Oleh: Yohanes Wahyu Prasetyo OFM

Menurut Hannah Arendt (1906-1975), 1945 merupakan periode yang relatif tenang setelah beberapa dekade terjadi kekacauan akibat Perang Dunia I, kebangkitan gerakan totaliter dan melemahnya pemerintahan parlementer, tirani baru, fasis, kediktatoran satu partai dan militer, dan pemerintahan totaliter yang bertumpu pada dukungan massa. Hal ini memerlihatkan bahwa situasi dan kondisi pada saat itu berbeda dengan sekarang. Namun, jika tidak berhati-hati, maka manusia akan kembali ke keadaan semula.

Setelah 1918, ide-ide politik dan masyarakat Barat menjadi arena di mana tiga ideologi utama bersaing. Salah satu dari ideologi tersebut adalah komunisme (communism). Namun, pengaruh komunisme terbatas pada Rusia. Hal ini terjadi karena pemerintahan Uni Soviet pasca-revolusioner yang miskin disibukkan dengan persoalan internal. Selain itu, di sebelah barat Italia dan Jerman lembaga pemerintahan secara diam-diam memberikan dukungan kepada rezim fasis. Karena mereka meyakini bahwa rezim fasis menyediakan benteng untuk melawan penyebaran komunisme.

Ideologi yang kedua adalah liberalisme sosial demokrat (social democratic liberalism). Setelah penandatanganan Treaty of Versailles, presiden Woodrow Wilson (1856-1924) menyatakan ambisinya untuk membuat dunia aman bagi demokrasi. Setelah 1918 sistem demokrasi didirikan di sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Cekoslowakia, Austria, dan Polandia. Namun, upaya mendirikan demokrasi tersebut gagal. Pada 1930 komunisme berkembang di Timur dan demokrasi mundur. Selanjutnya ideologi yang ketiga, yaitu tirani (tyranny) yang terejawantah dalam rezim Nazi Hitler.

Sejarawan seperti Mark Mazower melukiskan bahwa pada akhir 1930 Liga Bangsa-Bangsa runtuh, Partai Kanan berkuasa, dan Orde Baru Hitler tampak seperti masa depan Eropa. Dalam rangka melawan pembelaan liberal atas kebebasan pribadi manusia, rezim Nazi menentang doktrin liberalisme mengenai persamaan formal negara. Menentang perdagangan bebas dan mengusulkan koordinasi ekonomi Eropa sebagai satu kesatuan di bawah kepemimpinan Jerman.

Realitas tersebut memerlihatkan bahwa masa depan akan menjadi fasis. Meskipun pada akhirnya fasisme dikalahkan, namun keadaan tidak berubah. Hal ini terlihat dalam peristiwa genosida di Bosnia dan di Rwanda, penyiksaan menjadi praktik yang tersebar luas dan dibiarkan oleh rezim demokrasi Barat, dan perubahan iklim menjadi bencana yang terus membayangi.

Pada 1930, ideologi yang mendominasi Eropa tercampur irasionalisme dan mistisisme. Sehingga tidak mengherankan apabila rezim totaliter pada waktu itu memeroleh persetujuan pasif dari banyak orang. Karena mereka menawarkan keamanan, stabilitas, dan dukungan kepada masyarakat yang letih karena perang selama beberapa dekade serta depresi ekonomi.

Menurut Mazower, dewasa ini teori totalitarianisme terlihat seperti khayalan yang membuat rasa nyaman, di mana pengaruhnya membutakan masyarakat ketika berhadapan dengan rezim yang tidak demokratis. Sehingga masyarakat tidak harus keluar dari rezim Nazi atau tidak harus bersikap rasional untuk menghargai keamanan, stabilitas, dan harga diri. Terutama apabila masyarakat tidak termasuk golongan intelektual yang mengejar kebenaran. Karena tidak ada hukum moral yang mengharuskan orang mengejar kepentingan intelektual.

Pada tataran tertentu perhatian terhadap nilai-nilai seperti keamanan dapat bertentangan dengan perhatian terhadap nilai-nilai Pencerahan seperti otonomi intelektual dan toleransi. Oleh karena itu, pertahanan filosofis (philosophical defence) dari nilai-nilai tersebut mutlak diperlukan. Pertahanan filosofis adalah penjelasan deskriptif dari sudut pandang Pencerahan yang menerangi keutamaannya sejelas mungkin.

Sumber Bacaan:

Haworth, Alan. “Humanism and the Political Order.” Dalam Andrew Capson dan A.C. Grayling. The Wiley Blackwell Handbook of Humanism. Chichester: John Wiley & Sons, 2015, hlm. 255-279.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

fifteen − six =