Yansianus Fridus Derong, OFM
Sekretaris Eksekutif JPIC OFM
Pengantar
Penghargaan Nobel Perdamaian 2020 (Jumat 9/10/2020), diberikan kepada Program Pangan Dunia (World Food Programme /WFP), salah satu organisasi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Organisasi yang bermarkas di Roma, Italia itu meraih nobel Perdamaian terkait upaya memerangi kelaparan di dunia dan memulihkan kondisi di daerah-daerah yang terdampak konflik. WFP menerima hadiah 1,1 juta dollar AS dan medali emas. Organisasi yang berdiri pada 19 Desember 1961 ini setiap tahun memberikan bantuan pangan bagi sekitar 97 juta orang di 88 negara. Berit Reiss-Anderson, Ketua Komite Nobel, di Oslo, Norwegia mengatakan bahwa semoga dengan penghargaan yang diberikan kepada WFP tahun ini bisa membuka mata dunia terhadap jutaan orang yang menderita atau menghadapi ancaman kelaparan. Pada saat yang sama, Dan Smith, Direktur Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama internasional dalam persoalan kelaparan. Beliau menegaskan, “Kelaparan, seperti halnya perubahan iklim, pandemik dan isu lain, adalah masalah dunia yang hanya bisa ditangani dengan kerja sama global.” (Kompas sabtu, 10 Oktober 2020).
Tindakan Komite yang memberikan Nobel Perdamaian kepada Organisasi Pangan Dunia di atas memperlihatkan kepada dunia di satu sisi akan fundamentalnya peran pangan bagi kehidupan manusia. Pangan sebagai bagian dari Hak Asasi manusia yang harus dilindungi dan dijamin keberadaanya. Namun di sisi lain, Komite ini juga sedang menarik perhatian masyarakat dunia akan krisis pangan yang melanda dunia saat ini; sebuah krisis yang sudah lama disadari, namun kehadiran Covid-19 memperparah krisis tersebut. Sebuah Krisis yang harus mendapat tanggapan dan Kerjasama global. Semua pihak harus memikirkan, merefleksikan dan mencari jalan keluar demi keberlanjutan kehidupan umat manusia.
Negara Menjamin Hak Rakyat atas Pangan
Hak atas pangan terdaftar dalam dalam deklarasi umum HAM PBB 1948 dan Kovenan Internasional untuk Ekonomi, Sosial dan Hak-hak Budaya (1976). Indonesia sendiri telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU no 11 tahun 2005. Ratifikasi ini berimplikasi pada penegasan pengakuan oleh negara terhadap hak atas pangan. Sebagai salah satu hak asasi manusia, pangan adalah hak yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia. Dikatakan universal, karena hak ini merupakan bagian dari kemanusiaan setiap manusia, tanpa mempedulikan warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya atau agama. Sementara dikatakan melekat atau inheren karena hak itu dimiliki siapapun manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian orang atau organisasi apapun. Karena dikatakan melekat itu pulalah maka pada dasarnya hak ini tidak boleh dirampas atau dicabut. Pangan adalah sumber daya yang harus dibagi secara adil pada tingkat keluarga, masyarakat, nasional dan internasional karena pangan adalah aspek yang sangat hakiki bagi setiap orang untuk melanjutkan kehidupannya.
