Oleh: Yansianus Fridus Derong OFM
Sekretaris Eksekutif JPIC-OFM Indonesia
Pengantar
Merupakan sebuah aksioma bahwa salah satu tanda zaman kita dewasa ini adalah maraknya ketidakadilan. Ketidakadilan itu berciri mondial dan terjadi hampir dalam seluruh aspek kehidupan, sosio-religius, politik, budaya dan bahkan ketidakadilan ekologis. Realita itu semakin mudah dilihat tatkala ada kelompok aliran kepercayaan dan agama minoritas memperjungkan keadilan atas eksistensi dan ekspresi religiositas mereka. Hal senada juga nampak ketika kaum perempuan memperjuangkan keadilan dalam budaya patriarkal yang cenderung mensubordinasi mereka; masyarakat adat memperjuangkan hak mereka untuk diakui oleh pemerintah; kaum buruh yang berdemonstrasi untuk memperoleh undang-undang, upah, waktu dan iklim kerja yang adil; bahkan di tengah krisis lingkungan hidup yang kian dasyat saat ini, para pejuang lingkungan hidup menyerukan perlu dan mendesaknya keadilan yang berdimensi ekologis.
Berhadapan dengan realitas ketidakadilan itu, dibutuhkan kepekaan, solidaritas dan kerja sama semua pihak. Gereja Katolik sudah lama menyadari ketidakadilan itu dan menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan demi menyingkirkan ketidakadilan. Komitmen itu nampak jelas dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik. Melalui Dokumen Sinode para uskup tahun 1971 Iustitia in Mundo (Keadilan dalam Dunia) ditegaskan bahwa, “Kegiatan demi keadilan dan partisipasi dalam perombakan dunia bagi kami nampak sepenuhnya sebagai dimensi hakiki pewartaan Injil, atau, dengan kata lain, perutusan Gereja demi penebusan umat manusia serta pembebasannya dari tiap situasi penindasan” (IM art.6). Sangat jelas di sini bahwa bagi Gereja Katolik, memperjuangkan keadilan merupakan aspek yang hakiki atau sebagai dimensi konstitutif yang harus menjadi ciri Gereja sendiri dan yang harus diwartakan kepada dunia dewasa ini yang sarat dengan ketidakadilan.
Pertanyaan-pertanyaan penting yang harus diajukan di sini adalah apa sebenarnya keadilan itu menurut Gereja Katolik? Mengapa keadilan itu menjadi ciri yang hakiki atau konstitutif bagi Gereja Katolik? Dan bagaimana caranya agar keadilan terus menjadi bagiku hakiki atau konstitutif bagi iman dan pewartaan Gereja Katolik? Mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas merupakan intisari dan tujuan tulisan ini. Untuk itu, pada bagian pertama saya akan secara singkat menjelaskan pendasaran biblis tentang keadilan; kemudian saya memperkenalkan sedikit gagasan Thomas Aquinas dan dokumen Ajaran Sosial Gereja tentang keadilan; dan akhirnya saya akan menjelaskan perihal penting dan mendesaknya pendidikan keadilan.
Keadilan Biblis: Relasi yang Baik dengan Allah dan Sesama
Keadilan merupakan tema yang sangat sentral dalam Kitab Suci. Kata keadilan disebutkan lebih dari seribu kali. Dalam Perjanjian lama, kata yang dipakai untuk keadilan adalah kata ibrani mishpath dan tsedeq/tsedeqah. Keadilan dalam kedua kata ini mengacu baik perihal aspek internal pribadi seseorang maupun menyangkut aspek eksternal yakni perihal relasi seseorang dengan yang lain. Mishpath dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan kata justice, lebih menekan keadilan sebagai sesuatu yang ada di luar manusia yakni tentang aturan, norma dan hukum. Sedangkan kata tsedeq yang diterjemahkan dengan rightiousness, lebih berbicara perihal integritas pribadi seseorang (orang yang disebut adil). Dengan demikian, keadilan mencakupi baik sebagai sebuah kebajikan (virtue) maupun sebagai tata cara yuridis-perihal bagaimana para hakim menegakkan hukum dengan baik dan adil dan bagaimana rakyat menaati hukum dengan baik dan benar. (John Heagle, Justice Rising, 2010, hlm. 54)
