Oleh: Yohanes Wahyu Prasetyo OFM

Argumen pluralis menegaskan dua prinsip. Pertama, dunia sosial dan politik modern diresapi oleh keragaman serta perbedaan. Kedua, pemerintahan sekuler merupakan bentuk modern yang paling tepat. Terkait hal ini, terdapat tiga gagasan yang harus diperhatikan dengan baik.

Pertama, dunia modern dicirikan oleh pluralitas (plurality). Menurut John Rawls warga negara terbagi berdasarkan doktrin agama, filosofis, dan moral. Kehadiran kelompok etnis yang berbeda dalam wilayah administratif yang sama menjadi ciri masyarakat modern. Hal ini didorong dan diperkuat oleh ekonomi global, di mana seseorang berpindah dari satu negara ke negara lain untuk mencari pekerjaan.

Selain itu, sistem komunikasi modern memungkinkan setiap orang terhubung dengan orang lain yang tinggal di tempat jauh. Menurut Alan Haworth, realitas tersebut membuat identitas pribadi manusia tidak dapat ditentukan oleh keanggotaan dalam kolektivitas tertentu.

Kedua, karena dunia bersifat jamak, pemerintahan harus diatur menurut garis sekuler. Hal ini dimaksudkan supaya tatanan sosial dan politik mampu mengakomodasi kemajemukan. Perlu diketahui bahwa para humanis menjunjung tinggi individualitas, otonomi moral, kebebasan, dan kesetaraan.

Ketiga, argumen pluralitas tidak dirusak oleh fakta di mana struktur kelembagaan atau praktik politik dirancang untuk mengakomodasi pluralitas.

Sumber Bacaan:

Haworth, Alan. “Humanism and the Political Order.” Dalam Andrew Capson dan A.C. Grayling. The Wiley Blackwell Handbook of Humanism. Chichester: John Wiley & Sons, 2015, hlm. 255-279.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

four × 5 =