Sebagai hak, rakyat dapat menuntut negara untuk memenuhi kebutuhan akan pangan dan mendapatkan akses untuk memperoleh pangan dengan mutu yang baik. Hak atas pangan mengikat secara hukum dan Negara harus memenuhinya. Agar pemenuhan kebutuhan rakyat atas pangan terjadi, maka Negara tidak hanya menjamin bahwa pangan ada tetapi juga menjamin agar rakyat memiliki sarana untuk memperoleh pangan tersebut. Salah Satu bentuk perhatian Negara adalah dengan membuat undang-undang atau peraturan terkait dengan pangan. Negara Indonesia selain telah meratifikasi Kovenan PBB tentang pangan melalui UU no 11 tahun 2005, juga memiliki UU no 18 tahun 2012 yang mengatur tentang pangan. Kecuali itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Nawacita, terutama nomor 7 yang di dalamnya berbicara tentang kedaulatan pangan. Ada 5 butir yang berkaitan dengan pangan, yakni: pertama, membangun kedaulatan pangan; kedua, membangun kedaulatan energi; ketiga, membangun kedaulatan keuangan; keempat, mendirikan bank petani/nelayan dan UMKM termasuk gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di setiap sentra produksi tani/nelayan; kelima, mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan sistem inovasi nasional (KPU 2014)
Ketahanan Pangan VS Kedaulatan Pangan
Terkait perubahan pasal UU pangan dalam RUU Cipta Kerja, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Eddy Purnomo menyatakan, posisi Indonesia memiliki dua pijakan politik pangan. “Saat berhadapan dengan luar negeri, kita menggunakan politik ketahanan pangan. Saat di dalam negeri, kita menggunakan politik kedaulatan pangan,” katanya saat dihubungi Rabu (7/10/2020) malam. (Kompas, Kamis 8 oktober 2020). Jawaban Eddy Purnomo di atas memperlihatkan sikap ‘abu-abu’ atau ketidakjelasan politik pangan negara kita. Fenomena ini juga menggambarkan betapa tak berdayanya pemerintah kita berhadapan dengan politik bangan dan perdagangan global
Bakson Silaban (Analis Indonesian Labor Institut) dalam tulisannya yang berjudul, “Kedaulatan Rakyat VS Pasar” (Kompas, kamis 15 Oktober 20200, mengatakan bahwa Negara-negara berkembang termasuk Indonesia mengalami dilema menghadapi globalisasi. Dalam konstruksi tatanan global, negara berkembang diposisikan harus menerima aturan atau kesepakatan global, sekalipun kadang bertentangan dengan komitmen nasionalnya. Dengan semakin dalamnya ketergantungan terhadap globalisasi, negara-negara diharuskan melakukan penyesuaian domestik terhadap hukum, pasar, dan regulasi global untuk bisa menikmati manfaat globalisasi. Jadi, aturan standar permainannya adalah: buka perbatasan, buka pasar, hapus proteksi, tambah kemudahan ke investor asing, dan turunkan ongkos-ongkos buruh.
Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan merupakan istilah yang popular digunakan sejak tahun 1970-an. Berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996), ada empat hal yang harus dipenuhi guna mencapainya, yaitu kecukupan ketersediaan pangan, stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun, aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan serta kualitas/keamanan pangan (FAO, 1996, World Food Summit, 13-17 November 1996. Roma, Italia: Food and Agriculture Organizationof the Unitetd Nations). Inti ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan, tanpa melihat dari mana sumber ketersediaan pangan itu dan bagaimana cara mendapatkannya. Makna ketahanan pangan disetujui pada pertemuan puncak Makanan Dunia 1996, di mana dirumuskan: ketahanan pangan pada level pribadi, rumah tangga, nasional, regional dan global tercapai, jika semua orang sepanjang tahun memiliki makanan bergizi dan sehat, dapat dapat memenuhi kebutuhan serta mempunyai pilihan makan untuk hidup sehat dan aktif (FAO 1996).
Ada sejumlah kekurangan dari konsep ketahanan pangan. Pertama, kendati menekankan akses pribadi dan kelompok pada makanan, mereka masih berfokus pada jual beli makanan dan bukan pada sumber produksi. Kedua, ketahanan pangan memberi tekanan pada kuantitas pangan yang dapat diakses masyarakat bukan pada bagaimana masyarakat mengakses makanan dan dalam kondisi macam apa makan itu diproduksi. Padahal yang penting menurut mereka yang memperjuangkan kedaulatan pangan adalah bukan sekadar soal jual-beli makanan, tetapi mencakup bagaimana bagaimana orang dapat memberi makan pada dirinya dengan kemampuan, modal, tanah dan benih. Pendukung kedaulatan pangan menekankan control pada sumber produksi sebagai hal pokok. (Windfuhr dan Jonsen 2005).
Kedaulatan Pangan
Konsep kedaulatan pangan merujuk pada suatu kondisi di mana masyarakat atau negara mampu berdaulat dan tidak bergantung pada kekuatan di luarnya akan kondisi produksi, konsumsi, serta ketersediaan dan distribusi pangannya. Dari segi produksi mereka (masyarakat dan negara) mampu mengusahakannya sendiri, dalam proses produksi tidak tergantung asupan dari luar, bahan pabrikan misalnya, atau jenis produksi apa yang harus ditanam dan dikonsumsi. Sementara kedaulatan distribusi dapat diindikasikan dengan kemampuan masyarakat untuk memasarkan dan mengakses hasil-hasil produksinya, jalur-jalur yang dilalui, dan media-medianya (pasar). Fase-fase dalam jalur distribusi dapat diketahui secara fair oleh produsen sendiri, yakni para petani dan penghasil panen. Kedaulatan pangan merupakan suatu keharusan dalam pembangunan bangsa.