John R. Donahue dalam Biblical Perspective on Justice lebih menekankan konsep keadilan dalam konteks relasi bangsa Israel. Keadilan adalah perihal relasi yang baik; relasi yang baik dengan Allah maupun sesama. Dan yang menjadi dasar dan sumber dari relasi terhadap sesama adalah relasi yang baik dengan Tuhan; menaati perintah dan hukum Tuhan. Allah itu adil karena Allah selalu bertindak sebagaimana seharusnya Allah. Bangsa Israel juga adil karena mereka percaya pada janji Allah. Keadilan merupakan sebauh kualitas intrinsik yang diungkapkan dalam relasi manusia. Keadilan Allah terungkap dalam tindakan penyelamatan-Nya. Ada banyak teks Kitab Suci, terutama Mazmur menggambarkan hal itu, seperti Mzm 32:2; Mzm 71; Mzm. 82:3-4; Mzm 146:5-9; Mzm 82: 3-4. Dalam Mazmur-mazmur itu diperlihatkan perihal kesetiaan pada perjanjian Allah. Hal ini sangat jelas kita dengar dalam kata-kata nasihat Musa tatkala mereka memasuki tanah terjanji, yaitu supaya bangsa Israel mentaati perjanjian yang telah mereka buat denganTuhan (Ul 7:7-10a). Relasi yang baik dengan Allah terangkum dalam apa yang disebut oleh Yesus sebagai “hukum pertama dan terutama” (Mat 22:38). Musa juga telah menyatakan hukum itu kepada bangsa Israel, “Tuhan itu Allah kita, Tuhan itu esa. Kasihilah Tuhan, Allahmu dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap kekuatanmu” (Ul 6:4-5). Allah sendiri menyampaikan larangan yang keras: “Akulah Tuhan Allahmu yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan. Jangan ada padamu allah lain di samping Aku.” (Ul 5:6-7) (John R. Donahue, Biblical Perspective on Justice, sebagaimana dikutip Walter J. Burghardt, Justice a Global Adventure, 2004, hlm. 7-29).
Demikian juga halnya dengan umat Isreal. Mereka dikatakan adil ketika mereka menjalin relasi yang baik dengan Tuhan, sesama dan dengan ciptaan yang lain. Relasi yang baik dengan sesama didasari pada relasi dengan perjanjian dengan Allah. Sebagai wujud kasih terhadap sesama, umat Israel memberi perhatian khusus kepada mereka yang kesulitan dan menderita (orang asing, pendatang, yatim piatu dan janda). Dasar bagi sikap bangsa Isreal itu tidak lain adalah sikap Allah sendiri atau apa yang telah Allah lakukan terhadap mereka. Sebagaimana kita baca dalam kitab Ulangan, “Sebab itu haruslah kamu menunjukkan kasihmu kepada orang asing, sebab kamu pun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir” (Ul 10:19). Bagi bangsa Israel tidak semata-mata menjalankan hukum yang dibuat manusia, melainkan melakukan sesuatu yang telah Allah lakukan terhadap mereka. Melakukan keadilan berarti melakukan persis apa yang telah Allah lakukan terhadap mereka. Keadilan mereka adalah keadilan Allah/Yahwe. Bagi Israel, melakukan keadilan dipahami sebagai sebuah pengungkapan kasih setia, baik kepada Allah maupun kepada sesama. Ada relasi yang begitu erat antara melakukan keadilan dan sembah bakti kepada Allah. Tidak melakukan keadilan berarti tidak menyembah Allah.
Kitab Suci juga menggambarkan keadilan sebagai ciri, sifat dan kualitas pada Allah. Dan kualitas yang sama hendaknya juga dimiliki oleh segenap umat Isreal (Walter J. Burghardt, Justice a Global Adventure, 2004, hlm. 8). Ada beberapa perikop yang memberi pendasaran pada gagasan tersebut: Ulangan 32:4-5 (gunung batu yang pekerjaan-Nya sempurna, karena segala jalan-Nya adil, Allah yang setia, dengan tiada kecurangan, adil dan benar Dia), Mazmur 7:10 (Engkau yang menguji hati dan batin orang, ya Allah yang adil), Mazmur 119:137 (Engkau adil ya Tuhan dan hukum-hukum-Mu benar), Mazmur 145:17 (Tuhan itu adil dalam segala jalan-Nya dan penuh kasih setia dalam segala perbuatan-Nya), Yesaya 30:18 (sebab Tuhan adalah Allah yang adil, berbahagialah orang yang menanti-nantikan Dia), dan Yesaya 45:21 (Allah yang adil dan Juruselamatku, tidak ada yang lain kecuali Aku).
