
Kupang, JPIC OFM Indonesia.com – Wahana Lingkungan Hidup NTT (WALHI NTT) bersama kuasa hukum kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal POLDA NTT untuk mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut kasus yang dilaporkan oleh JPIC OFM dan WALHI NTT beberapa waktu lalu terkait perusakan mangrove yang dilakukan oleh PT. Inti Daya Kencana, pada hari Jumat, 10/05.
Seperti diberitakan sebelumnya, WALHI NTT dan JPIC OFM Indonesia yang tergabung dalam Tim Advokasi Lingkungan telah melaporkan pengaduan pengrusakan mangrove oleh PT.IDK tepatnya di desa Weoe dan desa Weseben kecamatan Wewiku seluas ±200 ha, desa Motaain kecamatan Malaka Barat seluas 10 ha dan desa Rebasa Wemian kecamatan Malaka Barat seluas 32 hektar. Laporan pengaduan ini dilaporkan pada tanggal 27 maret 2019 di bagian pengaduan lantai dua kantor POLDA NTT.
Melalui surat ber-Nomor : 01/TAL-NTT/III/2019, Tim Advokasi Lingkungan melaporkan PT.IDK dengan dugaan melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:Tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisirdan Pulau-pulau Kecil UU No 27 tahun 2007 sebagaimana diatur dalam pasal 35 huruf (e) dan (g), dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1); Dugaan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Dugaan tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yuvensius Stefanus Nonga, Deputi WALHI NTT yang datang bersama Bpk. Dr. Simon Nahak, SH, MH sebagai kuasa Hukum menegaskan bahwa dugaan tindak pidana perusakan mangrove yang dilakukan PT IDK merupakan salah satu tindakan kejahatan lingkungan yang serius karena telah mengabaikan kondisi ekologis, sosial dan budaya setempat serta aturan perundahan yang berlaku. Karena itu, menurut Yuvens, kasus ini seharusnya mendapat perhatian yang lebih serius demi tidak terjadinya pengrusakan mangrove yang lebih besar lagi.
Baca Juga: JPIC OFM dan WALHI NTT Adukan Pengrusakan Mangrove oleh PT IDK ke POLDA NTT
“Kepada pihak kepolisian, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan kami, sehingga terdapat kepastian hukum terutama masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan,” harapnya.
Yuven berharap selnajutnya setelah diselidiki dan terbukti, maka POLDA NTT segera memasang police line sehingga PT. IDK tidak boleh beroperasi lagi pada lokasi yang bermasalah tersebut. “Tuntutan kami mengacu pada ketentuan pidana lingkungan,” pungkasnya.
Sementara itu, Bapak Dr. Simon Nahak, SH, MH selaku kuasa hukum mendesak agar siapapun pelaku kejahatan lingkungan harus diusut dan diproses secara hukum. Menurut Simon, bukti kejahatan lingkungan sudah jelas, karena itu harus segera diproses oleh POLDA NTT yang menangani pidana khusus lingkungan.
“Peristiwa pidana lingkungan telah terjadi di Kabupaten Malaka sebagaimana bukti yang bisa kita lihat, bahwa wajah lingkungan tasik tuik metik tuik sudah berubah total yang awalnya dipenuhi hutan mangrove, gewang, dan lainnya,” ungkap Simon.
“Kejahatan terhadap lingkungan di Malaka merupakan kejahatan tersistem manakala ketika dicermati pelakunya adalah badan hukum. Karena itum POLDA NTT yang menangani kasus pidana lingkungan harus egera membongkar tuntas siapa pelakunya, siapa yang turut terlibat, dan siapa pula yang menjadi dalang kejahatan lingkunangan ini,” tutupnya.
Charlest, OFM
Kekayaan Alam jika pemerintah memanfaatkan demi kemakmuran Rakyat saya kira hal ini pemerintah tdk salah.2.Jika Kekayaan Alam dimanfaatkan demi kepentingan pribadi sesorang itu sangat benar ditindak sesuai hukum yg berlaku.3.Tanah,air,laut dsbnya adalah Milik Negara dan Dimanfaatkan utk Rakyat hal ini saya kira sangat tepat.4.Jika sekelintir orang mengklaim bahwa Tanah dan Kekayaan Alam dlsbnya,,adalah milik mereka atau sekolompok kecil itu tdk dibenarkan.