Jakarta, jpicofmindonesia.comĀ – Direktur JPIC OFM Indonesia, Sdr. Alsis Goa, OFM menilai pemilu 2019 hanya sebagai batu loncataan untuk melegalkan dinasti kekuasaan dan sekaligus melanggengkan krisis ekologi, salah satunya di NTT.

Pilpres dan Pemilu Legislatif pada April 2019 menurutnya tidak akan menyelesaikan krisis dan permasalah rakyat Indonesia termasuk NTT. Hal ini diungkapkannya dalam diskusi media yang berlangsung di kantor JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Nasional, di Mampang pada hari Rabu, 20/02.

Dalam konteks NTT, kata Alsis Goa, Pemilu 2019 hanya akan melegalkan dinasti kekuasaan. Ini terlihat jelas dari para calon legislatif baik daerah maupun pusat adalah para keluarga dari mereka yang sekarang ini sedang berkuasa di NTT. Selain itu Pileg 2019 hanya akan menyediakan kesempatan bagi kembalinya kekuasaan pada para perusak lingkungan hidup.

Baca juga:Ā LSM Sayangkan Debat Capres Tidak Bahas Krisis Pesisir dan Pulau Kecil, Kenapa?

ā€œTerlihat jelas bahwa para caleg adalah mantan pejabat yang cukup lama memimpin NTT serta melahirkan banyak kebijakan yang merusak lingkungan. Mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya, mantan bupati Manggarai Cristian Rotok, mantan bupati Manggarai Timur Yosep Tote dan lainnya adalah mereka yang terindikasi jelas, sangat royal memberikan IUP pada saat berkuasa, dan sekarang mereka ingin maju lagi. Apa yang dapat kita harapakan?” terangnya.

Ketergantungan pada Tambang Mempertaruhkan Nasib Rakyat di Pulau Kecil

JPIC-OFM menilai pertambangan justru jadi sektor utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di NTT. Padahal, mayoritas penduduk merupakan petani dan peternak daripada tambang yang merusak.

Dari 309 IUP yang ada di NTT, hampir seluruhnya berada di wilayah kelola dan produksi masyarakat. Padahal NTT sedang mengalami krisis pangan dan air yang merupakan kebutuhan dasar warga.

ā€œPemberian IUP mengabaikan daya dukung wilayah dan lingkungan NTT sebagai wilayah pesisir & pulau ā€“ pulau kecil. Hal ini tentu saja bertentangan dengan UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,ā€ tegas Alsis.

Pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup tanpa tanggung jawab pemulihannya oleh perusahaan tambang.

Ada banyak lubang pasca tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi. Persoalan perizinan tambang yang sarat akan masalah dan pelanggaran, mulai dari tumpang tindih kawasan, masuk kawasan hutan lindung dan konservasi, tidak membayar pajak dan royalti, bahkan tidak memiliki NPWP.

ā€œContoh kasus potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang di hutang lindung RTK 103/104 Reo Manggarai Timur sebesar Rp11,14 miliar. Moratorium tambang yang dilakukan oleh Viktor Laiskodat dengan SK No.359/KEP/HK/2018 tertanggal 14 November 2018, ibarat mengejar mimpi menabur badai,ā€ sebut Alsis.

Baca Juga:Ā Menyoal Pemilu 2019 bagi Keselamatan Rakyat dan Lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Moratorium pertambangan di NTT bukan berdasarkan fakta mayoritas masyarakat sebagai petani dan peternak, tetapi hanya berkutat pada evaluasi teknis administrasi finansial.

Fakta ini, tambah Alsis, diperkuat dengan tidak dilibatkannya partisipasi publik dalam mengawal proses moratorium serta penghentian dan penutupan pembangunanĀ smelterĀ di Kawasan Industri Bolok (KIB) Kupang oleh PT Gulf Mangan Group perusahaan mangan dari Perth, Australia.

Karena itu, Alsis sangat menyayangkan, persoalan-persoalan seperti ini luput dari perhatian para capres dalam debat kedua lalu. Setali tiga uang, tidak ada satu orangpun para pejuang kursi legislatif, secara khusus dari NTT yang berani menyuarakan kepedulian terhadap masalah lingkungan hidup dan masyarakat NTT yang termasuk dalam wilayah pulau-pulau kecil.***

Sdr. Charles, OFM

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here