FOTO ANTARA/Basri Marzuki/11

JAKARTA, JPIC OFM Indonesia _ Bukan sebuah rahasia lagi, Indonesia kini sebagai negara darurat sampah plastik. Sebagaimana dilansir antara, Direktur Indonesian Center for Environment Law (ICEL), Henry Subagyo mengatakan, Indonesia berada di posisi kedua setelah Tiongkok sebagai Negara penghasil sampah plastik terbanyak.

Sampah-sampah yang berjubelan itu banyak dibuang ke laut. Laut seolah menjadi tempat sampah raksasa. Data yang dihimpun ICEL menunjukkan, setiap tahunnya sekitar 4,8 juta – 12, juta sampah yang dibuang ke laut.

Baca Juga:Menteri LHK: Kesadaran Lingkungan Masyarakat Indonesia Rendah

Tim Ilmuwan dari Lembaga Ilmu pengetahuan Indoensia (LIPI) memprediksi pada 2050 mendatang jumlah limbah plastik akan melebihi jumlah ikan di perairan Indonesia. Tidaklah mengherankan penelitian terbaru menemukan mikroplastik dalam tubuh ikan dalam sebuah penelitian yang diselenggarakan di 13 titik perairan Indonesia.  Jika kondisi ini terus memburuk dan tidak berubah, bukan tidak mungkin kelak  manusia akan memakan limbah plastiknya sendiri (Kompas, 2/3).

Kerja Semua Pihak

Kondisi sampah plastik sudah pada tahap memprihatinkankan. Indonesia centre for environmental Law (ICEL) mendesak pemerintah Indonesia harus serius melawan polusi sampah plastik, dengan membuat kebijakan teknis terkait produsen sampah plastik.

Baca Juga: Atasi Sampah Plastik;  Bupati Ini Wajibkan Para Kades Terbitkan Perdes

Pemerintah perlu bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk merespon sedini mungkin agar tidak menimbulkan rentetan masalah-masalah ekologi yang lebih berat. Polusi plastik berpotensi besar merusak ekosistem laut, kemudian berimbas pada manusia sendiri.

Kebijakan pemerintah mengurangi sampah plastik dengan mengenakan biaya dua ratus rupiah bagi konsumen yang menggunakan kantong plastik untuk barang belanjaannya belum membawa hasil yang optimal. Kebijakan tersebut bahkan menuai polemik. Bagaimanapun, persoalan ini perlu melibatkan semua pihak. Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat terhadap bahaya penggunaan sampah plastik.

Kebijakan pemerintah dan Perubahan Habit

Kebiasaan masyarakat selama ini cenderung pragmatis. Perubahan habit ini tentu sangat penting. Dalam rangka itu, beberapa daerah telah mengusahakannya, misalnya di Bogor atau Yogyakarta.

Sejak 1 Desember 2018, pemerintah kota Bogor melalui Peraturan Wali Kota Bogor No. 61/2018 menerapkan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik di retail modern dan pusat perbelanjaan. Artinya, setiap konsumen diwajibkan menggunkan kantong belanjaan ramah lingkungan pengganti plastik.

Baca Juga: Ini Anjuran Puasa dan Pantang Ekologis Bagi Kaum Milenial

Semantara itu Pemkot Yogyakarta mengeluarkan kebijakan atau program mengurangi AMDK (air mineral dalam kemasan) dan gerakan 3 R (reduce, reuse, dan recycle). Pemerintah pusat memang sedang merencanakan program bebas sampah plastik sebesar 70% di tahun 2020.

Hal ini dipertegas melalui regulasi yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Setidaknya langkah-langkah preventif sedapat mungkin dibuat demi mengantisipasi bahaya yang lebih besar di kemudian hari.)***

Rolan Lantur OFM/dari berbagai sumber

 

 

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 + two =