Yesus Kepenuhan Keadilan Allah
Gagasan keadilan Israel nampak pengaruhnya dalam Sabda dan pelayanan Yesus. Kata-kata Yesus di Sinagoga Nasaret, kampung-Nya sendiri sebagaimana kita baca dalam Injil Lukas meringkas seluruh visi dan misi Yesus di dunia: “Roh Tuhan ada padaKu, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik orang miskin” (Lukas 4: 18). Kata-kata Yesus ini adalah kata-kata yang hampir sama dikemukakan nabi Yesaya, “Aku telah menaruh Roh-Ku ke atasnya, supaya ia menyatakan hukum kepada bangsa-bangsa” (Yes 42:1-4). Kita juga mendengar kata Yesus dalam Injil Matius, Yang Kukehendaki ialah belaskasihan, dan bukan persembahan” (Mat 12:7; 23:23). Sabda Yesus ini selaras dengan yang dikatakan oleh nabi Hosea, “Sebab Aku menyukai kasih setia, dan bukan korban sembelihan” (Hos 6:6).
Yesus adalah pribadi yang benar dan adil (ho dikaios: bdk. Luk 23:47; Kis 3:14; 7:52; 22:14). Gambaran itu dapat kita lihat dalam sabda dan sikapnya. Dalam Sabda Bahagia sangat nampak bagaimana Yesus menjunjung tinggi orang yang melalukan keadilan dan kebenaran. Melalui perumpamaan tentang orang Samaria yang baik hati (Luk 10: 29-37) juga Yesus memberi gambaran tentang siapakah sesama kita? Sesama bukan hanya orang yang sekelompok atau keluarga dengan kita melainkan mereka yang mampu menunjukkan belaskasihan dan solidaritas kepada yang lain. Dan melalui kisah tentang Lazarus dan orang miskin (Luk 16:19-31) Yesus berbicara tentang penggunaan materi secara bijaksana demi kehidupan kekal.
Bagi Yesus, poin yang sangat penting dalam keadilan itu adalah kasih. Yesus bersabda, “Aku memberi kalian perintah baru, kasihilah sesamamu. Sama seperti Aku telah mengasihi kamu demikian pula kamu haru saling mengasihi” (Yoh. 13; 34; 15:12). Dasar dari tindakan kasih kita adalah karena kita telah dikasihi. Ahli Kitab Suci Sarah Ann Sharkey, mengatakan bahwa kalau mau menemukan keadilan dalam diri Yesus, kita harus membaca Injil Markus secara keseluruhan, dengan teliti kita melihat dan meneliti Yesus, para murid-Nya dan juga karakter-karakter lain khususnya orang-orang kecil, maka akan jelas bahwa bagi Yesus keadilan adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan supaya relasi itu menjadi baik adanya. Seluruh mukjizat penyembuhan dan juga kedekatan dan usaha pertobatan orang berdosa yang dilakukan oleh Yesus dapat dilihat dalam perspektif ini yakni supaya semuanya (relasi) menjadi baik (Walter J. Burghardt, Justice a Global Adventure, ibid. hlm. 19).
John Heagle membuat kesimpulan atas keadilan dalam perspektif Biblis. Pertama, keadilan biblis tidak pertama-tama buah dari keberhasilan menepati hukum atau aturan, melainkan dari pengalaman perjumpaan dengan Allah pencipta dan pembebas. Kedua, keadilan merupakan cara berada dan cara kerja Allah (Justice is something that God is and that God does). Ketiga, keadilan adalah inisiatif Allah dalam sejarah; sejarah keberpihakan kepada manusia yang miskin lemah dan sengsara. Keempat, yang menjadi sasaran keadilan biblis ada dua hal, yakni melawan struktur atau kelompok yang menciptakan ketidakadilan dan memberi perhatian, perlindungan dan pemulihan kepada mereka yang lemah, miskin dan tak bersuara. Kelima, keadilan biblis berciri relasional dan terarah pada terciptanya kebaikan bersama (bonum Communae). Keenam, keadilan biblis berarti melihat dengan mata Allah dan merasakan dengan hati Allah. Keadilan merupakan panggilan mendesak untuk melihat, merasakan dan menanggapi dengan penuh hasrat dan cinta akan penderitaan orang miskin dan sengsara. Atau dalam bahasa dalam bahasa Ajaran sosial gereja, preferential option for the poor (John Heagel, Justice Rising: The Emerging Biblical Vision, hlm. 61-62).
