Oleh: Yohanes Wahyu Prasetyo OFM

Argumen keadilan menegaskan dua prinsip. Pertama, negara tidak boleh mendiskriminasi warga negara secara sewenang-wenang. Kedua, negara tidak boleh membeda-bedakan antara satu warga negara dan warga negara lainnya atas dasar perbedaan keyakinan. Kedua argumen tersebut sejajar dengan argumen yang menentang diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, orientasi seksual, dan usia.

Ada kalanya prinsip yang dibangun oleh argumen tersebut memengaruhi pemikiran moral seseorang. Misalnya, pada Abad Pertengahan, penyiksaan dan pembunuhan bidah dapat diterima. Hal ini terlihat dalam peristiwa inkuisisi dan perang salib. Bahkan Santo Agustinus cukup mudah untuk memaafkan praktik tersebut. Santo Agustinus membenarkan penggunaan kekerasan dengan alasan bahwa seseorang terkadang harus kejam untuk bersikap baik.

Seseorang yang menganjurkan kekerasan untuk mencapai tujuan agama disebut ekstrimis (extremists) dan fundamentalis (fundamentalist). Sehingga doktrin agama harus terbuka untuk dipertanyakan. Terkait hal ini, terdapat perbedaan pola pikir antara sebelum reformasi dan sesudah reformasi. Sebelum reformasi, Eropa didominasi satu agama yang otoritatif, yaitu Kristen Abad Pertengahan.

Menurut John Rawls (1921-2002), sejarah liberalisme terletak pada reformasi yang mengakibatkan kontroversi toleransi beragama pada abad XVI dan XVII. Perlu diketahui bahwa pada saat itu paham mengenai hati nurani dan kebebasan berpikir mulai bertumbuh serta berkembang. Sedangkan dewasa ini, sebagaimana dikatakan Alan Haworth, agama diprivatisasi secara permanen.

Sumber Bacaan:

Haworth, Alan. “Humanism and the Political Order.” Dalam Andrew Capson dan A.C. Grayling. The Wiley Blackwell Handbook of Humanism. Chichester: John Wiley & Sons, 2015, hlm. 255-279.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

10 + 6 =