Beberapa waktu lalu, beredar di media sosial dua pernyataan warga Luwuk saat DPRD Manggarai Timur mengadakan kunjungan ke sana (4/6/2020). Para anggota dewan hadir untuk mendengarkan aspirasi warga Dusun Tana Neni seputar polemik rencana pembangunan pabrik semen di sana. Saya tergelitik untuk mengomentari dua pernyataan berbeda dari Barnabas Raba dan Karolina Hinam ketika diberi kesempatan untuk berbicara. Hemat saya, keduanya memiliki paradigma berbeda tentang tanah yang pada akhirnya menentukan pilihan sikap terhadap rencana pembangunan pabrik semen.
Barnabas Raba mengakui diri sebagai ata sor moso. Ia memiliki tanah di Luwuk meskipun dirinya—seperti diakui—bukan orang Luwuk. Barnabas tinggal di Gongger, Desa Satarpunda Barat, Kecamatan Lambaleda. Ia tidak menjelaskan perihal cara memperoleh tanah di wilayah Luwuk. Entah didapatkan melalui transaksi jual-beli atau sebagai hak adat ketika ada lodok lingko (pembagian tanah lingko di Luwuk di masa lalu). Apakah di atas lahan miliknya pabrik semen akan dibangun? Lagi-lagi, Barnabas tidak menjelaskannya. Mungkin juga ia tidak keberatan kalaupun tanah miliknya itu dijual ke pabrik semen. Satu hal yang pasti, Barnabas optimis dengan kehadiran pabrik semen di Luwuk. “Saya melihat dengan kehadiran perusahan ini, dengan kehadiran pabrik semen, ada tanda-tanda bahwa Luwuk ini tidak seperti ini lagi! Luwuk ini tidak seperti ini lagi!!” ungkapnya lantang di hadapan para anggota dewan.
Seiring rencana kehadiran pabrik semen di Luwuk, Barnabas melihat tanda kemajuan versinya antara lain, rumah warga diperbaiki. Alur logikanya jelas, rumah diperbaiki menggunakan uang yang berasal dari kegiatan tambang. Semoga ini tidak keliru! Selain itu, warga dinilai mengalami kesulitan pendapatan karena tidak lagi menjual kayu bakar. Selama ini, menjual kayu bakar merupakan salah satu alternatif sumber pendapatan warga di wilayah tersebut.
Penuh sesal pada beberapa lembaga yang datang hanya untuk menjelaskan dampak negatif tambang, Barnabas juga melihat kontribusi positif kehadiran tambang di wilayah Luwuk berupa terbukanya akses jalan raya. “Ini pemerintah Kabupaten Manggarai Timur maupun lambaga lain tidak pernah gali jalan dari aspal Gongger sampai di Luwuk. Ini perusahan yang gali! Perusahan yang gali! Jadi, itu salah satu dampak positif yang kami alami di sini!” Barnabas menegaskan ketidakhadiran pemerintah kabupaten Manggarai Timur dalam membuka isolasi di wilayah itu. Perusahaan tambang seolang dipandang sebagai penyelamat yang datang. Melalui argumen ini, Barnabas ngotot menerima kehadiranpabrik semen di Luwuk. Ia tidak berkeberatan menyerahkan tanahnya ke pihak perusahaan jika memang dibutuhkan.

Ibu Karolina Hinam di areal lahan yang dimilikinya. Ibu Karolina menolak menyerahkannya untuk proyek pabrik semen

Cara berpikir Barnabas berbeda dengan Karolina Hinam, warga Luwuk, Dusun Tana Neni Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur. Memperjuangkan tanah warisan yang diperoleh dari suami yang telah meninggal dunia, Karolina sama sekali tidak mau menyerahkan tanah itu kepada pihak perusahaan. Dengan berani, Karolina berbicara di hadapan anggota dewan,

“Ai aku hook pa, mata de hae kilog. Reding tana olo ronag aku one pisa, tema tir laku latang ise te tambang. Tana mbate dise ame, tanah ledong dise empo. Tana pusaka de emag aku, Lopo Kantor, ata ba aku one beo Luwuk. Itu tara mangan toe ma tir laku tana sok le, tanah gapung pun, tana masa pun. Tema tir laku. Ai nitu mai kawe moseg aku. Lawang aku ongkos ana kata sekola. Ata suan kole daku pa, ai hoo toe manga anakn tana, ite te raja kali anak, cooc ceor kawe mosed taianak sook daku lawing agu empog ce pisa, tentu hitus tana….daku tema tid muing tana latang te perusahan ho!”

(Suami saya sudah meninggal. Dia mewariskan tanah. Saya tidak menyerahkannya ke perusahaan tambang. Itu tanah warisan leluhur. Tanah pusaka dari ayah saya, Bapak Kantor, yang membawa saya ke kampung Luwuk. Itu sebabnya saya tidak menyerahkan tanah, tanah sawah dan ladang. Saya tidak menyerahkan tanah-tanah itu. Sebab dari tanah itulah saya mencari nafkah, juga untuk menyekolahkan anak-anak. Yang kedua dari saya Pak, tanah tidak beranak, kecuali manusia. Bagaimana nanti anak dan cucu saya mencari nafkah? Tentu itulah tanah…saya tidak mau menyerahkan tanah untuk perusahan ini).

Ada beberapa hal menarik dari pernyataan ibu tujuh anak ini. Pertama, tanah yang saat ini ada padanya bukan mutlak miliknya sendiri melainkan sebagai warisan leluhur Tana mbate dise ame, tanah ledong dise empo. Tanah dipandang sebagai karunia yang diterima dan digarap untuk kehidupan. Karolina menerima tanah dari suaminya. Bukan hanya dari suaminya, tetapi juga sebagai warisan para leluhur, pendahulu yang membawa dirinya ke kampung Luwuk. Ia bertahan hidup dan membiayai pendidikan anak-anaknya dengan caran menggarap tanah-tanah tersebut. Ketika memperoleh informasi tentang pengalihan fungsi lahan sawah miliknya sebagai lokasi pabrik semen, Karolina menegaskan sikapnya. Di atas lahan miliknya, pada tanggal 26 Mei 2020, Karolina bersikukuh, “Saya tidak mau menyerahkan tanah ini kepada perusahaan! Tanah ini adalah hidup saya! Anak dan cucu-cucu saya!”
Kedua, Karolin memperhitungkan generasi yang akan datang sebagai pihak yang berhak atas tanah warisan leluhur. Ia hendak memastikan bahwa generasi setelah dirinya (anak dan cucu-cucunya) mesti memperoleh hidup dari tanah itu. “coo ceor kawe mosed tai anak sook daku lawang agu empog ce pisa” (bagaimana jadinya anak dan cucu saya nanti mencari nafkah?). Dalam arti itu, sebetulnya pemilik sesungguhnya dari tanah-tanah itu adalah anak cucu. Ibu Karolin penggarap saja, untuk bertahan hidup saat ini. Ini adalah keadilan antargenerasi yang dihayati dalam kesahajaan warga di kampung. Ia luput dari isi kepala birokrat yang kadung mendewakan tambang.
Ketiga, tanah tidak bereproduksi atau berkembang biak seperti manusia. Jika yang dimiliki hanya satu hektar, tidak akan menjadi dua hektar tahun depan. Hanya manusialah yang bereproduksi. Uang sebagai alat tukar juga tidak memiliki nilai mutlak tetapi selalu fluktuatif bergantung pada pasar. Karolina tak mau ditelikung oleh kekuatan uang tetapi mempertahankan tanah jengkal-demi jengkal sebagai warisan leluhur yang harus sampai ke anak cucu. Mempertahankan tanah untuk anak cucu adalah mandat!
Sampai di sini, jelas sekali perbedaan perspektif seorang Bapak, ata sor moso, dan perspektif seorang Ibu ata ici tana, yang menerima tanah dan melihatnya dalam sapuan perspektif yang lebih utuh: masa lampau (warisan leluhur), masa kini (sumber nafkah dan biaya pendidikan anak-anaknya) dan masa depan (kehidupan anak cucu). Tanah dalam pandangan Barnabas terpisah dari keterikatan dengan leluhur dan anak cucu. Lupa melihat masa lalu dan masa depan, ia hanya melihat tanda-tanda yang tampak kini! Daripada menggarap tanah, Barnabas memilih menyerahkan tanah kepada perusahan sambil berkoar-koar “kalau tidak punya lahan di Luwuk jangan berkicau di Media sosial!” Tanah baginya tidak lebih dari aset, harta ekonomi semata-mata.
Dalam pandangan Karolina, tanah menyingkapkan kesakralan. Tanah bukan materi bernilai ekonomi tetapi pemberian leluhur untuk digarap dan diwarisakan kepada anak cucu. Apakah Karolina tidak butuh uang? Tentu saja ia butuh. Toh, pada zaman ini apapun bisa dinilai dengan uang. Tapi ingat, uang juga bisa ditukar dengan uang lain atau materi lain. Artinya, uang bisa datang dan pergi begitu saja. Soal tanah, Karolina tidak mau mereduksinya hanya sekadar materi bernilai ekonomi. Tanah bukan sekadar aset yang bisa ditukar gampangan dengan uang. Pada tanah ia melihat sejarah kehidupan keluarganya sedang berlangsung. Pada tanah ia melihat kenangan sekaligus harapan. Ia memiliki kenangan kultural terhadap leluhurnya dan harapan untuk hidup cucu-cucunya yang baik di dunia yang baik. Toh, kehidupan manusia terjadi karena dua hal tersebut: kenangan yang memberi identitas dan harapan yang memberi motivasi. Sebab siapa yang ingin melihat tanah dan generasi masa depannya hancur? Pilihan mempertahankan tanah berarti menyingsingkan lengan baju untuk merawat dan memelihara sejarah hidup satu rantai keturunan yang tak akan putus.
Sebelum menutup komentar singkat ini, saya tergoda untuk menghadirkan pesan penting bapak Yosep Neja (87), sesepuh di kampung Luwuk. Saya mengajukan pertanyaan ini kepada beliau”Apakah orang bisa menjual tanah?” Jawabannya demikian,