Thomas Aquinas: Keadilan sebagai Keutamaan dan Kesetaraan
Gagasan Thomas Aquinas (1225‐1275) tentang keadilan tertuang dalam Summa Theologica I-II, Questions 57-122). Bagi Thomas Aquinas keadilan adalah keutamaan yang menentukan bagaimana hubungan orang dengan orang lain dalam hal iustum, yakni mengenai apa yang sepatutnya bagi orang lain menurut sesuatu kesamaan proporsional. Bagi Thomas Aquinas, keadilan mencakup baik karakter internal maupun eksternal seseorang; baik relasi seseorang dengan dirinya sendiri maupun relasi dengan orang lain. Berbicara tentang keadilan berarti berbicara tentang bertindak secara benar sebagaimana orang tersebut mengharapkan orang lain berbuat yang benar kepadanya. Keadilan adalah suatu kebiasaaan/habitus dengan mana seseorang menjaga hak setiap orang. Kebiasaan itu harus mandarah daging dalam pribadi seseorang sehingga menjadi sebuah kehendak yang tetap (Bernard V. Brady, Essential Catholic Sosial Thought, 2008, hlm. 58-59).
Thomas Aquinas membagi keadilan menjadi tiga jenis. Pertama, keadilan distributif (iustitia distributiva) yang menyangkut hal‐hal umum, seperti jabatan, pajak dll. Hal‐hal ini harus dibagi menurut kesamaan geometris. Kedua, Keadilan komutatif (iustitia commutativa) menyangkut barang yang ditukar antar pribadi seperti jual‐beli dll. Ketiga, Keadilan legal (iustitia legalis) menyangkut keseluruhan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua keadilan tadi terkandung dalam keadilan legal ini. Termasuk pula keadilan legal ialah pandangan yang bijaksana atas perkara‐perkara hukum. Keadilan legal ini menuntut supaya orang tunduk pada semua undang‐undang, karena undang‐undang itu menyatakan kepentingan umum. Maka keadilan legal ini disebut juga keadilan umum (iustitia generalis). Akhirnya, bagi Thomas Aquinas, Kesetaraan adalah bentuk umum dari keadilan (ibid). Jadi dapat disimpulkan bahwa bagi Thomas Aquinas keadilan itu didefinisikan sebagai keutamaan dan sebagai kesetaraan.
Rerum Novarum (1891): Keadilan Sebagai Fairness dan Keberpihakkan
Ensiklik Rerum Novarum Paus Leo XIII juga berbicara tentang tema keadilan (art. 17). Gagasan Thomas Aquinas tentang keadilan sangat bepengaruh terhadap Leo XIII. Sebagaimana telah kita lihat dalam gagasan keadilan Thomas Aquinas yang mencakup aspek internal dan eksternal, kedua aspek in juga jelas dalam Rerum Novarum. Leo XIII menekankan pentingya pertobatan personal dan juga aksi sosial. Perlu dicatat bahwa perhatian utama Leo XIII perihal nasib orang miskin (buruh) pada zamanya. Melalui Rerum Novarum ia bermaksud untuk membela martabat dan hak kaum buruh. Menurut Leo XIII, Keadilan membutuhkan baik kesetaraan maupun fairness. Dalam konteks majikan dan buruh, Leo XIII tidak tidak bermaksud berbicara tentang keadilan dalam konteks kesataraan antara kaum buruh dan majikan, tetapi bagi dia yang penting di sini adalah fairness (kelayakan); upah yang layak bagi para buruh sesuai dengan kerja mereka dan demi kebutuhan keluarga mereka. Paus bagi Leo XIII melangkah lebih jauh lagi Ketika dia mengatakan bahwa keadilan mesti lebih dari sekedar kesetaraan dan kelayakan, tetapi menyangkut perhatian dan keberpihkkan terhadap mereka yang miskin dan lemah (Bernard V. Brady, Essential Catholic Sosial Thought, 2008, hlm. 74).
Iustitia in Mundo: Keadilan sebagai Dimensi Konstitutif Pewartaan Injil
Sinode para Uskup Sedunia 1971 menyadarkan Gereja akan peran dan misinya untuk mewartakan keadilan di dunia. Di hadapan tanda-tanda zaman (ketidakadilan), orang Katolik mendengarkan Sabda Tuhan, agar kita mampu membawa ke dalam dunia rencana ilahi untuk keselamatan dunia. Dokumen ini menekankan pentingnya membaca tanda-tanda zaman, yakni zaman yang diwarnai oleh ketidakadilan, menjaga martabat manusia dan perkembangan manusia dan membela hak untuk hidup. Apa sebenarnya keadilan itu? Dokumen ini tidak menjelaskannya. Dokumen ini hanya menyebutkan bahwa “kegiatan demi keadilan merupakan dimensi hakiki atau konstitutif bagi pewartaan Injil” (art. 6); Gereja juga diingatkan untuk pertama-tama mempraktekkan keadilan ke dalam Gereja sendiri (art. 40-46); Gereja perlu mengupayakan pembinaan/pendidikan keadilan (art. 49-58).
