuntungan yang dapat diperoleh umumnya lebih kecil dibandingkan investasi di sektor industri dan jasa serta be­risiko lebih besar dibandingkan dengan sektor industri dan jasa.

Kebijakan yang bersifat vertikal juga mencakup kebijakan harga. Harga merupakan cerminan­ dari interaksi antara penawaran dan permintaan yang bersumber dari sektor rumah tangga (sebagai sektor konsumsi) dan sektor industri (sebagai sektor produksi). Penetapan harga dasar oleh pemerintah menimbulkan konsekuensi lanjut terhadap pemerintah sehingga pemerintah harus ikut campur tangan dalam rantai pemasaran karena ada­ nya imperfeksi pasar yang merugikan produsen dan atau konsumen.

Dari sekian kebijakan vertikal politik pertanian, kebijakan pemasaran merupakan kebijakan sangat menentukan dalam me­ningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan terutama para petani sederhana. Bukan rahasia lagi bahwa sistem dan kebijakan pasar terutama berkaitan dengan pangan lebih banyak merugikan kelompok tani sebagai produsen. Harga hasil pertanian dari produsen/petani sering ditemukan jauh lebih rendah bila dibandingkan bahan yang sama dijual oleh para penguasa pasar.

Hal ini tentu erat kaitannya dengan proses distribusi barang dengan biaya serta jarak distribusi. Karena itu kebijakan pemerintah untuk mengatur distribusi barang secara khusus pangan antar-daerah dengan jarak­ tertentu secara bijak dan jelas sehingga harga yang diterima oleh produsen­ de­ngan harga yang dibayar oleh kon-sumen terdapat marjin pemasaran­ yang merata, sehingga harga tidak dikendalikan para cukong dan tengkulak pasar. Sebab pemasar­an yang tidak efisien menyebab-kan bagian petani (farmer’s share) menjadi kecil, yang pada gilirannya tidak akan merangsang pe­ ningkatan produksi lebih lanjut.

Kebijakan Horizontal

Terlepas dari berbagai pengertian dan pemaknaan serta pemahaman, yang dimaksudkan penulis dengan kebijakan horizontal di sini adalah strategi kebijakan yang dilakukan petani baik bersifat individual maupun komunal, secara pribadi maupun kelompok untuk membangun ketahanan dan kekuatan bagi dirinya sendiri dalam menghadapi dampak kebija­kan pasar. Dalam konteks ini, saya membagi kebijakan yang bersifat horizontal ini ke dalam beberapa pokok yakni: kebijakan sistem kerja, kebijakan pola pertanian, kebijakan pola konsumsi, dan diversifikasi (bagian terakhir ini akan dibahas secara khusus dalam tulisan ini.

Tidak bisa dipungkiri bahwa biaya produksi dalam dunia pertanian seringkali lebih besar dari hasil yang dicapai. Hal ini merupakan konsekwensi logis dari sistem kerja masyarkat tani. Secara tradisional, masyarakat tani lazimnya menggunakan sistem kerja gotong royong dalam mengerjakan lahan pertaniannya. Sistem kerja gotong royong ini tidak hanya mengikat persatuan tetapi juga mengurangi­ biaya produksi dan beban pekerjaan­.

Akan tetapi dewasa ini, sistem ini tampaknya menjadi tidak relevan lagi karena semangat individualis yang tinggi merasuk ke dalam kehidupan seorang petani. Dewasa ini pengerjaan lahan pertanian di kalangan­ petani harus dibayar dengan upah harian. Hal ini menyebabkan biaya produksi semakin meningkat. Sehingga tidak pelak lagi banyak lahan pertanian tidak dikelola secara maksimal dan bahkan ada banyak lahan tak terjangkau untuk diolah.

Sistem kerja yang berubah ini semakin runyam ketika pola pertanian berubah; dari pola tra­disional kepada pertanian konvensional. Pertanian modern yang pada umumnya bersifat konvensional sangat mendewakan produk teknologi dan industri. Hal ini tampak pada peralatan pertanian, pemupukan dan pestisida. Jika kita bernostalgia pada pengalaman petani desa zaman dahulu, maka akan ditemukan bahwa pola pertanian tradisional lebih bergantung pada irama alam dengan seluruh sistemnya yang harmoni dengan alam. Sementara pertanian modern yang menganut pola pertanian konvensional selain berdampak buruk bagi keberlangsungan dan kelestarian alam juga menyebabkan biaya produksi semakin meningkat jauh. Hal ini semakin­ diperparah dengan pola tanam yang bersifat monokultur semata.

Baca Juga: Gereja dan Budaya Lokal: Perspektif Ajaran Sosial Gereja (Bagian I)

Hal lain yang tidak kalah penting dalam konteks kebijakan horizontal adalah pola konsumsi. Undang-undang RI No. 7 THN 1996 tentang pangan menyebutkan bahwa yang dimaksud de­ ngan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, serta pembuatan makanan atau minuman.

Akan tetapi, dewasa ini masyarakat pedesaan mereduksi pangan pada beras semata. Persoalan pangan berarti persoalan kelangkaan beras. Sebab orientasi konsumsi pangan masyarakat pada beras semata. Karena itu dalam rangka membangun kekuatan masyarakat tani, diversifikasi pangan dan konsumsi harus berubah. Orientasi swasembada beras mi­salnya kepada swasembada pangan,­ dari kuantitas kepada kualitas.