Kedaulatan pangan mencakup hak setiap warga negara untuk mempertahankan dan mengembangkan kemampuannya sendiri memproduksi kebutuhan dasarnya dengan memperhatikan aspek kultural dan keanekaragaman pangan (La Via Campesina 1996, Dikutip Peter Aman, GSS. 2017). Organisasi pejuang kedaulatan pangan menegaskan makna kedaulatan pangan sebagai hak masyarakat untuk memperoleh makanan yang sehat dan layak, yang dihasilkan melalui pertanian ekologis dan berkelanjutan, serta hak untuk menentukan sendiri makanan dan sistem pertanian, menempatkan petani, distributor dan konsumen sebagai inti dari sistem dan kebajikan pangan, bukan pasar dan korporasi (La Via Campesina 2007, Peter Aman, ibid). Para aktivis kedaulatan pangan menggariskan enam (6) pilar bagi kedaulatan pangan, yakni: (1). Hak atas makanan dan menolak komoditisasi pangan; (2). Mendukung dan menghargai produser pangan (petani); (3). Memajukan pangan lokal (melindungi pangan lokal dari dumping dan perdagangan internasional yang tidak adil); (4). Kontrol atas sumber-sumber alam: menolak privatisasi dan eksploitasi; (5). Pengembangan dan pertukaran ilmu pengetahuan lokal (kearifan lokal) melawan modifikasi genetik pangan; (6). Bekerja dalam harmoni dengan alam: melawan monokultur, industrialisasi pertanian, praktek agro-ekologi.
Kedaulatan pangan: Harga Mati
Pada level internasional perjuangan kedaulatan pangan tidak bergema besar, mengapa? Karena tuntutan mereka seperti, kesepakatan internasional tentang hak-hak petani kecil, komite dunia untuk pertanian berkelanjutan dan kedaulatan pangan mensyaratkan perubahan besar pada regulasi dan kebijakan perdagangan internasional. Hasil yang dicapai adalah pengakuan hak petani oleh dewan hak asasi manusia (Claey, 2015). Karena kesulitan pada level internasional, perjuangan di arahkan ke level nasional dan regional. Hasilnya adalah bahwa banyak negara menerima konsep kedaulatan pangan dan menerjemahkannya ke dalam kebijakan publik. Peran negara memang ambigu. Aktivis kedaulatan pangan menggunakan kata “kedaulatan” di dalamnya terkandung hak untuk mengontrol kebijakan, distribusi sumber-sumber, pembuatan keputusan nasional dan internasional bagi mereka yang secara langsung terkena dampak kebijakan tersebut. Istilah kedaulatan mengandung konotasi pada demokrasi lokal, perkembangan partisipatoris serta subsidiaritas, bukan rumusan kebijakan serta birokrasi pemerintahan. Kedaulatan pangan sebenarnya berbeda dengan kedaulatan negara dan antar negara. Kedaulatan pangan adalah program politik yang mempromosikan model produksi yang dikontrol tidak oleh negara, tetapi petani dan komunitasnya, dalam rangka penentuan nasib sendiri, hak asasi dan pertanian berkelanjutan.
Kesulitan lain adalah penerapan kedaulatan pada level nasional, karena menuntut perubahan radikal pada kebijakan perdagangan Negara. Pertentangan kepentingan dari pelbagai area kebijakan membatasi dukungan pemerintah terhadap kedaulatan pangan. Kendati ada pertentangan dan peran negara yang tidak jelas, banyak negara telah mengakui konsep kedaulatan pangan dalam konstitusi mereka, seperti Mali, Nikaragua, Nepal, Senegal, Ekuador, Venezuela dan Bolivia. Menerapkan kedaulatan pangan mensyaratkan pemahaman akan sejarah lokal, budaya, konteks ekologi dan sosial setempat. Ada sejumlah kebijakan yang telah diadopsi: pertama, pembaharuan agrarian yang adil; kedua, kebijakan yang menjamin stabilitas harga dan menutup biaya produksi, misalnya membuat kuota impor dan subsidi yang mendorong produksi berkelanjutan; ketiga, melarang produk hybrida, agrobisnis dan mempromosikan pertanian alternatif yang berbasis kearifan lokal; keempat, menciptakan mekanisme dan kriteria yang mengontrol ketahanan dan mutu makanan dan mempertimbangkan lingkungan, sosial dan standar Kesehatan; kelima, melindungi pengetahuan petani dengan melarang paten dan legislasi hak-hak intelektual.
