Pernyataan & Laporan Organisasi-Organisasi Masyarakat Sipil kepada Rakyat Indonesia.

Jakarta, 29 Januari 2021.

Setelah berulang kali terjadi tanpa koreksi, korban berjatuhan lagi. Pada hari Senin, 25 Januari 2021, lima warga-negara mati dan setidaknya puluhan korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah-sakit, karena semburan gas dari sumur bor proyek ekstraksi panas-bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), di desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal. Empat dari lima yang tewas adalah perempuan–dua ibu berusia 40an dan anak perempuannya, usia 5 dan 3 tahun, serta satu petani remaja berusia 15. Kepada segenap warga di Sibanggor Julu yang menderita dan terancam, kami ikut berkabung dan menundukkan kepala.

Fakta menunjukkan, tidak ada pengawasan ketat sehingga bencana industri tersebut terjadi. Laporan lapangan mengemukakan warga di wilayah bencana-lah yang mencoba memberi tahu semburan gas. Nyatanya, lima yang mati dan puluhan korban manusia lainnya adalah mekanisme peringatan pasca-kejadian bagi PT SMGP. Kelalaian dan Kecelakaan Kerja? Ya, tapi akar-akar penyebabnya jauh lebih mendalam, dan masih akan menghantui rakyat di 64 wilayah ekstraksi panas bumi (WKP) untuk pembangkitan listrik di kepulauan Indonesia.

Berikut ini adalah tiga penyebab penting dari hilangnya jaminan keselamatan warga negara di bawah kepentingan investasi ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik di Indonesia.

Pertama, keterlibatan dan tanggung-gugat pengurus negara/pemerintah dalam pengabaian risiko, dalam proses perambatan/ terjadinya bencana industri ekstraksi panas-bumi untuk pembangkitan listrik, dan dalam penciptaan degradasi atau turunnya daya tahan sosial dan ekologis karena investasi.

Kedua, terutama setelah berakhirnya krisis ekonomi Asia dan kejatuhan Presiden Soeharto, pengurus-negara terus meningkatkan kemudahan, subsidi dan jaminan investasi bagi industri ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik, bahkan campur-tangan langsung sebagai pelaksana proyek, pengawas proyek, penyandang dana pengembangan proyek, dan pembuat komitmen pinjaman dana investasi.

Ketiga, barangkali lebih tepat disebut kejahatan tanggung-renteng dari pengurus-negara dan perusahaan investor, adalah penjaminan arus investasi proyek ekstraksi panas bumi, serta insulasi proyek-proyek tersebut dari veto warga-negara di wilayah kerja ekstraksi panas bumi. Pembelaan proyek dari penolakan rakyat selama ini dilakukan dengan pengerahan kekerasan sistematis dan terencana untuk menghadapi protes atau penolakan warga-negara terhadap proyek, serta penciptaan citra keramat, angker, sakral dari proyek ekstraksi panas-bumi, dalam statusnya sebagai “obyek-vital nasional”, “proyek strategis nasional”, “pengemban misi kepentingan umum” bagian dari pengembangan “energi baru dan terbarukan”, atau “promosi energi bersih dan aman” sebagai “sumbangan Indonesia bagi mitigasi perubahan iklim”.

Bagi para pemilik kampung-halaman di perdesaan Sumatera Utara, juga di setiap sasaran mata-bor dari industri ekstraksi panas bumi lainnya, gelar-gelar keistimewaan dari proyek yang mengganggu kehidupan, tanaman kerja-tani, penciuman, saluran nafas, paru-paru, dan sekali-sekali, meminta tebusan nyawa, tersebut di atas sebenarnya menyingkap kepalsuan kata-kata kosong di atas, yang di samping memuat banyak ketidak-selarasan dengan cara-cara hidup-bersama yang mengakar, juga serba berbau ancaman kekerasan.

Pernyataan lengkap bisa di download di sini

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here