Tiga perguruan tinggi—yakni Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero Maumere, serta Universitas Katolik Santo Paulus Ruteng—berencana menyelenggarakan Forum Komunikasi Multistakeholder terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Flores dan Lembata. Forum yang  akan diadakan pada 23 Juli 2026 mendatang di kampus IFTK Ledalero direncanakan melibatkan pemerintah, perusahaan pengembang, gereja, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan warga dari wilayah terdampak.

Warga Flores–Lembata, yang selama ini berhadapan langsung dengan ancaman dan dampak nyata proyek geothermal, secara tegas menyatakan bahwa forum tersebut tidak menjawab kebutuhan keadilan warga. Oleh karena itu, kami menolak rencana forum tersebut beserta seluruh arah politik yang dibawanya.

Catatan Kritis atas Rencana Forum:

1. Membalikkan Logika Keadilan

Rencana forum menempatkan geothermal sebagai bagian dari “kemandirian energi”, “energi bersih”, dan “transisi energi berkeadilan”. Kerangka ini menjadikan keberlanjutan proyek sebagai titik berangkat yang tidak boleh diganggu gugat. Dampaknya, inti utama penolakan warga soal hak mempertahankan ruang hidup, kerusakan lingkungan akibat proyek-proyek geothermal, serta konflik sosial, hanya dipandang sebagai masalah teknis yang harus dikelola di seputar proyek, bukan sebagai alasan sah untuk menghentikan proyek. Dengan kata lain, sikap tegas warga yang menolak geothermal direduksi seolah-olah hanya masalah kelangkaan komunikasi dan informasi, bukan sebagai keputusan politik komunitas untuk mempertahankan wilayah hidup dan hak atas tanah ulayat.

2. Frame Penolakan Warga yang sangat Kolonial 

Penyelenggara forum ini mengklaim bahwa penolakan warga selama ini terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang geothermal. Ini sangat bias cara pandang kolonial atas dasar dua alasan. Pertama, pengetahuan ruang hidup masyarakat adat sebagai alasan utama menolak proyek tidak dipandang sebagai pengetahuan yang valid di hadapan klaim pengetahuan teknis. Kedua, cara pandang ini mengabaikan penolakan warga yang bertolak dari pengetahuan yang kuat soal daya rusak proyek geothermal di Flores, juga dari tempat-tempat lain di Indonesia dan global. Ini sangat merendahkan warga, sebab mereka seolah-olah tidak memiliki kemampuan untuk belajar tentang hal-hal baru. Sebaliknya temuan warga soal dampak buruk geothermal justeru dengan jitu membongkar kedok tipu muslihat pengetahuan-pengetahuan para ahli geothermal selama ini.

3. Dialog Manipulatif di Atas Ketimpangan Kekuasaan

Forum ini dirancang dengan klaim “setara dan netral” untuk mengumpulkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, DPRD, perusahaan pengembang (PLN dan swasta), Keuskupan, JPIC, akademisi, LSM, media, serta warga terdampak (Mataloko, Ulumbu, Nage, Sokoria, dan Atadei). Penyebutan “setara” secara formal ini menutupi kenyataan bahwa negara dan korporasi memegang kontrol penuh atas izin, dana, aparat, dan akses informasi, sementara warga menanggung langsung risiko kehilangan tanah, air, kesehatan, budaya, serta rasa aman. Dalam situasi ini, forum menjadi sarana kamuflase untuk menyamakan kedudukan di atas kertas, sambil melestarikan ketimpangan nyata di lapangan.

4. Peleburan Penolakan Menjadi Kompromi

Melalui forum ini, ketiga kampus mendorong warga masuk ke dalam jalur yang dirancang oleh pihak luar, dimana warga diminta menyampaikan pandangan, mendengarkan tanggapan, terlibat dalam konsolidasi, hingga membicarakan mekanisme pengaduan dan pernyataan bersama. Format semacam ini sengaja menggeser keputusan politik “tolak proyek” menjadi sekadar bahan diskusi di antara berbagai kepentingan, sehingga garis sikap tegas warga dilebur ke dalam skema kompromi.

