Aliansi PMKRI-GMNI Manggarai Tolak Pabrik Semen dan Tambang Batu Gamping di Manggarai Timur
- Dasar Pemikiran
Saat ini wilayah Lengko Lolok desa Satar Punda menjadi lokasi target rencana penambangan batu gamping. Sementara Lengko Lolok dan sekitarnya merupakan wilayah pegunungan sekaligus pemukiman warga. Selama ini tanah Lengko Lolok merupakan lahan produktif yang menjadi sumber kehidupan bagi warga lokal, yakni ladang, sawah, serta kebun, maupun ternak. Kemudian sebagai kelompok masyarakat, warga Lengko Lolok terikat dengan entitas kebudayaan yang mana mereka merupakan masyarakat yang beradat-istiaadat. Hal ini tentu saja mendukung eksistensi masyarakat Lengko Lolok di atas kemajemukan bangsa Indonesia.
Merujuk pada fakta-fakta tentang pertambangan, dapat dikatakan bahwa pertambangan merupakan kegiatan untuk mendapatkan logam, mineral, mangan, emas, batu gamping, batu bara, dan lain-lain dengan cara menghancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung. Dengan demikian, rencana penambangan batu gamping di Lengko Lolok sebagai bahan baku produksi semen di Luwuk desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur merupakan kegiatan menghancurkan gunung, hutan, lahan produktif warga, termasuk warga itu sendiri serta entitas kebudayaan masyarakat di kampung Lengko Lolok, desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur.
Apabila rencana penambangan batu gampimg di Lengko Lolok tidak dibatalkan maka dampaknya adalah selain merusak alam, juga merugikan masyarakat setempat. Aktivitas tambang tersebut hanya menguntungkan korporasi saja atau tidak menguntungkan bagi masyarakat lokal. Sebab pertambangan sebagai kegiatan yang paling merusak alam dan kehidupan sosial, dilakukan oleh sekelompok orang (korporasi) dan hanya menguntungan sekelompok orang atau korporasi tersebut pula.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Mark Twian, pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong. Jadi sebentar lagi wajah dari kampung Lengko Lolok akan berubah menjadi lubang-lubang besar yang menganga. Mengantisipasi terjadinya kondisi seperti ini, maka daerah provinsi Nusa Tenggara Timur mesti segera menghentikan rencana penambangan batu gamping di Lengko Lolok tersebut.
Pada sisi lainnya, harus diakui bahwa pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan. Sebab seperti biasanya, sebelum melakukan eksploitasi, selalu beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat. Mitos-mitos Pertambangan tersebut antara lain; (1) pertambangan adalah industri padat modal, (2) pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat, (3) pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar, (4) pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja, (5) pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab. Padahal kenyataan tidak demikian. Semuanya merupakan sebagai propaganda saja, sebab realitasnya berbeda. Sekarang mitos-mitos tambang tersebut sedang merajalela di tengah masyarakat kampung Lengko Lolok yang mana bertujuan agar masyarakat setempat rela melepaskan lahan untuk perusahaan tambang.
Fakta-fakta mengungkapkan pelaku tambang sering kali menghadirkan situasi pro dan kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat (konflik horizontal), memberikan janji-janji ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan diperbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah. Beredar pula informasi yang simpang siur dan membingungkan. Informasi yang semakin simpang siur kemudian meresahan masayatakat, lalu bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat. Persoalan-persoalan di atas sedang hadir dan tentu saja berpotensi menghancurkan masa depan masyarakat Lengko Lolok. Jadi penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan akan dialami oleh masyarakat Lengko Lolok ke depannya.
Adapun dampak lain yang akan ditimbulkan dari aktivitas tambang di Lengko Lolok nantinya, yakni terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang, tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambang. Inikah wajah kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Lengko Lolok dan sekitarnya? Tentu tidak. Maka sekali lagi rencana tambang batu gamping tersebut harus dihentikan.
Harus diakui bahwa konsep pengelolaan tambang rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar lainnya. Pemberian ijin tambang di lokasi Lengko Lolok berpotensi menjadi gerbang utama masuknya perusahaan-perusahaan tambang lain di masa mendatang ataun menjadi peluang bagi perusahaan yang diijinkan untuk melakukan ekpansi wilayah tambang pada waktu yang akan datang. Dampaknya adalah akan terjadi kekeringan. Kekeringan ini tentu menjadi musibah yang akan membuat masyarakat menjadi lebih menderita, lebih kejam lagi virus corona yang saat ini sedang mewabah dunia. Tambang rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan, tambang rakyat mengundang konflik horizontal, tambang rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas, serta kejahatan-kejahatan lainnya.
Pada umumnya aktivitas pertambangan berkarakteristik tidak dapat diperbarui, mempunyai resiko yang relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Debu, asap, maupun gas beracun lainnya akan timbul dari aktivitas pertambangan. Hal ini dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan bahkan mengakhiri hidup seseorang karena mengidap segala jenis sakit dan penyakit. Jadi kerugian alam dan masyarakat Lengko Lolok sebagai dampak dari aktivitas tambang tak sebanding dengan uang yang dikucurkan perusahaan untuk membeli lahan bahkan menyogok masyarakat.
