Oleh: Yohanes Wahyu Prasetyo OFM
Sebagaimana disampaikan Yohanes Paulus II, Gereja memanggil pasangan suami dan istri untuk menjadi orang tua yang bertanggung jawab dengan mendidik anak-anak yang dipercayakan kepada mereka. Paus Paulus VI juga menyatakan dengan jelas bahwa mereka yang dianggap menjalankan peran sebagai orang tua bertanggung jawab dengan bijaksana dan murah hati untuk memiliki keluarga besar, atau yang karena alasan yang serius dan dengan menghormati hukum moral, memilih tidak memiliki anak lagi untuk sementara waktu atau bahkan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Terkait hal ini, keluarga besar dihasilkan dari refleksi yang bijaksana, bukan kebetulan (chance). Selain itu, pasangan harus memiliki alasan serius (serious reasons) ketika menghindari kehamilan dan harus menghormati hukum moral.
Berdasarkan asumsi pasangan memiliki alasan serius untuk menghindari seorang anak (keuangan, fisik, psikologis, dll), apa yang dapat mereka lakukan yang tidak akan melanggar ekspresi sempurna dari sakramen perkawinan? Mereka bisa menjauhkan diri dari seks. Tidak ada yang salah dengan berpantang seks ketika ada alasan yang baik untuk melakukannya. Gereja menegaskan bahwa satu-satunya metode pengendalian kelahiran (birth control) yang menghormati bahasa kasih ilahi adalah pengendalian diri. Pasangan suami dan istri yang menggunakan keluarga berencana alami (KBA) memiliki alasan yang tepat untuk menghindari kehamilan. Mereka melacak kesuburan dan berpantang ketika subur. Metode tersebut efektif untuk menghindari kehamilan apabila digunakan dengan benar.
Menurut Yohanes Paulus II, tugas mendidik anak berakar dalam panggilan utama suami dan istri ikut serta dalam karya penciptaan Allah. Kosili Vatikan II menegaskan demikian, karena orang tua telah menyalurkan kehidupan kepada anak-anak, maka terikat kewajiban amat berat untuk mendidik mereka. Oleh karena itu, orang tua harus diakui sebagai pendidik mereka yang pertama dan utama. Begitu penting tugas mendidik itu, sehingga bila diabaikan, sangat sukar pula dapat dilengkapi. Sebab merupakan kewajiban orang tua: menciptakan lingkup keluarga, yang dilingkupi semangat bakti kepada Allah dan kasih sayang terhadap sesama sedemikian rupa, sehingga menunjang keutuhan pendidikan pribadi dan sosial anak-anak mereka. Maka keluarga itulah lingkungan pendidikan pertama keutamaan-keutamaan sosial, yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat.
Hak dan kewajiban orang tua mendidik anak-anak bersifat hakiki, berkaitan dengan penyaluran hidup manusiawi. Keistimewaan hubungan cinta kasih antara orang tua dan anak-anak tidak tergantikan serta tidak dapat diambil alih. Yohanes Paulus II menunjukkan bahwa ciri khas orang tua selaku pendidik ialah cinta kasih mereka sebagai orang tua, terwujud dalam tugas mendidik, melengkapi dan menyempurnakan pengabdian kepada kehidupan. Cinta kasih orang tua merupakan prinsip yang menjiwai, mengilhami, dan mengarahkan kegiatan konkret mendidik, memperkaya nilai-nilai keramahan, kebaikan hati, pengabdian, sikap tanpa pamrih, dan pengorbanan diri.
Sumber Bacaan:
Paul II, John. Theology of the Body: The Redemption of the Body and Sacramentality of Marriage. Vatican: Libreria Edritice Vaticana, 2015.
West, Christopher. Theology of the Body for Beginners: A Basic Introduction to Pope John Paul II’s Sexual Revolution. USA: Ascension Press, 2009.
Paul II, John. Familiaris Consortio. https://www.vatican.va/content/john-paul-ii/en/apost_exhortations/documents/hf_jp-ii_exh_19811122_familiaris-consortio.html. Diakses pada 24 Juni 2021 pukul 08.47 WIB.
Paul VI. Humanae Vitae. https://www.vatican.va/content/paul-vi/en/encyclicals/documents/hf_p-vi_enc_25071968_humanae-vitae.html. Diakses pada 24 Juni 2021 pukul 08.54 WIB.
Paul VI. Gravissimum Educationis. https://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vat-ii_decl_19651028_gravissimum-educationis_en.html. Diakses pada 24 Juni 2021 pukul 08.00 WIB.