5. Penguncian Legitimasi Melalui Dokumen Formal

Keberadaan sesi khusus mengenai Grievance Redress Mechanism (mekanisme pengaduan) serta penyusunan dan penandatanganan “Pernyataan Bersama” mengindikasikan ikhtiar penguncian proses. Mekanisme pengaduan mengarahkan warga ke jalur administratif yang sempit dan teknis, sementara proyek tetap melenggang jalan. Pernyataan bersama berpotensi dijadikan instrumen klaim bahwa warga telah dilibatkan, telah duduk bersama, dan telah menyepakati kelanjutan proses—dokumen yang kelak dipakai untuk mematahkan perjuangan warga dengan dalih “sudah ada kesepakatan”.

6. Komersialisasi dan Kompensasi Ruang Hidup

Pembahasan mengenai kompensasi, pemulihan, dan pembagian manfaat (benefit-sharing) memperlakukan kerusakan tanah leluhur, sumber air, ruang ritual, serta jaringan sosial sebagai dampak yang bisa dinilai dengan uang. Penderitaan dan rasa kehilangan warga diperlakukan sebagai variabel yang dapat ditutup dengan fasilitas proyek atau program sosial. Bagi warga Flores–Lembata, tanah, air, dan ruang hidup bukan objek yang bisa dinegosiasikan, melainkan fondasi utama keberlanjutan hidup komunitas. Jadi ini soal cara pandang dan cara hidup yang tidak akan pernah bisa tergantikan oleh cara pandang ekonomis pembangunan.

7. Kooptasi Otoritas Moral

Keterlibatan Unpar, IFTK Ledalero, dan Unika St. Paulus Ruteng bersama unsur gereja, akademisi, dan LSM memperlihatkan upaya memanfaatkan otoritas moral dan epistemik untuk menundukkan sikap warga. Alih-alih membongkar struktur perizinan dan kebijakan ekstraktif yang merusak, lembaga-lembaga ini justru membangun forum yang mendesak warga agar bersikap “moderat”, mencari jalan tengah, dan menerima proyek. Posisi ini bertentangan dengan kebutuhan riil warga yang sedang menghadapi ancaman langsung terhadap wilayah hidupnya.

PERNYATAAN SIKAP RESMI

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami jejaring masyarakat sipil yang menolak proyek geothermal menyatakannya secara terbuka dan tegas:

  1. MENOLAK rencana Forum Komunikasi Multistakeholder PLTP Flores–Lembata yang digagas oleh Universitas Katolik Parahyangan, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, serta Universitas Katolik Santo Paulus Ruteng, karena forum tersebut dirancang untuk mengelola konflik dan melegitimasi proyek, bukan untuk menghormati keputusan penolakan warga.
  2. MENOLAK penggunaan istilah “transisi energi”, “energi hijau”, dan “pembangunan berkeadilan” sebagai kedok untuk membenarkan proyek geothermal yang mengancam tanah, air, ruang hidup, budaya, kesehatan, dan keselamatan masyarakat Flores–Lembata.
  3. MENOLAK segala bentuk reduksi atas sikap penolakan warga menjadi sekadar bahan diskusi, mediasi, atau keluhan administratif melalui mekanisme forum maupun kanal pengaduan apa pun.
  4. MENOLAK menandatangani Pernyataan Bersama maupun dokumen tertulis apa pun yang dapat digunakan untuk mengklaim bahwa warga telah menyetujui, menerima, atau bersedia menegosiasikan kelanjutan proyek geothermal.
  5. MENEGASKAN bahwa warga Flores–Lembata adalah subjek penuh yang berhak menentukan masa depan wilayah hidupnya sendiri, termasuk hak veto untuk menolak proyek geothermal secara tegas tanpa harus mengikuti forum yang dikendalikan oleh pihak luar.
  6. MENDESAK seluruh lembaga keagamaan, kampus, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk berhenti menjadi penyangga legitimasi proyek geothermal, serta memilih berdiri secara murni di sisi warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
  7. MENDESAK Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DPRD, PT PLN (Persero), dan seluruh perusahaan pengembang untuk segera menghentikan seluruh pemaksaan proyek geothermal di Flores dan Lembata yang bertentangan dengan kehendak masyarakat terdampak.