Kehadiran tambang batu gamping dan pabrik semen juga bukan merupakan solusi yang tepat dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat local. Sebab hal ini berkontradiksi dengan daya dukung masyarakat yang berprofesi sebagai petani. Merupakan suatu pembohongan terhadap publik ketika dikampanyekan bahwa baik tambang maupun pabrik semen memilki daya serap tenaga kerja semua masyarakat lokal.
Keharusan mendirikan pabrik semen dan tambang batu gamping di desa Satar Punda oleh pemerintah melalui perusahaan patut mendapat kecurigaan. Sebab sebagai tahap saja awal total kucuran dana yang diberikan kepada masyarakat hampir miliar rupiah. Menjadi tidak masuk akal ketika berniat membawa kesejahteraan tetapi dengan cara dirayu, dibujuk, digoda bahkan dipaksa untuk menerima uang. Idealnya kesejahteraan tidak seperti itu namun rilnya demikian sebagaimana yang dialami oleh masyarakat desa Satar Punda. Patut diduga bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Pabrik semen dan tambang batu gamping bisa jadi hanya sebagai tameng atau kamuflase dari tambang-tambang lain yang ada di perut bumi Lengko Lolok yang akan segera dieksploitasi. Artinya batu gamping hanya sebagai salah satu saja.
Kawasan Karst di Pulau Flores
Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, No: SK.8/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.3/ 1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia. Dalam dokumen tersebut total wilayah karst mencapai 81.809 (33% dari luas kabupaten Matim). Sementara rencana pembagunan lokasi pabrik semen berada persis di ekosistem karst. Oleh karena itu secara nyata kehadiran pabrik semen akan merusak wilayah karst yang ada. Kerusakan kawasan karst nantinya akan berdampak pada kekeringan dan tentu saja kekeringan.
Janji-janji Gubernur Nusa Tenggara Timur:
- Moratorium Tambang di Nusa Tenggara Timur
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam momentum pelantikannya berjanji akan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Nusa Tenggara Timur. Melalui kepala dinas ESDM, dikatakan bahwa gubernur Nusa Tenggara Timur telah menandatangani moratorium tambang di Nusa Tenggara Timur. Moratorium tambang tersebut ditetapkan melalui peraturan gubernur NTT No 359/ Kep/ HK/ 2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi NTT, yang disahkan pada tanggal 14 november 2018. Kala itu gubernur Nusa Tenggara Timur yakni Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa jangka waktu moratorium tambang di Nusa Tenggara Timur adalah selama satu tahun dan dimungkinkan akan diperpanjang.
- Pemberdayaan Sektor Pariwisata di Nusa Tenggara Timur
Dalam kajian tentang basis potensi yang dimiliki provinsi Nusa Tenggara Timur, gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sangat getol menyoroti pariwisata, pertanian, peternakan, dan kebudayaan sebagai leading sektor yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur. Misalnya terkait terminologi yang dibangun gubernur Viktor Laiskodat dalam mendorong pariwisata di Nusa Tenggara Timur yakni Pariwisata Sebagai Upaya Mewujudkan Ekspektasi Imajinasi Manusia. Terminologi pariwisata tersebut disampaikan oleh Viktor Laiskodat dalam momentum Pengukuhan Kepala Perwakilan Nusa Tenggara Timur baru di Palacio Hotel Aston Kupang. Menurutnya bahwa dua atau tiga tahun lagi pariwisata akan berada di nomor satu penyumbang devisa untuk Indonesia dan nomor satu pendapatan daerah provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain itu pasangan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur juga memasukan pariwisata sebagai satu dari lima visi utama pembangunan selama masa kepmimpinannya.
Sebagai dukungan terhadap kekayaan kearifan lokal NTT, gubernur Laiskodat mengajak seluruh ASN NTT dan DPRD NTT untuk memakai pakaian motif tenun ikat NTT. Sebaliknya meninggalkan pakai jas karena pakai jas bukan pakaian asli orang NTT. Laiskodat juga akan mengoptimalkan produksi hasil pertanian dan peternakan di provinsia Nusa Tenggara Timur. Menurutnya dua sektor ini menjadi komoditas unggulan bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur sehingga dua sektor tersebut akan menjadi prioritas.
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, maka Aliansi PMKRI-GMNI Manggarai Tolak Pabrik Semen dan Tambang Batu Gamping di Manggarai Timur menyatakan sikap:
- Mendukung pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melanjutkan moratorium tambang di Nusa Tenggara Timur
- Mendukung pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menjadikan pariwisata, pertanian, dan peternakan serta budaya sebagai leading sektor pembangunan di NTT
- Mendukung penetapan pulau Flores sebagai wilayah ekoregional
- Menolak tambang di Nusa Tenggara Timur
- Mendesak pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur untuk tidak mengeluarkan ijin eksplorasi tambang batu gamping di Lengko Lolok, desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur
- Meminta gubernur NTT untuk menyarankan pemda Manggarai Timur agar membatalkan ijin lokasi pabrik semen di Luwuk , desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur.