Gerbang Kantor Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan, No. 18, Jakarta Pusat usai disegel oleh sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil, Selasa, 28 Mei 2019. Foto. Rian Safio/jpic ofm Indonesia
JAKARTA, JPIC OFM Indonesia, Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyegel kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terletak di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Ada pun alasan dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas JPIC OFM Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), WALHI Jakarta,  Greenpeace Indonesia, Koalisi Rakyat Keadilan Perikanan (Kiara), Enter Nusantara, dan Ranita adalah Kementerian ESDM dinilai sebagai simpul birokrasi yang melanggengkan oligarki ekstraktif di Tanah Air.
“Kementerian ESDM merupakan salah satu simpul birokrasi pemerintahan terpenting dalam melanggengkan oligarki ekstraktif di Indonesia. Kantor kementerian inilah yang selama ini berfungsi menyediakan perangkat kebijakan dan perizinan yang diterbitkan baik oleh pemerintah pusat maupun Kepala Daerah untuk memfasilitasi ekspansi industri ekstraktif di Indonesia,” ungkap Ketua JATAM Merah Johansyah dalam orasinya.
“Kantor-kantor pengurus publik inilah yang harusnya bertanggung jawab atas segala permasalahan perampasan dan perusakan ruang hidup rakyat oleh industri ekstraktif,” tambah Merah,sapaan akrabnya.
Masa Transisi
Pembekuan kementerian yang dipimpin Ignatius Jonan ini, papar Merah, penting agar lingkungan yang telah dirusak oleh industri ekstraktif selama ini memiliki waktu dan ruang untuk pemulihan.
“Pembekuan kantor-kantor ESDM ini diperlukan sehingga Indonesia mempunyai satu masa transisi untuk mempertimbangkan kembali arah industrialisasi dan strategi penganggaran pendapatan dan belanja publik, sebagai bentuk tanggung-jawab atas krisis ekologis dan pengungsian sosial di seluruh kepulauan dan perairan Indonesia, yang didorong terutama oleh industri ektraktif,” ungkapnya.
“Industrialisasi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga negara/angkatan kerja dan bagi penerapan keadilan sosial, pendapatan negara tidak boleh dibangkitkan dengan mengorbankan syarat-syarat keselamatan warga negara dan alam jangka panjang tambahnya,” tutup Merah.
Adapun tenggat waktu penyegelan kantor kementerian ini adalah sampai pada waktu di mana pemerintah melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif dan mendorong pemakaian energi terbarukan.
Pasalnya, hingga saat ini, ungkap salah satu perwakilan Greenpeace Indonesia, Bondan, belum ada langka nyata dari pemerintah untuk mondorong pemanfaat energi terbarukan, yang lebih lebih ramah lingkungan.)***
Rian safio/Jpic ofm indonesia

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here