Diversifikasi sebagai Politik Kekuatan Petani

Diversifikasi pada dasarnya berarti keragaman. Sehingga diversifikasi pertanian berarti proses pengalokasian sumber daya pertanian ke beberapa aktivitas lainnya yang menguntungkan secara ekonomi maupun lingkungan. Diversifikasi pertanian menjadi sebuah keniscayaan bagi petani untuk membangun kekuatan dalam menghadapi dominasi pasar terhadap harga produksi pertanian.

Diversifikasi pertanian saya kelompokkan di sini ke dalam dua pokok yakni diversifikasi yang bersifat vertikal dan horizontal. Diversifikasi horizontal yang dimaksudkan di sini adalah kesediaan para petani untuk menanam berbagai tanaman pangan maupun komoditi yang menunjang ekonomi keluarga. Diversifikasi horizontal meliputi diversifikasi tanaman pangan yang berdampak pada diversifikasi konsumsi dan diversifikasi komo­diti.

Sedangkan diversifikasi vertikal yang dimaksudkan di sini adalah kebijakan lanjutan pasca panen terutama perdagangan produksi hingga sampai kepada konsumen. Pemerintah memainkan peran-nya dalam konteks subsidiaritas dan kebijakan yang memudahkan petani menjual hasil produksinya dengan harga yang menguntungkan. Karena itu dalam konteks ini, sarana pendukung seperti jalan raya dan jalan tani serta transportasi lainnya harus memadai. Di samping itu akses kepada pasar serta berbagai informasi berkaitan dengan pertanian mestinya dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat termasuk di dalamnya imformasi ber-kaitan dengan agrobisnis misalnya.

Kurubhoko sebagai Contoh Soal

Salah satu contoh soal yang diangkat oleh penulis di sini adalah kehidupan para petani di Kurubhoko. Kurubhoko-tempat karya­ perutusan penulis-merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Ngada-Flores Tengah, NTT. Mayoritas masyarakat di wilayah kecil ini adalah petani sederhana­ yang sumber utama pendapatan ekonomi keluarganya­ adalah padi.

Sayang­nya padi yang dihasilkan sekali setahun atau satu kali musim tanam pada musim hujan. Hal ini terjadi karena kekurangan air sehingga mayoritas­ sawah adalah sawah tadah hujan. Diversifikasi pertanian baik vertikal maupun horizontal di sini mestinya sangat urgen karena berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Diversifikasi vertikal dalam kaitan dengan peran pemerintah terutama pada pengadaan jaring­an irigasi yang memadai serta jalan tani yang memudahkan akses warga. Sayang sekali bahwa dua hal penting ini sudah dilakukan tetapi sangat tidak maksimal.

Sementara diversifikasi horizontal terutama pada pangan yang berdampak pada konsumsi, juga sa­ngat tidak tampak. Demikian juga dengan diversifikasi komoditi. Masyarakat Kurubhoko sebagaimana masyarakat desa lainnya di Nusantara ini mereduksi pangan menjadi orientas beras (rice oriented). Hal ini melahirkan ketergantungan pada beras sangat tinggi. Kebergantungan ini pula berdampak langsung pada usaha pangan yang berpusat pada padi semata.

Sementara tanaman pangan­ lainnya seperti jagung, sorgum, jagung solor, dan ubi-ubian kurang mendapat perhatian. Pola tanam yang berorientasi pada padi semata ini pula berdampak pada pola konsumsi yang berorientasi pada nasi/beras semata (rice oriented). Kebergantungan pada satu sumber untuk kebutuhan pangan ini telah menyebabkan masyarakat tani di sini dibelit oleh utang ijon dan utang lainnya.

Karena ketika padi menjadi sumber andalan satu-­satunya untuk memenuhi semua kebutuhan, maka bahkan untuk memenuhi kebutuhan makanan saja sangatlah tidak cukup. Maka jalan keluarnya adalah berutang dengan sistem ijon kepada mereka yang memiliki uang. Di pihak lain tanaman komoditi, palawija dan hortikultura juga belum mendapat perhatian yang cukup dari masya­rakat tani. Tanaman komoditi ha­nya terdiri dari kemiri (sedikit) dan jambu mete (tidak menghasilkan).

Penutup

Berbicara tentang politik pertanian berarti berbicara tentang kebijakan pertanian yang berlaku dua arah yakni vertikal dan horizontal. Politik pertanian vertikal merujuk pada kebijakan dan peran pemerintah dalam meningkatkan sektor pertanian demi terwujudnya bonum commune. Sedangkan politik pertanian horizontal mengarah pada strategi petani sendiri membangun kekuatan dan ketangguhan bagi dirinya dalam menghadapi sistem pasar ekonomi global.

Dalam konteks ini, diversifikasi, baik secara vertikal maupun horizontal merupakan suatu keharusan untuk membangun kekuatan dan meningkatkan mutu hidup serta kesejahteraan masyarakat tani. Pemerintah membuka akses bagi petani baik itu infrastruktur seperti alat pertanian maupun juga petani harus bersedia memanfaatkan semua lahan pertaniannya dengan menanam aneka ragam tanaman pangan dan komoditi. Dengan demikian para petani bisa menjadi “pemain sempurna” dalam percaturan dan permainan pasar.)***

Sdr. Tobhi Harman OFM, Pastor Paroki Kurubokho-Ngada-Flores. Pernah berkarya sebagai Koordinator Ekopastoral Fransiskan-Pagal-Manggarai, Flores

 

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here