RUU Cipta Kerja: Melemahkan kedaulatan Pangan
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja membuka peluang lonjakan impor pangan. Sebab impor tidak lagi mensyaratkan kecukupan stok dan produksi dalam negeri. Impor juga menjadi penyediaan pangan yang setara. Situasi ini dikhawatirkan menghimpit para petani, peternak dan pembudidayaan, khususnya yang berskala kecil, yang sejak Indonesia merdeka masih tertatih-tatih mendongkrak kesejahteraan. Ketentuan Umum UU no 18/2012 Pasal 1(7) disebutkan bahwa ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor, apabila kedua sumber utama itu tidak dapat memenuhi kebutuhan. Namun ketentuan itu direvisi dalam UU Cipta Kerja Pasal menjadi: ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan. Pasal 14 (1) UU No 18/2012 soal sumber penyediaan pangan yang berbunyi: “Sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional”, direvisi di RUU Cipta Kerja dengan memasukkan pangan impor sebagai salah satu prioritas pengadaan. Posisi pangan impor sama dengan posisi pangan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan Nasional. (Kompas, Kamis 8 oktober 2020)
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus ketua Asosiasi Bank Benih dan teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Sentosa menilai perubahan sejumlah pasal UU Pangan dalam RUU, Cipta Kerja membuat Indonesia semakin jauh dari cita-cita berdaulat dalam urusan pangan. RUU Cipta Kerja kental dengan konsep ketahanan pangan yang mengintegrasikan produksi dalam negeri dan dunia (Importasi). Resikonya, jika produksi dalam negeri semakin tertekan karena tidak lagi jadi prioritas, Indonesia semakin bergantung pada pangan impor. Daya tahan Indonesia terhadap krisis pangan global pun melemah. Pergerakan harga di dalam negeri pun semakin dipengaruhi fluktuasi harga pangan global.
Di sisi lain, impor pangan selama ini menjadi salah satu sumber masalah yang menekan kesejahteraan petani di dalam negeri. Dwi Andreas dalam Lumbung Pangan Nasional menyebutkan impor delapan komoditas-yang volume impornya di atas 300.000 ton per tahun yaitu gandum, beras, jagung, kedelai, gula tebu, ubi kayu, bawang putih dan kacang tanah-melonjak dari 21,9 juta ton tahun 2014 menjadi 27,6 juta ton tahun 2018 dan sedikit turun menjadi 25, 3 juta ton tahun 2019. Hari-hari ini misalnya, harga garam hasil produksi petambak garam turun meski produk juga turun. Impor garam dinilai membuat penerapan garam oleh industri seret, sehingga stok garam rakyat menumpuk. Impor garam juga berulang membuat petani tebu kesulitan menjual hasil panen. Pelonggaran ketentuan importasi komoditas pangan, kata Dwi Andreas, berpotensi semakin menekan petani karena produknya kalah bersaing. “Harga sejumlah pangan pokok impor lebih murah dibanding dengan produksi Indonesia dengan kualitas yang lebih tinggi. Jika produksi ini masuk ke pasar, harga di tingkat petani akan anjlok,” ujarnya. Oleh karena itu, perubahan UU pangan melalui RUU cipta Kerja dapat bermuara pada pemiskinan petani. Hal ini patut diwaspadai pemerintah karena mayoritas penduduk miskin tinggal di pedesaan dan bergantung pada sektor pertanian. Segenap tekanan di sektor pertanian membuat Sebagian pelaku usaha bangkrut dan gulung tikar. Dalam jangka Panjang, peran sektor pertanian surut. Badan pusat statistik mencatat, peran sektor pertanian mencapai 12,72 persen dalam produk domestik bruto tahun 2019, turun ketimbang tahun 2019 yang mencapai 13,93 persen. ((Kompas, 3/8/2020)