SAMARINDA, JPIC OFM Indonesia,Tragedi anak kecil meninggal tenggelam di lubang bekas galian tambang Kalimantan Timur kembali terulang pada 29 Mei 2019. Nasib naas tersebut menimpa Natasya Aprilia Dewi (NAD/10), siswi kelas IV SD Islam Jamiatul Mutaqin, Samarinda.
NAD adalah korban lubang tambang batubara ke 34 di Kalimantan Timur dalam delapan tahun terakhir. Sama seperti 33 kejadian sebelumnya, di sekitar lubang bekas tambang lokasi NAD tenggelam tidak ada pagar pembatas, papan peringatan kawasan berbahaya, tidak ada petugas pengamanan yang berjaga, serta berjarak sangat dekat dengan pemukiman warga.
Kejadian yang terus berulang dengan kondisi lokasi yang sama ini jelas menunjukkan pengabaian secara sengaja yang dilakukan pihak perusahaan tambang batubara maupun pemerintah Kalimantan Timur. Bahkan kasus NAD merupakan kasus ketiga yang terjadi di konsesi PT. Insani Bara Perkasa (PT.IBP).
Sebelumnya, pada 25 Desember 2012, MM (11) juga meninggal tenggelam di lubang bekas tambang milik PT. IBP. Hingga kini penanganan hukum kasus meninggalnya MM hanya berjalan di tempat tanpa ada pengajuan dan pelimpahan ke pengadilan.
Selanjutnya pada 9 April 2016, MA (5) jatuh ke dalam timbunan sisa batu bara yang sedang terbakar milik PT. IBP. Korban MA mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga 70 persen. Korban MA dirawat selama 27 hari di RSUD IA Moeis serta menjalani enam kali operasi termasuk amputasi lengan kiri, kelingking kanan dan tiga jari kaki kanan.
Tidak hanya memakan korban anak-anak saja, PT IBP juga melakukan penyerobotan lahan pertanian warga Simpang Paser. Protes penutupan jalur hauling batubara maupun pengaduan ke kepolisian juga sudah dilakukan oleh warga, namun perusahan tetap tutup mata. Proses hukum yang ditempuh warga pun juga jalan di tempat, bahkan hingga saat ini tidak ada pemberitahuan dari Polda Kaltim terkait perkembangan pengaduan warga.