PENUTUP

Sikap warga Flores–Lembata terhadap proyek geothermal maupun forum multistakeholder yang direncanakan oleh ketiga kampus tersebut sudah jelas, bulat, dan konsisten. Penolakan kami berakar dari pengalaman ancaman nyata, dampak kerusakan di lapangan, serta kesadaran mendalam atas nilai sakral tanah leluhur dan ruang hidup bersama.

Warga tidak membutuhkan forum baru untuk memediasi konflik atau mencari kompromi. Sikap kami sudah bulat: TOLAK GEOTHERMAL DI FLORES DAN LEMBATA!

JEJARING MASYARAKAT SIPIL TOLAK GEOTHERMAL

    1. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
    2. Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC OFM) Indonesia
    3. Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC SVD) Ruteng
    4. WALHI NTT
    5. Rumah Baca Aksara
    6. Forum Peduli Lingkungan Hidup
    7. Veronika Lamahoda
    8. Mama Aleta Foundation (MAF)
    9. TKPT Indonesia
    10. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
    11. CELIOS
    12. Eksekutif Nasional WALHI
    13. Sajogyo Institute (SAINS)
    14. PPMAN
    15. KontraS
    16. Sunspirit for Justice and Peace
    17. Perkumpulan HuMa Indonesia
    18. Komunitas Warga Mataloko Tolak Geothermal
    19. Deduktif.id
    20. Solidaritas Perempuan Flobamoratas
    21. Transparency International Indonesia (TII)
    22. WALHI Jawa Timur
    23. Auriga Nusantara
    24. Trend Asia (TA)
    25. LBH Bandung
    26. KIARA
    27. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
    28. LBH Makassar
    29. Syarekat Perjuangan Rakyat Padarincang  (SAPAR)
    30. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
    31. Gerakan Perempuan Syarekat Perjuangan Rakyat Padarincang (GRAPAS)
    32. Forest Watch Indonesia (FWI)
    33. Perpustakaan Rakyat Dieng, Jawa Tengah
    34. Solidaritas Warga Banuaji, Tarutung, Tapanuli Utara, Menolak Geothermal
    35. Aliansi Masyarakat Gunung Gede Pangrango (AMGP)
    36. Pengembangan Masyarakat Huria Kristen Batak Protestan (PENGMAS HKBP)
    37. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)
    38. Torobulu Melawan, Sulawesi Tenggara
    39. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
    40. Organisasi Marsitoguan
    41. Organisasi Harapan Maju
    42. Organisasi Perempuan Saroha
    43. Organisasi Perempuan Mawar
    44. Aliansi Petani untuk Keadilan (APuK), Dairi
    45. Resister
    46. GempaR Papua
    47. KontraS Papua
    48. Rohani Manalu YDPK
    49. Petrasa
    50. Save Sangihe Island
    51. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA)
    52. Sekolah Perempuan Pesisir
    53. Yayasan Pantau
    54. Aliansi Rakyat Trenggalek (ART)
    55. Save Wawonii Island
    56. Koalisi Save Sagea
    57. Fakawele
    58. Komunitas Ar Rohma Porong, Sidoarjo
    59. Forum Rakyat Peduli Gunung Lawu (FRPGL)
    60. Satya Bumi
    61. Sanggar Al Faz, Besuki, Sidoarjo
    62. PoskoKKLuLa
    63. Nugal Institute
    64. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK Indonesia)
    65. JATAM Sulawesi Tengah
    66. Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) Berjuang
    67. Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL)
    68. Kelompok Mahasiswa Pecinta Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan-Kembara lnsani lbnu Battuttah (KMPLHK-RANITA)
    69. Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (MUDA)
    70. Green of Borneo (GoB)
    71. Yayasan Desantara
    72. Terranusa Indonesia
    73. Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA)

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

six + 1 =