Penegasan Sinode bahwa “keadilan merupakan dimensi konsitutif pewartaan Injil” sungguh menantang orang Katolik untuk mewujudkan bahwa keadilan bukanlah suatu opsi (pilihan), bukan juga sebuah tambahan pada Kabar Gembira, melainkan keadilan merupakan bagian hakiki, menyangkut keberadaan Gereja sendiri.
Desakan Sinode untuk menjadikan keadilan sebagai dimensi konstitutif pewartaan Injil semakin mudah dipahami tatkala keadilan dimaknai dalam konsep Biblis sebagaimana yang telah dikemukakan di atas sebagai ciri, sifat dan kualitas pada Allah. Gereja yang mewartakan keadilan tidak lain mewartakan Allah yang berlaku adil. Keadilan begitu melekat pada Allah sendiri yang kita imani, yang kita sembah dan yang kita wartakan. Berbicara tentang keadilan berarti mewartakan Allah Pencipta yang menciptakan segala sesuatu baik adanya; Allah tidak menghendaki hal-hal yang tidak baik, termasuk ketidakadilan. Memperjuangkan keadilan berarti mewartakan Allah yang membebaskan manusia dari perbudakan dan penindasan. Tatkala Gereja berjuang bagi para korban ketidakadilan berarti Gereja sedang menjadi sakramen keberpihakkan Allah kepada orang miskin dan tertindas.
Penutup
Salah satu desakan penting dari dokumen Iustitia in Mundo adalah perlunya Pendidikan keadilan. Pendidikan keadilan itu penting agar orang Katolik menjadi ragi Injil dalam hidup sehari-hari, mulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja atau di mana pun mereka berada (art. 49). Pendidikan sejati harus menanamkan keadilan, cinta dan kesederhanaan. Hal itu akan melahirkan kesadaran kritis, yang memampukan orang untuk merefleksikan tentang masyarakat mereka dan pelbagai macam nilai yang terkandung di dalamnya. Pendidikaan juga memampukan orang untuk meninggalkan nilai-nilai sosial yang bertentangan dengan keadilan. Pendidikan keadilan juga dapat membangkitkan kesadaran untuk mengetahui situasi sosial (ketidakasilan) dan membentuk orang untuk mau bekerja bagi kemajuan sosial, termasuk memajukan keadilan. Pendidikan keadilan itu harus bersifat praktis, yakni menghantar orang pada aksi, partisipasi dan kontak langsung dengan realitas ketidakadilan. Salah satu poin penting Isi dari Pendidikan keadilan itu adalah respek atau penghormatan terhadap pribadi dan martabat manusia. Tempat pertama dan terutama bagi Pendidikan keadilan adalah keluarga (Bernard V. Brady, Essential Catholic Sosial Thought, 2008, hlm. 176).
Hal yang menarik dari dokumen Iustitia in Mundo adalah ajarannya untuk menjadikan liturgi seabagai momen pembinaan atau pendidikan keadilan. Melalui liturgi yang merupakan “jantung” Gereja, kepada kita diperdengarkan ajaran dan juga teladan para nabi dan juga Yesus kristus dan para Rasul yang memperjuangkan keadilan. Pembinaan pembabtisan merupakan persiapan awal bagi pembinaan kesaadaran dan kepekaan akan keadilan. Melalui sakramen pertobatan harus ditegaskan aspek sosial dosa dan sakramen. Akhirnya, Ekaristi membentuk persekutuan dan tempat bagi pelayanan terhadap sesama (art. 58).
Akhirnya, dengan mengikuti perspektif bibilis tentang keadilan sebagai ciri, sifat dan kualitas pribadi, maka jelas apa yang menjadi sasaran dari Pendidikan keadilan yaitu untuk membentuk pribadi-pribadi yang adil. Pendidikan keadilan membantu melahirkan pribadi orang Katolik yang mampu membaca tanda-tanda zaman; pribadi yang peka terhadap situasi ketidakadilan; pribadi yang selalu memikirkan dan mengupayakan kebaikan bersama (bonum Communae) dan peduli pada penderitaan sesama.
Sangat Membantu