Hutan mangrove yang sedang menjadi persoalan karena masuknya PT. Inti Daya Kencana

JPICOFMIndonesia.com – Sehubungan dengan surat undangan Nomor: DLHK 660/21/Bid.I/2019 perihal rapat penilaian AMDAL RKL-RPL rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan tambak dan pabrik  garam di kabupaten Malaka, yang akan dilaksanakan pada hari selasa 26 Maret 2019, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) selaku anggota komisi penilai AMDAL perwakilan LSM memastikan ketidakhadiran kepada ketua komisi penilaian AMDAL melalui surat Nomor: 10/WALHINTT/EKS/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019.

Melalui surat ini, WALHI NTT secara tegas menyatakan bahwa sesuai hasil advokasi telah terjadi pengrusakan hutan mangrove dan pelaksanaan aktivitas perusahaan PT.IDK tanpa studi AMDAL dan mengantongi izin apapun, bahkan masyarakat melakukan penolakan hingga berujung dikriminalisasi.

Persoalan tersebut yang sebenarnya dari segi peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan sebelum ada sosialisasi dan studi AMDAL. Sebelumnya WALHI NTT selalu terlibat dalam penilaian AMDAL dengan berbagai dinamikanya. Menerima atau menolak dokumen AMDAL. Namun untuk kasus IDK di Malaka, WALHI NTT menilai PT.IDK sudah melanggar berbagai prinsip pembangunan yang dianut WALHI NTT maupun prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Dianggap Melanggar Hukum WALHI NTT Tolak Hadiri Sidang Amdal PT. IDK

Dalam pantauan WALHI NTT yang dilakukan pada tanggal 20 Maret 2019 ditemukan bahwa sebagian besar ekosistem mangrove telah digusur oleh PT.IDK tepatnya di desa Weoe dan desa Weseben kecamatan Wewiku kurang lebih 200 ha, desa Motaain kecamatan Malaka Barat seluas 10 ha dan desa Rebasa Wemian kecamatan Malaka Barat seluas 32 hektar.

Pengrusakan ekosistem mangrove oleh PT.IDK ini secara hukum diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:Tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil UU No 27 tahun 2007 sebagaimana diatur dalam pasal 35 huruf (e) dan (g),  dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (e) menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (g) menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain; Dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga: Masyarakat Adat Pertegas Tolak Investasi Garam Malaka

Selain itu PT.IDK juga diduga melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 50  ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; ” Dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur  pada pasal 78 ayat (2) : “ Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

Dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh PT. IDK juga terkait pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa “setiap orang yang  melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Berdasarkan hasil kajian di atas, WALHI NTT menganggap bahwa proses pembangunan tambak garam di malaka sudah melangkahi prosedur hukum yang berlaku, sehingga PT.IDK wajib bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan serta menghentikan seluruh kegiatan pembangunan tambak garam di kabupaten malaka.

CP: 082341094885 (Yuvensius Stefanus Nonga – DEPUTI WALHI NTT)

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

twenty + 2 =