“Eme lut tombo dise ema lopo, toe nganceng pika tanah uwa weru hoo. Nia peang. …kawe naang bara wengko weki? Ngo nio hau lem ata le. Ngo nio salen, ata sale. No wa etan, atan eta. Nia olo? Tara toe nganceng pika tanah, ai te nganceng tite dedek tana. Kecuali Morin ata poli atorn danong tana. Tiba lau tana, latang anak. Tiba galung latangt anak. Te nganceng pika tanah. Pika tanah, nia olo?” (Jika mengikuti nasihat nenek moyang, generasi sekarang tidak bisa menjual tanah! [jika menjual tanah] Lalu di mana dia akan mencari nafkah? Di mana-mana sudah ada orang, tidak ada lagi tempat untukmu. Mengapa tidak bisa menjual tanah? Karena kita tidak bisa menciptakan tanah. Kecuali Tuhan yang dulu telah mengatur Tanah. Kamu menerima tanah, untuk anakmu. Engkau menerima sawah, untuk anakmu.Tidak bisa menjual tanah! Jual tanah, lalu di mana engkau akan berpijak?)

Dengan demikian, semakin ditegaskan kekhasan dalam pandangan masyarakat adat tentang tanah sebagaimana diungkapkan oleh Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato Si. Bagi masyarakat adat “…tanah bukan hanya harta ekonomis tetapi pemberian dari Allah dan dari para leluhur yang dimakamkan di situ, ruang sakral yang mereka butuhkan untuk berinteraksi demi mempertahankan identitas dan nilai-nilai mereka…” (Laudato Si art.146).
Selain mengapresiasi kemampuan masyarakat adat dalam melestarikan wilayahnya dengan sangat baik, Paus Fransiskus juga menyingkap kenyataan pahit bahwa “Di berbagai belahan dunia, mereka berada di bawah tekanan untuk meninggalkan tanah mereka dan melepaskannya untuk proyek-proyek pertambangan…yang tidak memperhatikan kerusakan alam dan budaya” (LS art. 146). Dari Luwuk, dusun Tana Neni, Desa Satarpunda “mereka (yang) berada di bawah tekanan itu” bersuara lantang menolak tambang dan pabrik semen karena tidak ingin meninggalkan tanah pemberian Tuhan dan warisan leluhurnya.

Sdr. Johnny Dohut, OFM
Staff JPIC-OFM Indonesia, berdomisili di Flores.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here